Krap atau Komunikasi Radio Antar
Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya
menggunakan band frekuensi 26.968 - 27.405 MHz yang
di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama
Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di
Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir
penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar
penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah
Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas
mengendalikan dan membina serta membina para
penggemarnya yang semakin banyak.
Keberadaan CB terasa diperlukan
oleh masyarakat Amerika, terutama sebagai sarana
komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan
informasi apabila ada kesulitan, sehingga hampir
seluruh instansinya juga ikut menggunakan khusunya
untuk keadaan darurat.
Perkembangan komunikasi radio CB
telah merambah hampir seluruh dunia. Mulai era tahun
70-an penggunaan CB mulai merambah juga di bumi
Nusantara ini dan terus berkembang walaupun
penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada
ketentuan yang mengaturnya.
Melihat kenyataan ini pemerintah
mulai menyadari bahwa pengendalian penggunaan CB
perlu ditertibkan dan perlu melegalisir penggunaannya
dengan ketentuan dan persyaratan serta perijinannya.
Kebijakan pemerintah melalui
menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No.
S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang
perijinan penggunaan radio antar pendduduk. Untuk
pelaksanaan keputusan tersebut maka perlu didirikan
suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah
dalam pengawasan dan pembinaan terhadap
penyelenggaraan Komunikasi radio Antar Penduduk
(KRAP). Memperhatikan begitu pentingnya suatu
organisasi pendukung atas keputusan tersebut maka
Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober menunjuk Team
Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80,
untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan,
pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar
penduduk.
Team formatur terdiri dari :
1. Sudarno
2. Eddie M. Nalapraya
3. Sutikno Buchari
4. A. Pratomo Bc.T.T
5. Lukman Arifin S.H
Team formatur diberi tugas
1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat
Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP
Setelah formatur terbentuk pada
tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka terbentuklah
susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar
Penduduk Indonesia (RAPI) dengan susunan AD
& ART RAPI, organisasi RAPI merupakan
satu-satunya organisasi bagi penyelenggaraan
komunikasi radio antar penduduk di Indonesia,
terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah Eddie M.
Nalapraya.
Organisasi tersebut berdasarkan
atas SK MENHUB No. S1.11/HK 501/Phb-80 tangal 6
Oktober 1980 yang pelaksanaannya diatur melalui SK
Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan
Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus
Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10
Nopember 1980.