Callsign dan handle
Keputusan Dirjen Postel No. 29/Dirjen/94
telah menetapkan bahwa callsign atau nama panggilan
harus disebutkan pada saat melakukan komunikasi, baik
pada awal pembicaraan maupun pada akhir pembicaraan.
Keharusan menyebut callsign bukan hanya callsign
milik sendiri tetapi melainkan perlu menyebutkan
callsign lawan bicara dan ini tidak saja diucapkan
pada awal dan akhir komunikasi melainkan disebut
berulang kali setiap pergantian pembicaraan .
Dilarang menggunakan callsign ciptaan sendiri, harus
menggunakan callsign resmi yang diberikan oleh Dirjen
Postel. Yang disebut handle adalah identitas khusus
bagi operator. Handle dapat disebut dengan nama asli
dari operator yang bersangkutan khususnya untuk
berita - berita penting atau nama - nama khas
(samaran) dan jangan menggunakan nama yang tidak
pantas yang melanggar kesopanan. Penggunaan handle
sebagaimana contoh berikut : " ..... JZ 13 ERT,
disini JZ 13 ABC dengan handle Fulan, menerima anda
dengan 10.2 ... ganti.
Menggunakan jalur.
Apa yang harus dilakukan apabila akan
memasuki jalur, Ada sejenis pedoman untuk memasuki
jalur. Untuk memasuki jalur HF, VHF maupun UHF
sebetulnya secara prinsip sama. Monitorlah dahulu
untuk beberapa saat, berusahalah mengetahui siapa
saja yang on pada jalur tersebut, minimal harus
mengetahui siapa lurah di jalur tersebut dan apa
10.28 ( kode panggilan) nya, apabila anda sudah masuk
dengan kode "break" janganlah langsung pada
pokok bahasan, sebaiknya anda perkenalkan dahulu
siapa anda dan apa 10.28-nya, misal,
"Break...selamat siang JZ 13 ERT (lurah) yang
masuk JZ 13 XX dengan operator Fulan.........
ganti". Sebaliknya apabila anda salah seorang
pemakai jalur dan anda mendengar sebuah panggilan
"break" maka segera anda serahkan kembali
kendali kepada lurah atau apabila anda masih berada
ditengah pembicaraan, maka persingkatlah pembicaraan
dan isyaratkan bahwa panggilan "break"
terdengar, harap tunggu satu atau dua putaran.
Dalam berkomunikasi jangan lupa untuk memberikan
laporan signal kepada lawan komunikasi anda dan
selalu sebutkan kode panggilan anda setiap beberapa
kali putaran pembicaraan.
Dalam berkomunikasi, lamanya anda berbicara juga
penting untuk diperhatikan, komunikasi radio hanya
diperkenankan paling lama ± 3 menit setiap kali
pembicaraan sesudah itu masing - masing harus
menghentikan komunikasi (sign off) untuk dilanjutkan
pada 3 menit berikutnya apabila pembicaraan belum
selesai, cara berkomunikasi sebetulnya memang
demikian, tidak seperti yang mungkin anda lakukan
selama ini.
Untuk mengefisienkan pembicaraan telah diatur cara
menyingkatnya dengan menggunakan kode - 10.
Beberapa hal yang dianggap
melanggar
Mengucapkan kata-kata kotor dan atau
melanggar kesopanan sangatlah dilarang, baik
diucapkan secara terus terang maupun ucapan kotor
yang disandikan.
Gangguan bentangan signal yang disengaja (jamming)
sehingga orang yang sedang berkomunikasi tidak dapat
didengar oleh lawan bicaranya atau menekan - nekan
tombol mic dengan sengaja sehingga mengganggu
komunikasi adalah suatu perbuatan yang dilarang.
Memancarkan musik atau apapun juga secara terus
menerus (broadcast) dan atau menggunakan peralatan
audio tambahan sehingga menyulitkan penerimaan,
sangatlah dilarang
Menggunakan power tambahan (power amplifier) sehingga
melebihi daya pancar yang diperkenankan sangatlah
dilarang.