merc.jpg (24978 bytes)

Home | News

Mei 17, 2000 : PARLEMEN BELGIA TERIMA INFORMASI TRAGEDI MALUKU DARI MER-C
Mei 16, 2000 : Joserizal: 10-20 Tahun Mendatang Akan Terjadi Kekosongan Generasi di Maluku
Mei 16, 2000 : Pers Tak Obyektif Hambat Penyelesaian Konflik Ambon

 

PERNYATAAN SIKAP :

Aliansi Kelompok Swadaya Umat Untuk Masa Depan Bangsa Tentang   Penegakan   Hukum   atas   Kejahatan   Kemanusiaan  Sebagai  Dasar Rekonsiliasi Nasional

Kondisi   bangsa   Indonesia   belum   pulih  benar  dari  guncangan  krisis berkepanjangan.   Perbaikan  ekonomi  tak  dapat dijalankan tanpa kestabilan politik.   Untuk  itu  rangkaian  upaya  dialog  dan pendekatan antara elite politik perlu didukung semua pihak.

 

Namun, harus disadari sejak semula betapa rencana rekonsiliasi nasional tak akan  berhasil,  jika tidak berdisi diatas landasan yang kokoh. Dasar utama yang  wajib  dipenuhi ialah penegakan hukum atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di seantero Tanah Air.

 

Sampai  saat ini, konflik antara kelompok masyarakat yang berbeda keyakinan agama  masih  berkecamuk  di  wilayah  Kepulauan   Maluku. Pemerintah memang berupaya  menanganinya  dengan  membentuk   Kelompok  Kerja  Maluku  dibawah koordinasi  Wakil   Presiden  Megawati.  Tetapi  belum  tampak tindakan yang kongkrit dan tuntas di lapangan.

 

Pengendalian  operasi  keamanan dibawah Panglima Kodam Pattimura Mayjen Max Tamaela  terbukti  gagal  menguasai  keadaan.   Sebabnya  bukan  cuma karena keterbatasan  pasukan  dan   sarana  pengamanan,  melainkan lebih ditentukan kepemimpinan   Pangdam  yang  tak  lagi  dipercaya mampu bersikap netral dan tegas terhadap para perusuh.

 

Berlarut-larutnya  penanganan  konflik  di   Kepulauan  Maluku mengakibatkan bukti-bukti pelanggaran Hak Asasi Manusia, antara lain, di Kecamatan Tobelo (Maluku  Utara)  dan  Masohi  (Maluku Tengah) seakan terlupakan begitu saj. Padahal,  ratusan penduduk sipil tak bersenjata (sebagian besar diantaranya anak-anak  dan  kaum perempuan) dibantai dalam rumah ibadah, bukan di medan konflik.

 

Para  saksi  mata  yang  masih  hidup   sebenarnya dapat dimintai keterangan tentang   keberingasan    para   penyerbu  dan  keterlibatan  oknum   aparat. Sayangnya,  Komisi  Nasional  HAM  hanya   membentuk  dan mengirimkan Komisi Penyelidik  dan  Mediasi   Masyarakat  Maluku.  Tak  ada target khusus untuk menginvestigasi pelanggaran HAM di kawasan seribu pulau itu.

 

Tindakan   Komnas  HAM,  dan  pemerintah   secara  keseluruhan,  menimbulkan kekecewaan   masyarakat    atas  terjadinya  diskriminasi  penanganan  kasus pelanggaran  HAM  yang menimpa umat Islam. Disamping lambannya penyelesaian kasus   Kepulauan   Maluku,   maka   kasus   Aceh  dan  Tanjung  Priok  juga tertunda-tunda.  Sangat   berbeda  halnya  dengan  KPP  HAM Timor Timur yang bergerak   cepat  dan mampu memanggil serta memeriksa para petinggi TNI atas desakan internasional.

 

Berdasarkan kenyataan tersebut, kami menegaskan:

 

  1. Perlunya  penanganan  segera  atas  kasus  pelanggaran HAM di Kepulauan Maluku,  terutama sekitar pembantaian massal di Kecamatan Tobelo (Maluku Utara)  dan  Masohi (Maluku Tengah). Rekonsiliasi sosial antara kelompok yang  bertikai  dan  rehabilitasi  para  pengungsi  hanya  akan efektif, apabila hukum dan keadilan ditegakkan secara tegas.
  2. Perlunya  evaluasi  penanganan  operasi  keamanan  di Kepulauan Maluku, karena  konflik  yang  berlarut-larut  menunjukkan lemahnya kepemimpinan Pangdam  Mayjen  Max  Tamaela  dan keterlibatan aparat di tingkat lokal. Pimpinan  DPR,  khususnya  Panitia Kerja DPR untuk masalah Maluku, harus memanggil aparat yang bertanggung-jawab.
  3. Pentingnya  penanganan  masalah pelanggaran HAM di Aceh, Tanjung Priok, dan  wilayah  lain  di Indonesia tanpa sikap diskriminasi. Kesadaran itu muncul  sebagai  tanggung-jawab  pemerintah  kepada rakyat, bukan karena tekanan  pihak  manapun,  termasuk  dunia  internasional.  Agar terbukti perlindungan HAM memang berlaku bagi segenap kelompok masyarakat.
  4. Mendesak  pimpinan DPR untuk meminta keterangan Wakil Presiden Megawati atas  penanganan  masalah  Maluku yang ditanganinya. Sebab kesabaran dan daya  tahan  masyarakat  pasti  ada  batasnya. Jangan sampai konflik itu berlarut-larut hingga mengancam keutuhan bangsa.
  5. Mendesak pimpinan DPR agar mengupayakan rekonsiliasi kehidupan berbangsa dan  bernegara  berdasarkan  penegakan  hukum atas kejahatan kemanusiaan terjadi  selama  ini.  Jangan hanya berlandaskan kompromi politik antara elite  yang  bercokol.  Sebab  nyawa  dan  darah  rakyat yang tumpah tak ternilai harganya sebagai modal kelanjutan eksistensi bangsa.

 

Jakarta, 6 Maret 2000

 

  1. Pusat  Penanggulangan Krisis dan Bantuan Umat (PPK-BU) MUI (Wahyu Iwa Sumantri)
  2. Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) (dr. Naharus Surur)
  3. Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) (dr. Joserizal Jurnalis)
  4. Komite Penanggulangan Krisis (Kompak) DDII (M. Hafiz)
  5. Jaringan Media Profetik (JMP)  (Sapto Waluyo)
  6. Pusat  Advokasi  Hukum  dan Hak Asasi Manusia (Paham) Indonesia (Heru Susetyo, SH)
  7. Komite Solidaritas Umat Islam Indonesia (KSUII)  (M. Zainal Muttaqin)
  8. Keluarga Besar Korban Kasus (KBKK) Tanjung Priok  (Mochtar Beni Biki)

 


PAHAM
Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia
Indonesia

 

PRO JUSTISIA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN ALLAH SUBHANAHU WATA'ALA
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM

 

SERUAN PENANGANAN YURIDIS TERHADAP KONFLIK Dl MALUKU DAN MALUKU UTARA

 

1.      Bahwa sesungguhnya apa yang sekarang sedang terjadi di Propinsi Maluku dan  Maluku Utara bukanlah sekedar konflik horizontal biasa. Bukanlah konflik antara sesama warga masyarakat karena perbedaan latar belakang etnis maupun sosial

budaya. Yang nyata-nyata terjadi adalah konflik bernuansa agama (Islam – Non Islam) yang didomplengi kepentingan politis dari elite-elite politik tertentu di dalam dan di luar negeri.

2.      Bahwa dalam konflik tersebut telah nyata-nyata terlihat adanya intervensi dan tindakan  aparat  keamanan,  maupun  birokrasi  setempat  yang  melampaui kewenangannya. Bertindak tidak netral, dan cenderung berpihak pada salah satu

pihak.

3.      Bahwa  konflik  tersebut  pada  kenyataannya  telah  melahirkan  kejahatan  dan pelanggaran terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang amat serius.

Yang terjadi bukan lagi kriminalitas murni, pembunuhan ataupun penganiayaan biasa,  seperti  yang diakomodir oleh  Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, melainkan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime

against humanity) dan kejahatan terhadap hak asasi manusia (crime agains human rights).

4.      Bahwa  bentuk  kejahatan  terhadap  kemanusiaan  yang  terjadi  adalah  sebagai berikut:

  Pembunuhan terhadap anak-anak

  Pembunuhan massal (Genocide)

  Pembunuhan dan penganiayaan terhadap kaum wanita dan wanita hamil

  Pemerkosaan kaum wanita

  Pembunuhan terhadap orang lanjut usia

  Pembunuhan dan penganiayaan terhadap tawanan perang

  Pembunuhan terhadap orang yang luka-luka

  Dan lain-lain

5.      Bahwa berdasarkan Pasal 3  Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia bagi Umat Islam yang dideklarasikan pada tanggal 5 Agustus 1990 nyata-nyata disebutkan bahwa:

(a)        dalam hal penggunaan kekuatan dan dalam hal konflik bersenjata, tidak diperkenankan untuk mernbunuh orang yang tidak bisa melawan seperti orang-orang tua, perempuan, dan anak-anak. Orang yang terluka dan sakit berhak  untuk  mendapatkan  perawatan  medis,  dan  tawanan  perang mempunyai mernpunyai hak untuk diberi makan, naungan, dan pakaian.

Adalah dilarang untuk untuk merusak tubuh orang yang sudah mati.

Merupakan  kewajiban  untuk mempertukarkan tawanan perang dan mengatur kunjungan atau perternuan kembali dengan keluarga yang dipisahkan oleh keadaan perang.

 

6.      Bahwa   berdasarkan    Pasal   2   Konvensi    PBB   tentang   Pencegahan    dan Penghukuman Kejahatan Genosida tanggal 9 Desember 1948 dinyatakan bahwa :

Dalam konvensi ini, genosida berarti setiap dari perbuatan-perbuatan berikut , yang dilakukan dengan tujuan merusak begitu saja dalam keseluruhan ataupun sebagian, suatu kelornpok bangsa, etnis, rasial, atau agama seperti :

a)      Membunuh para anggota kelompok;

b)      Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota kelompok;

c)      Dengan sengaja menimbulkan pada kelompok itu kondisi hidup yang menyebabkan kerusakan fisiknya dalam keseluruhan atau sebagian;

d)      Mengenakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu;

e)      Dengan paksa rnengalihkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok lain.

7.      Bahwa berdasarkan  Pasal 37 Konvensi PBB mengenai  Hak Anak dinyatakan

sebagai berikut:

a)           Tidak  seorang  anakpun  dapat  dijadikan  sasaran  penganiayaan,  atau perlakuan   kejam  yang  lain,  tidak  manusiawi  atau  hukuman  yang menghinakan.

8.      Bahwa berdasarkan pasal 4 dan pasal 33 UU Rl No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai berikut :

Pasal 4 :     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi,

pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan

hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang

berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi

dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 33:

(1)   Setiap orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

(2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.

Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, kami aliansi LSM untuk penanganan Kasus Maluku dan Maluku Utara menyerukan pada otoritas hokum di negeri ini untuk rnelakukan langkah-langkah sebagai berikut :

 

 

1.      Penyelidikan :

Menyerukan pada Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM) untuk membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) untuk kasus Maluku dan Maluku Utara, dengan batas-batas kewenangan yang tidak melampaui kewenangan POLRI dan PUSPOM TNI.

2.      Penyelidikan:

Menyerukan kepada Kepolisian Rl dan Pusat Polisi Militer TNI Puspom TNI) untuk segera melakukan penyelidikan yang intensif terhadap pelaku kejahatan dan pelanggaran HAM di Maluku dan Maluku Utara.

3.      Penyidikan:

Menyerukan  kepada Kepolisian Rl,  Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), dan Kejaksaan Agung Rl untuk segera melakukan penyidikan yang   intensif terhadap pelaku kejahatan dan pelanggaran HAM di Maluku dan Maluku Utara segera setelah cukup diternukan bukti permulaan.

4.      Penuntutan:

Menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI dan Oditurat Jenderal TNI untuk segera melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan dan pelanggaran HAM di Maluku dan Maluku  Utara,  setelah  berkas  penyidikan  rampung dituntaskan.

5.    Peradilan:   

Menyerukan  kepada  Mahkamah  Agung  (MA)  dan Pengadilan Militer  untuk  segera  menyelenggarakan pengadilan yang fair, netral, dan independen, dengan para hakim, jaksa,  dan pengacara yang amanah dan baik reputasinya.

6.      Peradilan HAM:

Apabila netralitas aparat hukurn melalui peradilan urnum dan peradilan koneksitas sulit ditegakkan, maka Pengadilan HAM adalah jalan satu-satunya. Untuk itu kami menyerukan kepada DPR untuk segera melahirkan UU tentang Peradilan HAM demi tegaknya hukum dan HAM di negeri ini.

 

 

Jakarta, 24 Februari 2000

Koordinator Tim Advokasi

 

Heru Susetyo. SH.

 

 Indonesian Advocacy Center for Law and Human Right

Jl. Cililitan Kecil III RT 13/07 No. 46 Cililitan Jaktim 13640

Telp/Fax: (021) 9100618

e-mail: pahamind@hotmail.com

 


 

1