|
Anda pengunjung ke








SIGN
GUEST BOOK
VIEW
|
|
PERSYARATAN TEKNIS
Perangkat KRAP
dengan band HF (High Frequency).
Perangkat KRAP
dengan band VHF (Very High Frequency).
Perangkat KRAP
dengan band UHF (Ultra High Frequency).
Sistem antena.
Pemasangan dan penggunaan perangkat
KRAP.
Ketentuan kelaikan perangkat.
PERSYARATAN TEKNIS
Pemilik
ijin KRAP harus mampu mangetahui perlengkapan atau
peralatan stasiun radio yang digunakan, persyaratan
teknis yang dimaksud adalah persyaratan minimum bagi
pelaksanaan kegiatan KRAP..
Pemilik
ijin harus mampu membuktikan bahwa pancaran yang
dilakukan melalui perangkat pemancarnya pada band
frekuensi, daya pancar, kelas emisi dan lebar band yang
ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan KRAP ditetapkan
dengan menggunakan band frekuensi HF, VHF dan UHF.
Top
Perangkat KRAP dengan band HF.
Perangkat komunikasi radio pada
band HF (High Frequency) harus memenuhi persyaratan teknis
sebagai berikut :
- Band frekuensi, kelas
emisi dan lebar band maksimum yang diijinkan pada band HF
(High Frequency) untuk pelaksanaan kegiatan komunikasi
radio antar penduduk hanya bekerja pada band 26.960 MHz
debagi menjadi 40 jalur (kanal).
- Band frekuensi tersebut
merupakan frekuensi dengan band sisi tunggal (SSB =
Single side band) dengan gelombang pembawa ditekan (SSB SC
= single side band superssed carier) untuk komunikasi
telepon radio (J3E).
- Band frekuensi tersebut
juga merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan
tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang ijin
dan tidak pula dilindungi dari gangguan gelombang
elektromagnetik yang merugikan .
- Kanal 9 atau frekuensi
27.065 MHz khusus diperuntukkan penyampaian berita-berita
gawat darurat.
- Mempunyai toleransi
frekuensi maksimum untuk stasiun tetap ban sisi tunggal
(SSB) sebesar 50 Hz, sedangkan stasiun bergerak sebesar
40 Hz.
- Mempunyai daya pancar
maksimum sebesar 12 Watt PEP (Peak Envelope Power)
penjelasan PEP dalam hal ini ialah, daya rata-rata yang
dibebankan pada antena (dipancarkan) oleh suatu pemancar
selama satu periode pada suatu frekuensi yang terjadi
pada kondisi normal.
- Daya pancar tersebut (item
f) tidak boleh dilampaui dalam semua kelas emisi , karena
daya pancar yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan
(interverensi).
- Mempunyai pancaran
tersebar (spourius) dan gelombang harmonis maksimum
sebesar 50 dB dibawah daya pancar.
- Mempunyai lebar band
(2K80J3E).
- Tidak boleh disambung
dengan suatu penguat daya (external power amplifier)
dengan cara apapun juga. Dalam hal ini apabila diketahui
atau didapati adanya suatu kabel penghubung atau
pengkopel pada perangkat KRAP untuk memungkinkannya
dipasang suatu penguat daya pada persil atau stasiun KRAP
sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka pemegang
ijin KRAP dianggap telah menggunakannya dan telah
melanggar ketentuan ini.
Top
Perangkat KRAP dengan band VHF.
Perangkat komunikasi radio yang
bekerja pada band VHF (Very High Frequency) harus memenuhi
persyaratan teknis sebagai berikut :
- Band frekuensi, kelas
emisi dan lebar band maksimum yang diijinkan pada band
VHF untuk pelaksanaan kegiatan KRAP hanya bekerja pada
frekuensi 142.0375 MHz sampai dengan 143.5375 MHz dan
dibagi menjadi 60 kanal dengan spasi 25 kHz.
- Penyelenggara komunikasi
radio dengan menggunakan pemancar ulang (repeater) oleh
organisasi, pada frekuensi TX. 143.550 MHz dan 143.575
MHz dan RX 142.200 MHz dan 142.025 MHz.
Frekuensi tersebut merupakan frekuensi dengan gelombang
pembawa modulasi frekuensi untuk komunikasi telepon radio
(F3E).
- Band frekuensi tersebut
juga merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan
tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang ijin
dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik
yang merugikan.
- Setiap alur frekuensi
dapat pula digunakan untuk menyampaikan berita-berita
gawat darurat.
- Masing-masing perangkat
mempunyai daya maksimum, untuk pancar ulang (repeater) 50
Watt, stasiun tetap 25 Watt dan stasiun jinjing 0,5 Watt.
- Untuk pancar ulang
mempunyai toleransi frekuensi maksimum 20 bagian dar 10,
sedangkan setasiun tetap dan bergerak sebesar 15 bagian
dari 10.
- Mempunyai pancaran
tersebar untuk daya pancar 25 Watt keatas maksimum
sebesar 60 dB (1 miliWatt) dan dibawah 25 Watt sebesar 40
dB (25 microWatt).
- Mempunyai lebar band
maksimum 16 kHz (16KOF3E).
- Tidak boleh disambung
dengan suatu penguat daya (external power amplifier)
dengan cara apapun juga. Dalam hal ini apabila diketahui
atau didapati adanya suatu kabel penghubung atau
pengkopel pada perangkat KRAP untuk memungkinkannya
dipasang suatu penguat daya pada persil atau stasiun KRAP
sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka pemegang
ijin KRAP dianggap telah menggunakannya dan telah
melanggar ketentuan ini.
- Khusus untuk Repeater
diberlakukan sebagai radio konsesi dan harus mendapat
ijin dari Dirjen Postel.
Top
Perangkat KRAP dengan band UHF.(Sekarang sudah dicabut ijin penggunaannya)
Perangkat komunikasi radio pada
gelombang UHF (Ultra High Frequency) harus memenuhi persyaratan
teknis sebagai berikut :
- Band frekuensi, kelas
emisi dan lebar mand maksimum yang diijinkan pada band
UHF untuk pelaksanaan KRAP hanya bekerja pada frekuensi
476.410 MHz sampai dengan 477.415 MHz dan dibagi menjadi
40 kanal.
- Frekuensi tersebut
merupakan frekuensi dengan gelombang pembawa modulasi
frekuensi (FM) untuk komunikasi telepon radio (F3E).
- Band frekuensi tersebut
merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan tidak
khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang ijin dan
tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang
merugikan.
- Kanal 9 atau frekuensi
476.625 MHz hanya khusus diperuntukkan bagi penyampaian
berita gawat darurat.
- Masing-masing perangkat
mempunyai daya maksimum, untuk pancar ulang (repeater) 50
Watt, stasiun tetap 25 Watt dan stasiun jinjing 0,5 Watt.
- Untuk stasiun tetap
mempunyai toleransi frekuensi maksimum 100 bagian dari
10, sedangkan setasiun bergerak sebesar 20 bagian dari
10.
- Mempunyai pancaran
tersebar untuk daya pancar 25 Watt keatas maksimum
sebesar 60 dB (1 miliWatt) dan dibawah 25 Watt sebesar 40
dB (25 microWatt).
- Mempunyai lebar band
maksimum 16 kHz (16KOF3E).
- Tidak boleh disambung
dengan suatu penguat daya (external power amplifier)
dengan cara apapun juga. Dalam hal ini apabila diketahui
atau didapati adanya suatu kabel penghubung atau
pengkopel pada perangkat KRAP untuk memungkinkannya
dipasang suatu penguat daya pada persil atau stasiun KRAP
sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka pemegang
ijin KRAP dianggap telah menggunakannya dan telah
melanggar ketentuan ini.
Top
Sistem
antena yang diijinkan adalah sebagai berikut :
- Hanya antena yang
memencarkan polarisasi vertikal (omniderectional) saja
yang diijinkan, sedang panjang antena itu sendiri
maksimun 5/8 panjang gelombang. Dengan demikian dilarang
untuk menambah elemen lain yang bertujuan untuk menambah
gain ataupun untuk mengarahkan pancaran.
- Tinggi antena (ujung
antena) tidak boleh melebihi bangunan ditambah dengan 6,1
meter atau tinggi maksimum harus lebih rendah dari 18,3
meter dari permukaan tanah.
- Apabila antena KRAP
dipasang pada bangunan antena (tower, tiang mast) milik
stasiun radio yang lain yang telah mendapat ijin (radio
amatir, radio siaran) maka tinggi antena KRAP tidak boleh
lebih tinggi dari bangunan antena yang telah ada dan juga
harus lebih rendah dari 18,3 meter dari permukaan tanah.
Sarana penyangga antena, diantaranya tiang, tower atau
bentuk bangunan yang lain , harus diperhitungkan
ketinggian antennanya karena dapat membahayakan
lingkungan.
- Khusus stasiun KRAP yang
berdekatan dengan lapangan terbang maka pembatasan
ketinggian antena sangat tergantung dengan jarak landasan
terbang. Dalam hal ini ketinggian antena tidak boleh
melebihi 1 meter terhadap ketinggian landasan terbang
untuk setiap 100 meter jarak dari landasan terbang.
Top
Pemasangan
dan penggunaan perangkat krap
Memperhatikan kepentingan umum bahwa penggemar KRAP adalah
bagian dari masyarakat itu sendiri, maka dalam penyelenggaraan
perangkat KRAP harus memperhatikan hal-hal penting sebagai
berikut :
- Dalam penggunaan perangkat KRAP mulai dari transceiver,
catu daya,antena dan yang lainnya harus memenuhi
ketentuan teknik yang diijinkan, hindari pelanggaran yang
tidak perlu seperti menggunakan daya pancar yang
berlebihan yang pada akhirnya merugikan diri sendiri.
Daya pancar yang berlebihan dapat mengganggu sesama
pemakai perangkat komunikasi karena terinterverensi atau
Harmonisa frekuensi yang lajim disebut Spleter dan
hal ini sangat mengganggu.
- Bangunan antena harus kuat, tidak membahayakan keamanan
lingkungan dan harus tunduk pada peraturan tata kota atau
ketentuan-ketentuan Pemerintah daerah setempat.
- Untuk stasiun bergerak KRAP perlu diperhatikan juga
kemungkinan antenanya dapat mencapai batas ketinggian
yang membahayakan.
- Untuk stasiun organisasi dapat dipergunakan jenis antena
terarah (directional) atas ijin Kakanwil setempat.
Top
Ketentuan
kelaikan perangkat
- Perangkat KRAP sebelum dipergunakan/diperdagangkan wajib
lulus uji kelaikan.
- Pelaksanaan uji kelaikan dilakukan oleh unit Pelaksana
teknik Dirjen Perhubungan.
- Perangkat KRAP yang telah lulus uji kelaikan diberi
sertifikat kelaikan.
Top
Last Update
28-Mar-2000 00:06 WIB

web master©
Anton
S. B. Utomo
JZ 13 ERT
if you have anything to say or
some suggestions, commands and critics about this homepage,
please don't hesitate to write me
|