logo RAPI

Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah Jawa Timur Wilayah Surabaya

bendera Indonesia

 

 

Anda pengunjung ke


home
umum
teknika
kanal
kode 10
operating procedure

SIGN
GUEST BOOK
VIEW

 

Callsign dan handle
Keputusan Dirjen Postel No. 29/Dirjen/94 telah menetapkan bahwa callsign atau nama panggilan harus disebutkan pada saat melakukan komunikasi, baik pada awal pembicaraan maupun pada akhir pembicaraan. Keharusan menyebut callsign bukan hanya callsign milik sendiri tetapi melainkan perlu menyebutkan callsign lawan bicara dan ini tidak saja diucapkan pada awal dan akhir komunikasi melainkan disebut berulang kali setiap pergantian pembicaraan . Dilarang menggunakan callsign ciptaan sendiri, harus menggunakan callsign resmi yang diberikan oleh Dirjen Postel. Yang disebut handle adalah identitas khusus bagi operator. Handle dapat disebut dengan nama asli dari operator yang bersangkutan khususnya untuk berita - berita penting atau nama - nama khas (samaran) dan jangan menggunakan nama yang tidak pantas yang melanggar kesopanan. Penggunaan handle sebagaimana contoh berikut : " ..... JZ 13 ERT, disini JZ 13 ABC dengan handle Fulan, menerima anda dengan 10.2 ... ganti.

Menggunakan jalur.
Apa yang harus dilakukan apabila akan memasuki jalur, Ada sejenis pedoman untuk memasuki jalur. Untuk memasuki jalur HF, VHF maupun UHF sebetulnya secara prinsip sama. Monitorlah dahulu untuk beberapa saat, berusahalah mengetahui siapa saja yang on pada jalur tersebut, minimal harus mengetahui siapa lurah di jalur tersebut dan apa 10.28 ( kode panggilan) nya, apabila anda sudah masuk dengan kode "break" janganlah langsung pada pokok bahasan, sebaiknya anda perkenalkan dahulu siapa anda dan apa 10.28-nya, misal, "Break...selamat siang JZ 13 ERT (lurah) yang masuk JZ 13 XX dengan operator Fulan......... ganti". Sebaliknya apabila anda salah seorang pemakai jalur dan anda mendengar sebuah panggilan "break" maka segera anda serahkan kembali kendali kepada lurah atau apabila anda masih berada ditengah pembicaraan, maka persingkatlah pembicaraan dan isyaratkan bahwa panggilan "break" terdengar, harap tunggu satu atau dua putaran.
Dalam berkomunikasi jangan lupa untuk memberikan laporan signal kepada lawan komunikasi anda dan selalu sebutkan kode panggilan anda setiap beberapa kali putaran pembicaraan.
Dalam berkomunikasi, lamanya anda berbicara juga penting untuk diperhatikan, komunikasi radio hanya diperkenankan paling lama ± 3 menit setiap kali pembicaraan sesudah itu masing - masing harus menghentikan komunikasi (sign off) untuk dilanjutkan pada 3 menit berikutnya apabila pembicaraan belum selesai, cara berkomunikasi sebetulnya memang demikian, tidak seperti yang mungkin anda lakukan selama ini.
Untuk mengefisienkan pembicaraan telah diatur cara menyingkatnya dengan menggunakan kode - 10.

Beberapa hal yang dianggap melanggar
Mengucapkan kata-kata kotor dan atau melanggar kesopanan sangatlah dilarang, baik diucapkan secara terus terang maupun ucapan kotor yang disandikan.
Gangguan bentangan signal yang disengaja (jamming) sehingga orang yang sedang berkomunikasi tidak dapat didengar oleh lawan bicaranya atau menekan - nekan tombol mic dengan sengaja sehingga mengganggu komunikasi adalah suatu perbuatan yang dilarang.
Memancarkan musik atau apapun juga secara terus menerus (broadcast) dan atau menggunakan peralatan audio tambahan sehingga menyulitkan penerimaan, sangatlah dilarang
Menggunakan power tambahan (power amplifier) sehingga melebihi daya pancar yang diperkenankan sangatlah dilarang.

Back to Top

Last Update
25-Feb-2000 02:54 WIB

Terima kasih Atas kunjungan anda di halaman ini dan tidak lupa salam kebesaran RAPI, 51.55 semoga 10.2 untuk semuanya, semoga RAPI tetap JAYA baik di darat maupun di udara

email
web master©
Anton S. B. Utomo
JZ 13 ERT


if you have anything to say or some suggestions, commands and critics about this homepage,
please don't  hesitate to write me



IndoClicks


IndoBanner Exchange
1