Berdasarkan keputusan
Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi No.
92.Dirjen/1994, telah diatur tatacara penyelenggaraan
KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK, yang tersaji dalam
bentuk ringkas untuk dipahami oleh segenap anggota
RAPI.
Hal - hal umum yang
perlu diketahui antara lain adalah :
Telekomunikasi yang
dimaksud adalah, setiap pemancaran, pengiriman atau
penerimaan setiap jenis gambar, suara dan informasi
dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik,
radio atau sistem elektromagnetik lainnya, Komunikasi
radio adalah telekomunikasi dengan menggunakan
gelombang radio.
Komunikasi Radio Antar
Penduduk yang selanjutnya disingkat KRAP, adalah
komunikasi yang menggunakan band frekuensi radio yang
ditentukan secara khusus untuk komunikasi teleponi
radio antar penduduk dalam wilayah Indonesia.
Pemancar radio adalah
alat komunikasi yang menggunakan dan memancarkan
gelombang radio, stasiun komunikasi radio antar
penduduk satu atau beberapa pesawat - pesawat
penerima termasuk perlengkapannya yang diperlukan
disuatu tempat untuk menyelenggarakan suatu kegiatan
komunikasi radio antar penduduk.
Perangkat komunikasi
radio antar penduduk adalah sekelompok alat
telekomunikasi yang memungkinkan terjadinya
penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk.
IKRAP, Ijin Komunikasi
Radio Antar Penduduk adalah hak yang diberikan oleh
Kakanwil atas nama Dirjen kepada seseorang yang
memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mendirikan
dan menggunakan stasiun komunikasi radio antar
penduduk.
IPP KRAP, Ijin
penguasaan perangkat komunikasi radio antar penduduk
adalah hak yang diberikan oleh Kakanwil atas nama
Dirjen untuk menguasai perangkat komunikasi radio
antar penduduk.
RAPI adalah organisasi
komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang
merupakan satu - satunya wadah resmi bagi pemilik
ijin komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan
disahkan oleh Pemerintah Indonesia.
KTA, Kartu Tanda
Anggota adalah tanda pengenal yang diterbitkan dan
ditandatangami oleh Ketua Umum RAPI pusat berdasarkan
usulan Ketua RAPI Daerah.
Dirjen adalah Direktur
Jendral Pos dan telekomunikasi, Kakanwil adalah
Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata Pos dan
Telekomunikasi.
PERIJINAN KRAP
Penyelenggaraan
komunikasi radio antar penduduk dilakukan berdasarkan
ijin yang dikeluarkan oleh Kakanwil atas nama Dirjen
yang terdiri dari IKRAP dan IPP KRAP, yang diberikan
untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang.
IKRAP
diberikan kepada perseorangan dengan persyaratan
sebagai berikut :
1. Warga Negara
Indonesia.
2. Umur serendah - rendahnya 17 tahun.
3. Bertempat tinggal di Indonesia.
4. Berkelakuan baik.
5. Membayar biaya administrasi dan biaya ijin.
6. menjadi anggota RAPI.
IPP KRAP
diberikan apabila perangkat KRAP nya memenuhi
persyaratan teknis.