logo RAPI

Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah Jawa Timur Wilayah Surabaya

bendera Indonesia

 

 

Anda pengunjung ke


home
umum
teknika
kanal
kode 10
operating procedure

Tulis pesan untuk Anggota RAPI yang lain di Message Board! ini

SIGN
GUEST BOOK
VIEW

 

Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi No. 92.Dirjen/1994, telah diatur tatacara penyelenggaraan KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK, yang tersaji dalam bentuk ringkas untuk dipahami oleh segenap anggota RAPI.

Hal - hal umum yang perlu diketahui antara lain adalah :

Telekomunikasi yang dimaksud adalah, setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan setiap jenis gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya, Komunikasi radio adalah telekomunikasi dengan menggunakan gelombang radio.

Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disingkat KRAP, adalah komunikasi yang menggunakan band frekuensi radio yang ditentukan secara khusus untuk komunikasi teleponi radio antar penduduk dalam wilayah Indonesia.

Pemancar radio adalah alat komunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio, stasiun komunikasi radio antar penduduk satu atau beberapa pesawat - pesawat penerima termasuk perlengkapannya yang diperlukan disuatu tempat untuk menyelenggarakan suatu kegiatan komunikasi radio antar penduduk.

Perangkat komunikasi radio antar penduduk adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan terjadinya penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk.

IKRAP, Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah hak yang diberikan oleh Kakanwil atas nama Dirjen kepada seseorang yang memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mendirikan dan menggunakan stasiun komunikasi radio antar penduduk.

IPP KRAP, Ijin penguasaan perangkat komunikasi radio antar penduduk adalah hak yang diberikan oleh Kakanwil atas nama Dirjen untuk menguasai perangkat komunikasi radio antar penduduk.

RAPI adalah organisasi komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang merupakan satu - satunya wadah resmi bagi pemilik ijin komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Indonesia.

KTA, Kartu Tanda Anggota adalah tanda pengenal yang diterbitkan dan ditandatangami oleh Ketua Umum RAPI pusat berdasarkan usulan Ketua RAPI Daerah.

Dirjen adalah Direktur Jendral Pos dan telekomunikasi, Kakanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi.

PERIJINAN KRAP

Penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk dilakukan berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh Kakanwil atas nama Dirjen yang terdiri dari IKRAP dan IPP KRAP, yang diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

IKRAP diberikan kepada perseorangan dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia.
2. Umur serendah - rendahnya 17 tahun.
3. Bertempat tinggal di Indonesia.
4. Berkelakuan baik.
5. Membayar biaya administrasi dan biaya ijin.
6. menjadi anggota RAPI.

IPP KRAP diberikan apabila perangkat KRAP nya memenuhi persyaratan teknis.

Back to Top

Last Update
27-Mar-2000 23:46 WIB

Terima kasih Atas kunjungan anda di halaman ini dan tidak lupa salam kebesaran RAPI, 51.55 semoga 10.2 untuk semuanya, semoga RAPI tetap JAYA baik di darat maupun di udara

email
web master©
Anton S. B. Utomo
JZ 13 ERT


if you have anything to say or some suggestions, commands and critics about this homepage,
please don't  hesitate to write me



IndoClicks


IndoBanner Exchange
1