Pernyataan Sikap
Aksi Menuntut Pengadilan atas
Soeharto
Suksesi kepemimpinan sudah terjadi. Kekuasaan
rejim totaliter yang korup
sudah berakhir. Namun bukan berarti antek-antek
rejim yang telah tumbang
itu sudah hilang dari muka bumi Indonesia. Bisa
jadi mereka sekarang
tiarap. Namun bukan tidak mungkin akan bangkit
lagi dengan kekuatan yang
lebih represif. Bagaimanapun Soeharto masih memiliki
kekuatan politik
dan ekonomi (harta) yang jika ia mau bisa ia
gunakan untuk mempengaruhi
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah
yang baru.
Padahal kita tahu dosa yang telah dilakukan Soeharto
telah mengantarkan
bangsa ini kepada krisis yang berkepanjangan.Bahwa
selama 32 tahun
Soeharto telah melakukan berbagai perbuatan yang
bertentangan dengan
hukum, baik di bidang hukum administrasi, hukum
perdata maupun hukum
pidana. Misal :
PP 20 tahun 1994 tentang Penanaman Modal Asing.
Dalam PP tersebut, pihak
asing dapat menanamkan modalnya maksimal 95%
dari total saham. Hal ini
bertentangan dengan UU PMA yang mengatur bahwa
maksimal modal yang dapat
ditanamkan oleh pihak asing adalah sebesar 40%.
Letter of intents antara Pemerintah Indonesia
dengan IMF seharusnya
dengan persetujuan DPR terlebih dahulu dengan
mengingat ketentuan pasal
11 UUD 45
Keppres nomor 2 1997 tentang penarikan 2% keuntungan
dari kelompok
jimbaran untuk Yayasan Sejahtera Mandiri.
Untuk itu KAMMI menyatakan sikap sebagai berikut
:
1. Menolak segala macam upaya membangun kekuasaan
rejim totaliter di
Indonesia sebagaimana yang telah dicontohkan
oleh Soeharto.
2. Menuntut segara diadilinya Soeharto, dan mengajak
kepada seluruh
masyarakat Indonesia agar tidak melupakan semua
kesalahan yang telah
dilakukan Soeharto.
3. Mengajak kepada semua elemen pro reformasi
untuk terus berjuang
sampai reformasi total yang kita perjuangkan
benar-benar terjadi.
4. Menuntut Kejaksaan Agung untuk :
· Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
Soeharto untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan hukum
yang telah dilakukan
selama menjalankan kekuasaan di Indonesia.
· Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
Soeharto atas berbagai
keputusan administrasi negara yang telah diambilnya
selama berkuasa,
yang diduga kuat bertentangan dengan hukum.
· Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
Soeharto berkaitan
dengan penggunaan jabatan/wewenang yang diduga
kuat memenuhi unsur-unsur
delik korupsi sebagaimana tercantum dalam pasal
1 sub b uu nomor 3 tahun
1971
· Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
Soeharto tentang
pemilikan harta pribadi yang diperolehnya selama
berkuasa.
KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA (KAMMI)
Jaringan Daerah Yogyakarta
M. Arif Rahman
Koordinator
Aksi Menuntut Pengadilan atas Soeharto
Yogyakarta, 12 Juni 1998
KAMMI Jaringan Daerah Yogyakarta setelah sholat
Jum'at kembali menggelar
aksi unjuk rasa di Boulevard kampus UGM. Aksi
ini merupakan aksi kedua
paska turunnya Soeharto setelah aksi sujud syukur
atas turunnya
Soeharto.
Seperti biasanya aksi ini diikuti aktifis kampus
di Yogyakarta mulai
dari UGM, IKIP, UMY, UAD, UII sampai UPN. Terlibat
pula di dalamnya
elemen-elemen dari Komnas Angkatan Muda Muhammadiyyah.
Walau gelombang
aksi mahasiswa sudah sekian waktu berhenti, namun
KAMMI mampu menggalang
aksi yang menghadirkan 300an massa. Hal ini menunjukkan
bahwa tuntutan
reformasi masih belum sampai pada tujuan yang
diinginkan mahasiswa.
Aksi dimulai di depan gelanggang dan dilakukan
orasi selama 15 menit,
kemudian massa bergerak menuju bunderan untuk
kemudian dilanjutkan orasi
di sana. Aksi diakhiri dengan pembacaan pernyataan
sikap doa ditutup
dengan do'a. Tuntutan yang dikedepankan dalam
aksi ini adalah diadilinya
Soeharto, sebagai syarat terjadinya reformasi,
setelah syarat pertama
yaitu turunnya Soeharto.
Dalam bagian lain KAMMI menuntut kepada Pemerintah
untuk secepat mungkin
membuat semua perangkat Pemilu yang akan digunakan
bangsa Indonesia
sebagai wahana untuk memilih pemimpin yang bersih,
berwibawa dan
memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat Indonesia.
Menuntut kepada
pemerintah untuk serius memikirkan pembangunan
di sektor ekonomi,
berkait dengan semakin anjloknya nilai rupiah
dan melonjaknya harga
sembako. Menghimbau kepada masyarakat internsional
agar memberi dukungan
tulus kepada bangsa Indonesia dalam mengatasi
masa krisis sehingga
bantuan luar negeri yang diberikan tidak diikuti
dengan adanya
intervensi politik.
KAMMI Jarda DIY