logo RAPI

Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah Jawa Timur Wilayah Surabaya

bendera Indonesia

 

 

Anda pengunjung ke


home
umum
teknika
kanal
kode 10
operating procedure

Tulis pesan untuk Anggota RAPI yang lain di Message Board! ini

SIGN
GUEST BOOK
VIEW

 

Perangkat KRAP dengan band HF (High Frequency).
Perangkat KRAP dengan band VHF (Very High Frequency).
Perangkat KRAP dengan band UHF (Ultra High Frequency).
Sistem antena.
Pemasangan dan penggunaan perangkat KRAP.
Ketentuan kelaikan perangkat.

PERSYARATAN TEKNIS

Pemilik ijin KRAP harus mampu mangetahui perlengkapan atau peralatan stasiun radio yang digunakan, persyaratan teknis yang dimaksud adalah persyaratan minimum bagi pelaksanaan kegiatan KRAP..

Pemilik ijin harus mampu membuktikan bahwa pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya pada band frekuensi, daya pancar, kelas emisi dan lebar band yang ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan KRAP ditetapkan dengan menggunakan band frekuensi HF, VHF dan UHF.

Top

Perangkat KRAP dengan band HF.

Perangkat komunikasi radio pada band HF (High Frequency) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :

  1. Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diijinkan pada band HF (High Frequency) untuk pelaksanaan kegiatan komunikasi radio antar penduduk hanya bekerja pada band 26.960 MHz debagi menjadi 40 jalur (kanal).
  2. Band frekuensi tersebut merupakan frekuensi dengan band sisi tunggal (SSB = Single side band) dengan gelombang pembawa ditekan (SSB SC = single side band superssed carier) untuk komunikasi telepon radio (J3E).
  3. Band frekuensi tersebut juga merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang ijin dan tidak pula dilindungi dari gangguan gelombang elektromagnetik yang merugikan .
  4. Kanal 9 atau frekuensi 27.065 MHz khusus diperuntukkan penyampaian berita-berita gawat darurat.
  5. Mempunyai toleransi frekuensi maksimum untuk stasiun tetap ban sisi tunggal (SSB) sebesar 50 Hz, sedangkan stasiun bergerak sebesar 40 Hz.
  6. Mempunyai daya pancar maksimum sebesar 12 Watt PEP (Peak Envelope Power) penjelasan PEP dalam hal ini ialah, daya rata-rata yang dibebankan pada antena (dipancarkan) oleh suatu pemancar selama satu periode pada suatu frekuensi yang terjadi pada kondisi normal.
  7. Daya pancar tersebut (item f) tidak boleh dilampaui dalam semua kelas emisi , karena daya pancar yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan (interverensi).
  8. Mempunyai pancaran tersebar (spourius) dan gelombang harmonis maksimum sebesar 50 dB dibawah daya pancar.
  9. Mempunyai lebar band (2K80J3E).
  10. Tidak boleh disambung dengan suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun juga. Dalam hal ini apabila diketahui atau didapati adanya suatu kabel penghubung atau pengkopel pada perangkat KRAP untuk memungkinkannya dipasang suatu penguat daya pada persil atau stasiun KRAP sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka pemegang ijin KRAP dianggap telah menggunakannya dan telah melanggar ketentuan ini.

Top

 

Perangkat KRAP dengan band VHF.

Perangkat komunikasi radio yang bekerja pada band VHF (Very High Frequency) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :

  1. Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diijinkan pada band VHF untuk pelaksanaan kegiatan KRAP hanya bekerja pada frekuensi 142.0375 MHz sampai dengan 143.5375 MHz dan dibagi menjadi 60 kanal dengan spasi 25 kHz.
  2. Penyelenggara komunikasi radio dengan menggunakan pemancar ulang (repeater) oleh organisasi, pada frekuensi TX. 143.550 MHz dan 143.575 MHz dan RX 142.200 MHz dan 142.025 MHz.
    Frekuensi tersebut merupakan frekuensi dengan gelombang pembawa modulasi frekuensi untuk komunikasi telepon radio (F3E).
  3. Band frekuensi tersebut juga merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang ijin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan.
  4. Setiap alur frekuensi dapat pula digunakan untuk menyampaikan berita-berita gawat darurat.
  5. Masing-masing perangkat mempunyai daya maksimum, untuk pancar ulang (repeater) 50 Watt, stasiun tetap 25 Watt dan stasiun jinjing 0,5 Watt.
  6. Untuk pancar ulang mempunyai toleransi frekuensi maksimum 20 bagian dar 10, sedangkan setasiun tetap dan bergerak sebesar 15 bagian dari 10.
  7. Mempunyai pancaran tersebar untuk daya pancar 25 Watt keatas maksimum sebesar 60 dB (1 miliWatt) dan dibawah 25 Watt sebesar 40 dB (25 microWatt).
  8. Mempunyai lebar band maksimum 16 kHz (16KOF3E).
  9. Tidak boleh disambung dengan suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun juga. Dalam hal ini apabila diketahui atau didapati adanya suatu kabel penghubung atau pengkopel pada perangkat KRAP untuk memungkinkannya dipasang suatu penguat daya pada persil atau stasiun KRAP sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka pemegang ijin KRAP dianggap telah menggunakannya dan telah melanggar ketentuan ini.
  10. Khusus untuk Repeater diberlakukan sebagai radio konsesi dan harus mendapat ijin dari Dirjen Postel.

Top

 

Perangkat KRAP dengan band UHF.(Sekarang sudah dicabut ijin penggunaannya)

Perangkat komunikasi radio pada gelombang UHF (Ultra High Frequency) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :

  1. Band frekuensi, kelas emisi dan lebar mand maksimum yang diijinkan pada band UHF untuk pelaksanaan KRAP hanya bekerja pada frekuensi 476.410 MHz sampai dengan 477.415 MHz dan dibagi menjadi 40 kanal.
  2. Frekuensi tersebut merupakan frekuensi dengan gelombang pembawa modulasi frekuensi (FM) untuk komunikasi telepon radio (F3E).
  3. Band frekuensi tersebut merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang ijin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan.
  4. Kanal 9 atau frekuensi 476.625 MHz hanya khusus diperuntukkan bagi penyampaian berita gawat darurat.
  5. Masing-masing perangkat mempunyai daya maksimum, untuk pancar ulang (repeater) 50 Watt, stasiun tetap 25 Watt dan stasiun jinjing 0,5 Watt.
  6. Untuk stasiun tetap mempunyai toleransi frekuensi maksimum 100 bagian dari 10, sedangkan setasiun bergerak sebesar 20 bagian dari 10.
  7. Mempunyai pancaran tersebar untuk daya pancar 25 Watt keatas maksimum sebesar 60 dB (1 miliWatt) dan dibawah 25 Watt sebesar 40 dB (25 microWatt).
  8. Mempunyai lebar band maksimum 16 kHz (16KOF3E).
  9. Tidak boleh disambung dengan suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun juga. Dalam hal ini apabila diketahui atau didapati adanya suatu kabel penghubung atau pengkopel pada perangkat KRAP untuk memungkinkannya dipasang suatu penguat daya pada persil atau stasiun KRAP sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka pemegang ijin KRAP dianggap telah menggunakannya dan telah melanggar ketentuan ini.

Top

 

Sistem antena yang diijinkan adalah sebagai berikut :

  1. Hanya antena yang memencarkan polarisasi vertikal (omniderectional) saja yang diijinkan, sedang panjang antena itu sendiri maksimun 5/8 panjang gelombang. Dengan demikian dilarang untuk menambah elemen lain yang bertujuan untuk menambah gain ataupun untuk mengarahkan pancaran.
  2. Tinggi antena (ujung antena) tidak boleh melebihi bangunan ditambah dengan 6,1 meter atau tinggi maksimum harus lebih rendah dari 18,3 meter dari permukaan tanah.
  3. Apabila antena KRAP dipasang pada bangunan antena (tower, tiang mast) milik stasiun radio yang lain yang telah mendapat ijin (radio amatir, radio siaran) maka tinggi antena KRAP tidak boleh lebih tinggi dari bangunan antena yang telah ada dan juga harus lebih rendah dari 18,3 meter dari permukaan tanah. Sarana penyangga antena, diantaranya tiang, tower atau bentuk bangunan yang lain , harus diperhitungkan ketinggian antennanya karena dapat membahayakan lingkungan.
  4. Khusus stasiun KRAP yang berdekatan dengan lapangan terbang maka pembatasan ketinggian antena sangat tergantung dengan jarak landasan terbang. Dalam hal ini ketinggian antena tidak boleh melebihi 1 meter terhadap ketinggian landasan terbang untuk setiap 100 meter jarak dari landasan terbang.

Top

 

Pemasangan dan penggunaan perangkat krap

Memperhatikan kepentingan umum bahwa penggemar KRAP adalah bagian dari masyarakat itu sendiri, maka dalam penyelenggaraan perangkat KRAP harus memperhatikan hal-hal penting sebagai berikut :

  1. Dalam penggunaan perangkat KRAP mulai dari transceiver, catu daya,antena dan yang lainnya harus memenuhi ketentuan teknik yang diijinkan, hindari pelanggaran yang tidak perlu seperti menggunakan daya pancar yang berlebihan yang pada akhirnya merugikan diri sendiri. Daya pancar yang berlebihan dapat mengganggu sesama pemakai perangkat komunikasi karena terinterverensi atau Harmonisa frekuensi yang lajim disebut Spleter dan hal ini sangat mengganggu.
  2. Bangunan antena harus kuat, tidak membahayakan keamanan lingkungan dan harus tunduk pada peraturan tata kota atau ketentuan-ketentuan Pemerintah daerah setempat.
  3. Untuk stasiun bergerak KRAP perlu diperhatikan juga kemungkinan antenanya dapat mencapai batas ketinggian yang membahayakan.
  4. Untuk stasiun organisasi dapat dipergunakan jenis antena terarah (directional) atas ijin Kakanwil setempat.

Top

 

Ketentuan kelaikan perangkat

  1. Perangkat KRAP sebelum dipergunakan/diperdagangkan wajib lulus uji kelaikan.
  2. Pelaksanaan uji kelaikan dilakukan oleh unit Pelaksana teknik Dirjen Perhubungan.
  3. Perangkat KRAP yang telah lulus uji kelaikan diberi sertifikat kelaikan.

Top

Last Update
28-Mar-2000 00:06 WIB

Terima kasih Atas kunjungan anda di halaman ini dan tidak lupa salam kebesaran RAPI, 51.55 semoga 10.2 untuk semuanya, semoga RAPI tetap JAYA baik di darat maupun di udara

email
web master©
Anton S. B. Utomo
JZ 13 ERT


if you have anything to say or some suggestions, commands and critics about this homepage,
please don't  hesitate to write me



IndoClicks


IndoBanner Exchange
1