logo RAPI

Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah Jawa Timur Wilayah Surabaya

bendera Indonesia


 

Anda pengunjung ke


home
sejarah
kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan teknologi
Standard Operating procedure
Frequently Asked Questions
NET-KRAP

Tulis pesan untuk Anggota RAPI yang lain di Message Board! ini

SIGN
GUEST BOOK
VIEW

 

Apakah KRAP itu ?
Apa manfaat yang didapat dari KRAP ?
Dalam menggunakan KRAP apakah memerlukan ijin ?
Apakah KRAP dapat dipersamakan dengan Radio Amatir?
Dengan siapa saja kita boleh berkomunikasi?
Apa saja yang boleh dan tidak boleh dibicarakan dengan KRAP?
Apakah KRAP mudah dioperasikan?
Haruskah kita menggunakan nama panggilan khusus (Callsign)
Apakah yang disebut handel itu ?
Berapa besar daya pancar yang diijinkan ?
Apakah kelas siaran FM dapat dipergunakan dalam sistem KRAP ?
Antena mana yang diperbolehkan dan yang dilarang ?
Batasan batasan apalagi yang harus dipenuhi agar pesawat KRAP dianggap baik ?
Untuk HF
Untuk VHF
Untuk UHF

  Apakah KRAP itu ?

KRAP atau istilah aslinya CB (Citizen Band), adalah suatu alat komunikasi yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi melalui gelombang radio antara satu stasiun dengan setasiun lainnya, baik di rumah ataupun di kendaraan.

Top

Apa Manfaat yang didapat dari KRAP ?

KRAP adalah suatu alat komunikasi yang sangat sederhana, dapat mendekatkan antar sesama pengguna, apalagi bila sedang bepergian jarak jauh dengan menggunakan kendaraan. Dengan pesawat KRAP yang ada di kendaraan anda tak pernah merasa kesepian. Dengan perantaraan KRAP anda mudah mendapatkan informasi tentang arah jalan atau keadaan cuaca, misalnya. Apalagi pada saat mengalami kesulitan dalam perjalanan.

Seseorang yang telah menggunakan KRAP akan mengatakan, Sekali anda berbicara melalui mikrophon, mulai saat itu pula anda diterima sebagai anggota kelompok pemakai KRAP atau dengan kata lain, masyarakat KRAP mempunyai solidaritas yang relatip sangat tingi. Dengan memiliki perangkat KRAP berarti anda akan mendapat pengawalan ekstra dalam hal keselamat jiwa dan harta. Dalam bidang kesehatan, sebagai contoh, pertolongan darurat terhadap seseorang yang mendapat serangan jantung selagi mengendarai kendaraan.

Khusus untuk daerah yang banyak terdapat jalur perhubungan air seperti di Kalimantan dan Sumatra, maka KRAP dapat berperan sangat besar. Beberapa kejadian kejadian kecelakaan biasanya sulit untuk segera ditolong. Akan tetapi setelah perahu-perahu dan speed boat banyak yang telah dilengkapi dengan perangkat KRAP, maka kejadian seperti kerusakan mesin, pecahnya lambung akan segera dengan cepat tertolong.

Top

Dalam menggunakan KRAP apakah memerlukan ijin ?

Tentu saja. Sesuai dengan SK MENPARPOSTEL No: KM.26 /PT.307/MPPT.92 dan SK Dirjen Postel No: 92/Dirjen /1994. Sedangkan untuk mendapatkan ijin KRAP tidak diperlukan ujian.

Top

Apakah KRAP dapat dipersamakan dengan Radio Amatir?

Radio Amatir berbeda dengan KRAP. Radio Amatir adalah jenis Radio Telegraph, sedangkan KRAP adalah jenis Radio Telephonie. Radio Amatir harus memiliki pengetahuan dalam bidang mengirim dan menerima berita dengan kode morse (Thelegraph) , pengetahuan teknik radio dan elektronika adalah hal yang wajib diketahui oleh para anggota Amatir Radio yang dibuktikan dengan cara menempuh ujian sedangkan KRAP tidak diwajibkan.

Top

Dengan siapa saja kita boleh berkomunikasi?

Kita dapat berkomunikasi memakai perangkat KRAP dengan siapa saja sesama pemengang ijin KRAP di seluruh Indonesia. Dan dalam berkomunikasi kita harus menggunakan bahasa Indonesia.Komunikasi dengan luar negeri tidak diperkenankan.

Top

Apa saja yang boleh dan tidak boleh dibicarakan dengan KRAP?

Segala hal yang bersifat kekeluargaan dapat dibawa dalam pembicaraan. Hal-hal yang menyangkut olah raga, keadaan cuaca, keadaan lalu lintas, pembangunan, kepramukaan dan hal lain yang menyangkut pembinaan.

Sedangkan yang dilarang dibicarakan adalah hal-hal yang dapat menimbulkan pertentangan, kepanikan dan mengganggu ketentraman masyarakat, seperti halnya berdebat soal agama dan politik, membicarakan keburukan seseorang dan golongan atau instansi. Mengeluarkan kata-kata yang kotor dan tidak seronok, menyebarkan kabar bohong. Selain itu, berbisnis dan broadcast (siaran radio) juga dilarang.

Yang harus diutamakan adalah melakukan penyampaian berita yang bersifat pertolongan keadaan darurat, misalnya dalam kecelakaan, kebakaran dan lain sebagainya.

Top

Apakah KRAP mudah dioperasikan?

Karena demikian sederhana dan mudahnya sehingga setiap anggota RAPI dapat menggunakannya.Untuk mempelajari cara mengoperasikan KRAP tak jauh berbeda dengan menyetel pesawat televisi atau pesawat radio biasa, asalkan kita dapar mengetahui fungsi setiap knop dan switch.

Top

Haruskah kita menggunakan nama panggilan khusus (Callsign)?

Sesuai dengan ketentuan yang diharuskan pada awal dan akhur dari setiap pembicaran, harus disebutkan nama panggilan yang telah diberikan bersama ijin KRAP. Nama panggilan tersebut terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama yaitu JZ yang merupakan kode radio yang diberikan oleh Lembaga peradioan Internasional, khusus untuk kode Indonesia. Selanjutanya diikuti dengan nomor yang terdiri dari dua angka, misalnya 01, 02, ....09 dan seterusnya. Angka tersebut memberi ciri nomor propinsi/daerah di mana pemegang ijin tersebut tinggal.

Kelompok terakhir adalah pemberi ciri bagi si pemengang ijin, dimana kelompok ini terdiri dari tiga huruf, misalnya AAM, ASM, ERT dan sebagainya. Contoh lengkapnya seperti JZ 13 ERT, panggilan tersebut berarti pemegang ijin ersebut adalah dari negara Indonesia, berdomisili di nomor 13 yaitu Jawa Timur, ERT adalah ciri yang diberikan khusus pada seseorang.

Ketika mengudara kita harus menyebutkan nama panggilan sewaktu mengudara. Jika kita tidak melakukan hal tersebut sewaktu memancar dapat diartikan sebagai pelanggaran. Begitu juga dalam penyampaian berita darurat, nama panggilan harus disebutkan. Jika tidak biasanya tidak dilayani karena dianggap meragukan.

Top

Apakah yang disebut handel itu ?

Handel adalah nama panggilan yang menyertai kode panggilan (nama operator) Karena operator KRAP adalah pemegang ijin, maka disamping callsign sering juga dilengkapi dengan nama si operator.

Handel sebaiknya menyebutkan nama sebenarnya dari operator yang bersangkutan. Menyebutkan handel saja tanpa menyebutkan callsign, merupakan pelanggaran juga.

Top

Berapa besar daya pancar yang diijinkan ?

Daya KRAP yang diijinkan untuk dipancarkan adalah :

1. Empat Watt khususnya untuk AM, yang dimaksud adalah daya output dari carier frekuensi.
2. Dua belas Watt peak envellope Power apabila kita gunakan kelas siaran SSB.
3. Dengan demikian penggunaan penguat tambahan yang biasa dikenal dengan istilah boster atau linier
4. amplifier yang tujuannya untuk menambah daya dari nilai tersebut diatas sangatlah dilarang.

Top

Apakah kelas siaran FM dapat dipergunakan dalam sistem KRAP ?

Kelas siaran (mode) yang diperbolehkan dalam sistem siaran KRAP adalah Amplitudo Modulasi (AM), Single Side band (SSB) dan Frekuensi Modulasi (FM) untuk band VHF dan UHF.

Top

Antena mana yang diprbolehkan dan yang dilarang ?

  1. Hanya antena yang memencarkan polarisasi vertikal (omniderectional) saja yang diijinkan, sedang panjang antena itu sendiri maksimun 5/8 panjang gelombang. Dengan demikian dilarang untuk menambah elemen lain yang bertujuan untuk menambah gain ataupun untuk mengarahkan pancaran.
  2. Tinggi antena (ujung antena) tidak boleh melebihi bangunan ditambah dengan 6,1 meter atau tinggi maksimum harus lebih rendah dari 18,3 meter dari permukaan tanah.
  3. Apabila antena KRAP dipasang pada bangunan antena (tower, tiang mast) milik stasiun radio yang lain yang telah mendapat ijin (radio amatir, radio siaran) maka tinggi antena KRAP tidak boleh lebih tinggi dari bangunan antena yang telah ada dan juga harus lebih rendah dari 18,3 meter dari permukaan tanah. Sarana penyangga antena, diantaranya tiang, tower atau bentuk bangunan yang lain , harus diperhitungkan ketinggian antennanya karena dapat membahayakan lingkungan.
  4. Khusus stasiun KRAP yang berdekatan dengan lapangan terbang maka pembatasan ketinggian antena sangat tergantung dengan jarak landasan terbang. Dalam hal ini ketinggian antena tidak boleh melebihi 1 meter terhadap ketinggian landasan terbang untuk setiap 100 meter jarak dari landasan terbang.

Top

Batasan batasan apalagi yang harus dipenuhi agar pesawat KRAP dianggap baik ?

Selain dibatasi kelas siaran dan daya pancarnya, maka pesawat KRAP juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Untuk HF

  • Perangkat komunikasi radio pada band HF (High Frequency) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
    1. Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diijinkan pada band HF (High Frequency) untuk pelaksanaan kegiatan komunikasi radio antar penduduk hanya bekerja pada band 26.960 MHz debagi menjadi 40 jalur (kanal).
    2. Band frekuensi tersebut merupakan frekuensi dengan band sisi tunggal atas (USB = upper side band) dengan gelombang pembawa ditekan (SSB SC = single side band superssed carier) untuk komunikasi telepon radio (J3E).
    3. Band frekuensi tersebut juga merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang ijin dan tidak pula dilindungi dari gangguan gelombang elektromagnetik yang merugikan .
    4. Kanal 9 atau frekuensi 27.065 MHz khusus diperuntukkan penyampaian berita-berita gawat darurat.
    5. Mempunyai toleransi frekuensi maksimum untuk stasiun tetap ban sisi tunggal (SSB) sebesar 50 Hz, sedangkan stasiun bergerak sebesar 40 Hz.
    6. Mempunyai daya pancar maksimum sebesar 12 Watt PEP (Peak Envelope Power) penjelasan PEP dalam hal ini ialah, daya rata-rata yang dibebankan pada antena (dipancarkan) oleh suatu pemancar selama satu periode pada suatu frekuensi yang terjadi pada kondisi normal.
    7. Daya pancar tersebut (item f) tidak boleh dilampaui dalam semua kelas emisi , karena daya pancar yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan (interverensi).
    8. Mempunyai pancaran tersebar (spourius) dan gelombang harmonis maksimum sebesar 50 dB dibawah daya pancar.
    9. Mempunyai lebar band (2K80J3E).
    10. Tidak boleh disambung dengan suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun juga. Dalam hal ini apabila diketahui atau didapati adanya suatu kabel penghubung atau pengkopel pada perangkat KRAP untuk memungkinkannya dipasang suatu penguat daya pada persil atau stasiun KRAP sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka pemegang ijin KRAP dianggap telah menggunakannya dan telah melanggar ketentuan ini.

    Top

    2. Untuk VHF

  • Perangkat komunikasi radio yang bekerja pada band VHF (Very High Frequency) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
    1. Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diijinkan pada band VHF untuk pelaksanaan kegiatan KRAP hanya bekerja pada frekuensi 142.0375 MHz sampai dengan 143.5375 MHz dan dibagi menjadi 60 kanal dengan spasi 25 kHz.
    2. Penyelenggara komunikasi radio dengan menggunakan pemancar ulang (repeater) oleh organisasi, pada frekuensi TX. 143.550 MHz dan 143.575 MHz dan RX 142.200 MHz dan 142.025 MHz.
      Frekuensi tersebut merupakan frekuensi dengan gelombang pembawa modulasi frekuensi untuk komunikasi telepon radio (F3E).
    3. Band frekuensi tersebut juga merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang ijin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan.
    4. Setiap alur frekuensi dapat pula digunakan untuk menyampaikan berita-berita gawat darurat.
    5. Masing-masing perangkat mempunyai daya maksimum, untuk pancar ulang (repeater) 50 Watt, stasiun tetap 25 Watt dan stasiun jinjing 0,5 Watt.
    6. Untuk pancar ulang mempunyai toleransi frekuensi maksimum 20 bagian dar 10, sedangkan setasiun tetap dan bergerak sebesar 15 bagian dari 10.
    7. Mempunyai pancaran tersebar untuk daya pancar 25 Watt keatas maksimum sebesar 60 dB (1 miliWatt) dan dibawah 25 Watt sebesar 40 dB (25 microWatt).
    8. Mempunyai lebar band maksimum 16 kHz (16KOF3E).
    9. Tidak boleh disambung dengan suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun juga. Dalam hal ini apabila diketahui atau didapati adanya suatu kabel penghubung atau pengkopel pada perangkat KRAP untuk memungkinkannya dipasang suatu penguat daya pada persil atau stasiun KRAP sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka pemegang ijin KRAP dianggap telah menggunakannya dan telah melanggar ketentuan ini.
    10. Khusus untuk Repeater diberlakukan sebagai radio konsesi dan harus mendapat ijin dari Dirjen Postel.

    Top

    1. Untuk UHF
  • Perangkat komunikasu radio bada gelombang UHF (Ultra High Frequency) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
    1. Band frekuensi, kelas emisi dan lebar mand maksimum yang diijinkan pada band UHF untuk pelaksanaan KRAP hanya bekerja pada frekuensi 476.410 MHz sampai dengan 477.415 MHz dan dibagi menjadi 40 kanal.
    2. Frekuensi tersebut merupakan frekuensi dengan gelombang pembawa modulasi frekuensi (FM) untuk komunikasi telepon radio (F3E).
    3. Band frekuensi tersebut merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang ijin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan.
    4. Kanal 9 atau frekuensi 476.625 MHz hanya khusus diperuntukkan bagi penyampaian berita gawat darurat.
    5. Masing-masing perangkat mempunyai daya maksimum, untuk pancar ulang (repeater) 50 Watt, stasiun tetap 25 Watt dan stasiun jinjing 0,5 Watt.
    6. Untuk stasiun tetap mempunyai toleransi frekuensi maksimum 100 bagian dari 10, sedangkan setasiun bergerak sebesar 20 bagian dari 10.
    7. Mempunyai pancaran tersebar untuk daya pancar 25 Watt keatas maksimum sebesar 60 dB (1 miliWatt) dan dibawah 25 Watt sebesar 40 dB (25 microWatt).
    8. Mempunyai lebar band maksimum 16 kHz (16KOF3E).
    9. Tidak boleh disambung dengan suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun juga. Dalam hal ini apabila diketahui atau didapati adanya suatu kabel penghubung atau pengkopel pada perangkat KRAP untuk memungkinkannya dipasang suatu penguat daya pada persil atau stasiun KRAP sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka pemegang ijin KRAP dianggap telah menggunakannya dan telah melanggar ketentuan ini.

    Top

    Last Update
    27-Mar-2000 23:38 WIB

    Terima kasih Atas kunjungan anda di halaman ini dan tidak lupa salam kebesaran RAPI, 51.55 semoga 10.2 untuk semuanya, semoga RAPI tetap JAYA baik di darat maupun di udara


    web master©
    Anton S. B. Utomo
    JZ 13 ERT


    if you have anything to say or some suggestions, commands and critics about this homepage,
    please don't  hesitate to write me


    1