logo RAPI

Radio Antar Penduduk Indonesia   Daerah Jawa timur  Wilayah Surabaya

Bendera Indonesia

 

Anda pengunjung ke


home
sejarah
kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan teknologi
Standard Operating procedure
Frequently Asked Questions
NET-KRAP

Tulis pesan untuk Anggota RAPI yang lain di Message Board! ini

SIGN
GUEST BOOK
VIEW

SEJARAH PERKEMBANGAN KRAP DAN ORGANISASI RAPI

Krap atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.

Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan informasi apabila ada kesulitan, sehingga hampir seluruh instansinya juga ikut menggunakan khusunya untuk keadaan darurat.

Perkembangan komunikasi radio CB telah merambah hampir seluruh dunia. Mulai era tahun 70-an penggunaan CB mulai merambah juga di bumi Nusantara ini dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.

Melihat kenyataan ini pemerintah mulai menyadari bahwa pengendalian penggunaan CB perlu ditertibkan dan perlu melegalisir penggunaannya dengan ketentuan dan persyaratan serta perijinannya.

Kebijakan pemerintah melalui menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar pendduduk. Untuk pelaksanaan keputusan tersebut maka perlu didirikan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi radio Antar Penduduk (KRAP). Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi pendukung atas keputusan tersebut maka Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.

Team formatur terdiri dari :
1. Sudarno
2. Eddie M. Nalapraya
3. Sutikno Buchari
4. A. Pratomo Bc.T.T
5. Lukman Arifin S.H

Team formatur diberi tugas
1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP

Setelah formatur terbentuk pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dengan susunan AD & ART RAPI, organisasi RAPI merupakan satu-satunya organisasi bagi penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk di Indonesia, terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah Eddie M. Nalapraya.

Organisasi tersebut berdasarkan atas SK MENHUB No. S1.11/HK 501/Phb-80 tangal 6 Oktober 1980 yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980.

Back to Top

Last Update
27-Mar-2000 23:18 WIB

Terima kasih Atas kunjungan anda di halaman ini dan tidak lupa salam kebesaran RAPI, 51.55 semoga 10.2 untuk semuanya, semoga RAPI tetap JAYA baik di darat maupun di udara

email
web master©
Anton S. B. Utomo
JZ 13 ERT

if you have anything to say or some suggestions, commands and critics about this homepage,
please don't  hesitate to write me


IndoClicks


IndoBanner Exchange
1