F. A. Q
Apakah KRAP itu ?
Apa manfaat yang
didapat dari KRAP ?
Dalam menggunakan
KRAP apakah memerlukan ijin ?
Apakah KRAP dapat
dipersamakan dengan Radio Amatir?
Dengan siapa saja
kita boleh berkomunikasi?
Apa saja yang boleh
dan tidak boleh dibicarakan dengan KRAP?
Apakah KRAP mudah
dioperasikan?
Haruskah kita
menggunakan nama panggilan khusus (Callsign)
Apakah yang disebut
handel itu ?
Berapa besar daya
pancar yang diijinkan ?
Apakah kelas siaran
FM dapat dipergunakan dalam sistem KRAP ?
Antena mana yang
diperbolehkan dan yang dilarang ?
Batasan batasan
apalagi yang harus dipenuhi agar pesawat KRAP
dianggap baik ?
Untuk HF
Untuk VHF
Untuk UHF
Apakah
KRAP itu ?
KRAP
atau istilah
aslinya CB (Citizen Band), adalah suatu alat komunikasi
yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi melalui
gelombang radio antara satu stasiun dengan setasiun
lainnya, baik di rumah ataupun di kendaraan.
Top
Apa Manfaat yang didapat dari
KRAP ?
KRAP adalah suatu alat
komunikasi yang sangat sederhana, dapat mendekatkan antar
sesama pengguna, apalagi bila sedang bepergian jarak jauh
dengan menggunakan kendaraan. Dengan pesawat KRAP yang
ada di kendaraan anda tak pernah merasa kesepian. Dengan
perantaraan KRAP anda mudah mendapatkan informasi tentang
arah jalan atau keadaan cuaca, misalnya. Apalagi pada
saat mengalami kesulitan dalam perjalanan.
Seseorang yang telah
menggunakan KRAP akan mengatakan, Sekali anda berbicara
melalui mikrophon, mulai saat itu pula anda diterima
sebagai anggota kelompok pemakai KRAP atau dengan kata
lain, masyarakat KRAP mempunyai solidaritas yang relatip
sangat tingi. Dengan memiliki perangkat KRAP berarti anda
akan mendapat pengawalan ekstra dalam hal keselamat jiwa
dan harta. Dalam bidang kesehatan, sebagai contoh,
pertolongan darurat terhadap seseorang yang mendapat
serangan jantung selagi mengendarai kendaraan.
Khusus untuk daerah
yang banyak terdapat jalur perhubungan air seperti di
Kalimantan dan Sumatra, maka KRAP dapat berperan sangat
besar. Beberapa kejadian kejadian kecelakaan biasanya
sulit untuk segera ditolong. Akan tetapi setelah
perahu-perahu dan speed boat banyak yang telah dilengkapi
dengan perangkat KRAP, maka kejadian seperti kerusakan
mesin, pecahnya lambung akan segera dengan cepat
tertolong.
Top
Dalam menggunakan KRAP apakah
memerlukan ijin ?
Tentu saja. Sesuai
dengan SK MENPARPOSTEL No: KM.26 /PT.307/MPPT.92 dan SK
Dirjen Postel No: 92/Dirjen /1994. Sedangkan untuk
mendapatkan ijin KRAP tidak diperlukan ujian.
Top
Apakah KRAP dapat
dipersamakan dengan Radio Amatir?
Radio Amatir berbeda
dengan KRAP. Radio Amatir adalah jenis Radio Telegraph,
sedangkan KRAP adalah jenis Radio Telephonie. Radio
Amatir harus memiliki pengetahuan dalam bidang mengirim
dan menerima berita dengan kode morse (Thelegraph) ,
pengetahuan teknik radio dan elektronika adalah hal yang
wajib diketahui oleh para anggota Amatir Radio yang
dibuktikan dengan cara menempuh ujian sedangkan KRAP
tidak diwajibkan.
Top
Dengan siapa saja kita boleh
berkomunikasi?
Kita dapat
berkomunikasi memakai perangkat KRAP dengan siapa saja
sesama pemengang ijin KRAP di seluruh Indonesia. Dan
dalam berkomunikasi kita harus menggunakan bahasa
Indonesia.Komunikasi dengan luar negeri tidak
diperkenankan.
Top
Apa saja yang boleh dan tidak
boleh dibicarakan dengan KRAP?
Segala hal yang
bersifat kekeluargaan dapat dibawa dalam pembicaraan.
Hal-hal yang menyangkut olah raga, keadaan cuaca, keadaan
lalu lintas, pembangunan, kepramukaan dan hal lain yang
menyangkut pembinaan.
Sedangkan yang dilarang
dibicarakan adalah hal-hal yang dapat menimbulkan
pertentangan, kepanikan dan mengganggu ketentraman
masyarakat, seperti halnya berdebat soal agama dan
politik, membicarakan keburukan seseorang dan golongan
atau instansi. Mengeluarkan kata-kata yang kotor dan
tidak seronok, menyebarkan kabar bohong. Selain itu,
berbisnis dan broadcast (siaran radio) juga dilarang.
Yang harus diutamakan
adalah melakukan penyampaian berita yang bersifat
pertolongan keadaan darurat, misalnya dalam kecelakaan,
kebakaran dan lain sebagainya.
Top
Apakah KRAP mudah
dioperasikan?
Karena demikian
sederhana dan mudahnya sehingga setiap anggota RAPI dapat
menggunakannya.Untuk mempelajari cara mengoperasikan KRAP
tak jauh berbeda dengan menyetel pesawat televisi atau
pesawat radio biasa, asalkan kita dapar mengetahui fungsi
setiap knop dan switch.
Top
Haruskah kita menggunakan
nama panggilan khusus (Callsign)?
Sesuai dengan ketentuan
yang diharuskan pada awal dan akhur dari setiap
pembicaran, harus disebutkan nama panggilan yang telah
diberikan bersama ijin KRAP. Nama panggilan tersebut
terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama yaitu JZ
yang merupakan kode radio yang diberikan oleh Lembaga
peradioan Internasional, khusus untuk kode Indonesia.
Selanjutanya diikuti dengan nomor yang terdiri dari dua
angka, misalnya 01, 02, ....09 dan seterusnya. Angka
tersebut memberi ciri nomor propinsi/daerah di mana
pemegang ijin tersebut tinggal.
Kelompok terakhir
adalah pemberi ciri bagi si pemengang ijin, dimana
kelompok ini terdiri dari tiga huruf, misalnya AAM, ASM,
ERT dan sebagainya. Contoh lengkapnya seperti JZ 13 ERT,
panggilan tersebut berarti pemegang ijin ersebut adalah
dari negara Indonesia, berdomisili di nomor 13 yaitu Jawa
Timur, ERT adalah ciri yang diberikan khusus pada
seseorang.
Ketika mengudara kita
harus menyebutkan nama panggilan sewaktu mengudara. Jika
kita tidak melakukan hal tersebut sewaktu memancar dapat
diartikan sebagai pelanggaran. Begitu juga dalam
penyampaian berita darurat, nama panggilan harus
disebutkan. Jika tidak biasanya tidak dilayani karena
dianggap meragukan.
Top
Apakah yang disebut handel
itu ?
Handel adalah nama
panggilan yang menyertai kode panggilan (nama operator)
Karena operator KRAP adalah pemegang ijin, maka disamping
callsign sering juga dilengkapi dengan nama si operator.
Handel sebaiknya
menyebutkan nama sebenarnya dari operator yang
bersangkutan. Menyebutkan handel saja tanpa menyebutkan
callsign, merupakan pelanggaran juga.
Top
Berapa besar daya pancar yang
diijinkan ?
Daya KRAP yang
diijinkan untuk dipancarkan adalah :
1. Empat Watt khususnya
untuk AM, yang dimaksud adalah daya output dari carier
frekuensi.
2. Dua belas Watt peak envellope Power apabila kita
gunakan kelas siaran SSB.
3. Dengan demikian penggunaan penguat tambahan yang biasa
dikenal dengan istilah boster atau linier
4. amplifier yang tujuannya untuk menambah daya dari
nilai tersebut diatas sangatlah dilarang.
Top
Apakah kelas siaran FM dapat
dipergunakan dalam sistem KRAP ?
Kelas siaran (mode)
yang diperbolehkan dalam sistem siaran KRAP adalah
Amplitudo Modulasi (AM), Single Side band (SSB) dan
Frekuensi Modulasi (FM) untuk band VHF dan UHF.
Top
Antena mana yang diprbolehkan
dan yang dilarang ?
- Hanya antena yang
memencarkan polarisasi vertikal (omniderectional)
saja yang diijinkan, sedang panjang antena itu
sendiri maksimun 5/8 panjang gelombang. Dengan
demikian dilarang untuk menambah elemen lain yang
bertujuan untuk menambah gain ataupun untuk
mengarahkan pancaran.
- Tinggi antena
(ujung antena) tidak boleh melebihi bangunan
ditambah dengan 6,1 meter atau tinggi maksimum
harus lebih rendah dari 18,3 meter dari permukaan
tanah.
- Apabila antena
KRAP dipasang pada bangunan antena (tower, tiang
mast) milik stasiun radio yang lain yang telah
mendapat ijin (radio amatir, radio siaran) maka
tinggi antena KRAP tidak boleh lebih tinggi dari
bangunan antena yang telah ada dan juga harus
lebih rendah dari 18,3 meter dari permukaan
tanah. Sarana penyangga antena, diantaranya
tiang, tower atau bentuk bangunan yang lain ,
harus diperhitungkan ketinggian antennanya karena
dapat membahayakan lingkungan.
- Khusus stasiun
KRAP yang berdekatan dengan lapangan terbang maka
pembatasan ketinggian antena sangat tergantung
dengan jarak landasan terbang. Dalam hal ini
ketinggian antena tidak boleh melebihi 1 meter
terhadap ketinggian landasan terbang untuk setiap
100 meter jarak dari landasan terbang.
Top
Batasan batasan apalagi yang
harus dipenuhi agar pesawat KRAP dianggap baik ?
Selain dibatasi kelas
siaran dan daya pancarnya, maka pesawat KRAP juga harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Untuk HF
Perangkat
komunikasi radio pada band HF (High Frequency)
harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut
:
- Band frekuensi,
kelas emisi dan lebar band maksimum yang
diijinkan pada band HF (High Frequency) untuk
pelaksanaan kegiatan komunikasi radio antar
penduduk hanya bekerja pada band 26.960 MHz
debagi menjadi 40 jalur (kanal).
- Band frekuensi
tersebut merupakan frekuensi dengan band sisi
tunggal atas (USB = upper side band) dengan
gelombang pembawa ditekan (SSB SC = single side
band superssed carier) untuk komunikasi telepon
radio (J3E).
- Band frekuensi
tersebut juga merupakan band frekuensi yang
digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan
bagi satu orang pemegang ijin dan tidak pula
dilindungi dari gangguan gelombang
elektromagnetik yang merugikan .
- Kanal 9 atau
frekuensi 27.065 MHz khusus diperuntukkan
penyampaian berita-berita gawat darurat.
- Mempunyai
toleransi frekuensi maksimum untuk stasiun tetap
ban sisi tunggal (SSB) sebesar 50 Hz, sedangkan
stasiun bergerak sebesar 40 Hz.
- Mempunyai daya
pancar maksimum sebesar 12 Watt PEP (Peak
Envelope Power) penjelasan PEP dalam hal ini
ialah, daya rata-rata yang dibebankan pada antena
(dipancarkan) oleh suatu pemancar selama satu
periode pada suatu frekuensi yang terjadi pada
kondisi normal.
- Daya pancar
tersebut (item f) tidak boleh dilampaui dalam
semua kelas emisi , karena daya pancar yang
berlebihan akan mengakibatkan gangguan
(interverensi).
- Mempunyai pancaran
tersebar (spourius) dan gelombang harmonis
maksimum sebesar 50 dB dibawah daya pancar.
- Mempunyai lebar
band (2K80J3E).
- Tidak boleh
disambung dengan suatu penguat daya (external
power amplifier) dengan cara apapun juga. Dalam
hal ini apabila diketahui atau didapati adanya
suatu kabel penghubung atau pengkopel pada
perangkat KRAP untuk memungkinkannya dipasang
suatu penguat daya pada persil atau stasiun KRAP
sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka
pemegang ijin KRAP dianggap telah menggunakannya
dan telah melanggar ketentuan ini.
Top
2. Untuk
VHF
Perangkat
komunikasi radio yang bekerja pada band VHF (Very
High Frequency) harus memenuhi persyaratan teknis
sebagai berikut :
- Band frekuensi,
kelas emisi dan lebar band maksimum yang
diijinkan pada band VHF untuk pelaksanaan
kegiatan KRAP hanya bekerja pada frekuensi
142.0375 MHz sampai dengan 143.5375 MHz dan
dibagi menjadi 60 kanal dengan spasi 25 kHz.
- Penyelenggara
komunikasi radio dengan menggunakan pemancar
ulang (repeater) oleh organisasi, pada frekuensi
TX. 143.550 MHz dan 143.575 MHz dan RX 142.200
MHz dan 142.025 MHz.
Frekuensi tersebut merupakan frekuensi dengan
gelombang pembawa modulasi frekuensi untuk
komunikasi telepon radio (F3E).
- Band frekuensi
tersebut juga merupakan band frekuensi yang
digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan
bagi satu orang pemegang ijin dan tidak pula
dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang
merugikan.
- Setiap alur
frekuensi dapat pula digunakan untuk menyampaikan
berita-berita gawat darurat.
- Masing-masing
perangkat mempunyai daya maksimum, untuk pancar
ulang (repeater) 50 Watt, stasiun tetap 25 Watt
dan stasiun jinjing 0,5 Watt.
- Untuk pancar ulang
mempunyai toleransi frekuensi maksimum 20 bagian
dar 10, sedangkan setasiun tetap dan bergerak
sebesar 15 bagian dari 10.
- Mempunyai pancaran
tersebar untuk daya pancar 25 Watt keatas
maksimum sebesar 60 dB (1 miliWatt) dan dibawah
25 Watt sebesar 40 dB (25 microWatt).
- Mempunyai lebar
band maksimum 16 kHz (16KOF3E).
- Tidak boleh
disambung dengan suatu penguat daya (external
power amplifier) dengan cara apapun juga. Dalam
hal ini apabila diketahui atau didapati adanya
suatu kabel penghubung atau pengkopel pada
perangkat KRAP untuk memungkinkannya dipasang
suatu penguat daya pada persil atau stasiun KRAP
sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka
pemegang ijin KRAP dianggap telah menggunakannya
dan telah melanggar ketentuan ini.
- Khusus untuk
Repeater diberlakukan sebagai radio konsesi dan
harus mendapat ijin dari Dirjen Postel.
Top
- Untuk UHF
Perangkat
komunikasu radio bada gelombang UHF (Ultra High
Frequency) harus memenuhi persyaratan teknis
sebagai berikut :
- Band frekuensi,
kelas emisi dan lebar mand maksimum yang
diijinkan pada band UHF untuk pelaksanaan KRAP
hanya bekerja pada frekuensi 476.410 MHz sampai
dengan 477.415 MHz dan dibagi menjadi 40 kanal.
- Frekuensi tersebut
merupakan frekuensi dengan gelombang pembawa
modulasi frekuensi (FM) untuk komunikasi telepon
radio (F3E).
- Band frekuensi
tersebut merupakan band frekuensi yang digunakan
bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu
orang pemegang ijin dan tidak pula dilindungi
dari gangguan elektromagnetik yang merugikan.
- Kanal 9 atau
frekuensi 476.625 MHz hanya khusus diperuntukkan
bagi penyampaian berita gawat darurat.
- Masing-masing
perangkat mempunyai daya maksimum, untuk pancar
ulang (repeater) 50 Watt, stasiun tetap 25 Watt
dan stasiun jinjing 0,5 Watt.
- Untuk stasiun
tetap mempunyai toleransi frekuensi maksimum 100
bagian dari 10, sedangkan setasiun bergerak
sebesar 20 bagian dari 10.
- Mempunyai pancaran
tersebar untuk daya pancar 25 Watt keatas
maksimum sebesar 60 dB (1 miliWatt) dan dibawah
25 Watt sebesar 40 dB (25 microWatt).
- Mempunyai lebar
band maksimum 16 kHz (16KOF3E).
- Tidak boleh
disambung dengan suatu penguat daya (external
power amplifier) dengan cara apapun juga. Dalam
hal ini apabila diketahui atau didapati adanya
suatu kabel penghubung atau pengkopel pada
perangkat KRAP untuk memungkinkannya dipasang
suatu penguat daya pada persil atau stasiun KRAP
sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka
pemegang ijin KRAP dianggap telah menggunakannya
dan telah melanggar ketentuan ini.
Top
|