Tanya:
Gimana hukumnya menyalati orang yang bunuh
diri? Minta dijelaskan dengan asbabun nuzulnya.
Usep Soleh M. - Batam
Jawab:
Ada hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah keberatan ketika diminta menyalati
seseorang yang bunuh
diri dengan panah (H.R. Muslim dari Jabir bin Samurah). Namun para ulama
melihat bahwa sikap
Rasulullah tersebut untuk menunjukkan perbuatan bunuh diri jangan dikasih
simpati, sebagaimana dalam
riwayat lain Rasulullah menolak untuk menyalati orang yang menanggung beban
hutang.
Para ulama memberikan perincian:
1.kalau orang yang bunuh diri tersebut mengingkari haramnya bunuh diri
sebelum meninggal, misalnya
ditemukan dalam tulisannya bahwa dia membunuh dirinya dengan keyakinan
bahwa bunuh diri
adalah halal, atau ada tanda-tanda bahwa ia telah murtad (keluar dari Islam)
sebelum bunuh diri,
maka tidak boleh disalati.
2.Kalau tidak ada tanda-tanda pengingkaran, atau dia tidak tahu bahwa bunuh
diri itu tidak
diperbolehkan agama, maka ia tetap dihukumi sebagai muslim dan wajib disalati,
sebagaimana orang
yang terkenal jahat atau banyak melakukan maksiat dan meninggal dunia sebelum
taubat, tetap
wajib disalati.
Beberapa
waktu yang lalu, kita sempat dikejutkan oleh berita tentang pelaksanaan
hukuman gantung
terhadap
Westley Allen Dodd. Ia tertangkap enam minggu setelah membunuh Lee Iseli,
bocah berusia
empat
tahun, ketika sedang berusaha menculik anak lainnya lagi --yang akan dijadikan
korbannya yang
keempat.
Ada tiga delik pembunuhan yang telah dilakukan dan diakuinya. American
Civil Liberties Union
gagal
mencegah pelaksanaan hukuman gantung yang baru pertama kali terjadi dalam
30 tahun terakhir ini,
di
Washington. Hukuman gantung dan tembak jelas mencerminkan kekejaman dan
kebiadaban. Bahkan,
hukuman
setrum di atas kursi listrik ribuan volt serta suntikan racun mematikan
(lethal injection) masih
dinilai
kurang manusiawi oleh lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia. Lebih
daripada itu, Badan
Amnesti
Internasional berusaha keras untuk menghapus pemberlakuan hukuman mati
dari muka bumi ini.
Menurut
laporan tahun 1990, baru 44 negara yang telah menerapkannya. Hukuman mati
secara prinsipial
bertentangan
dengan hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup. Seberapa
besar dan
banyak
kejahatan yang dilakukan seseorang, sesungguhnya tidak ada wewenang bagi
siapa pun untuk
mencabut
nyawanya. Dalam kasus Allen Dodd tersebut, lembaga-lembaga penegak hak
asasi manusia
tidak
dapat berbuat banyak karena itu dikehendaki sendiri oleh pihak terhukum.
Selama ini ia dibayangi
trauma
kejahatan yang telah dilakukannya, dan ini hanya bisa dibayar dengan kematiannya.
Kematian,
baginya,
adalah satu-satunya jalan untuk melepaskan ingatan buruknya. Jenis kematian
yang dikehendaki
ialah
seperti yang dilakukan terhadap korbannya yang ketiga, digantung. Kejadian
itu merupakan suatu
usaha
"bunuh diri" secara tidak langsung; karena alasan kejahatan kriminal.
Belum
lama ini, kita tercengang kembali atas berita upaya pengesahan "Euthanasia"
dalam hukum
Belanda.
Dewan Parlemen di sana sedang mempersiapkan undang-undang yang mengizinkan
kehendak
bebas
untuk bunuh diri karena alasan kesehatan [menderita penyakit yang takterobati].
Untuk mulai
diberlakukan
secara sah, undang-undang itu perlu mendapat persepakatan terlebih dahulu
dari Majelis
Tinggi,
yang direncanakan dalam tahun ini. Sebenarnya, Euthanasia telah lama ditenggang
(tolerated) di
Belanda.
Sejak tahun 1970-an, penerapannya telah diperbincangkan secara terbuka,
dan hukum yang
berlaku
cenderung merupakan suatu pengendalian alih-alih larangan mutlak. Perdebatan
yang
bertahun-tahun
menghasilkan kompromi pembuatan garis-garis panduan (guidelines) sementara
tetap tidak
mengesahkan
penerapannya secara resmi. Pengadilan hampir selalu menghindari pendakwaan
terhadap
dokter-dokter
yang telah mematuhi panduan tersebut, yang diterbitkan oleh Royal Dutch
Medical
Association.
Ditetapkan bahwa permohonan bunuh diri harus diajukan sendiri oleh pesakit
(pasien), bukan
sanak
keluarga atau kerabatnya. Si pesakit harus benar-benar mengalami penderitaan
yang taktertahan,
dan
penyakitnya takterobati. Permohonan bunuh diri harus disampaikan tatkala
ia sedang dalam keadaan
sadar,
waras.
The
World Book Encyclopedia menuliskan, dalam lema "Suicide", bahwa Agama Kristen
menganggap
bunuh
diri sebagai suatu dosa, dan banyak pengikutnya yang mempercayai bahwa
seseorang yang
melakukannya
berarti membuang harapannya dalam mencapai Surga. Dengan ungkapan lain
dapatlah
dikatakan
bahwa pelaku bunuh diri tidak mempunyai kesempatan untuk masuk Surga, betapa
pun banyak
kebajikan
yang telah dilakukan sepanjang hidupnya. Semua kebajikannya akan sirna
takbersisa begitu
upaya
bunuh diri dilakukan. Bunuh diri adalah suatu dosa yang takterampunkan.
Kalaupun seseorang telah
membunuh
beratus-ratus orang lain [tidak termasuk binatang karena ini dianggap bukan
dosa], ia masih
diberi
kesempatan untuk mengakui kesalahannya, bertobat, dan mempunyai kemungkinan
untuk diampuni
serta
diangkat ke Surga. Hingga dewasa ini, Kristen --khususnya Katholik-- belum
bisa menerima
pelaksanaan
bunuh diri, dan dengan pelbagai cara berusaha untuk menghalangi pengesahan
undang-undang
yang
bertujuan untuk mengizinkannya. Dalam sidang parlemen di Belanda baru-baru
ini, yang mendukung
hak
bunuh diri berasal dari Partai Buruh. Yang tidak setuju dengan Euthanasia
kebanyakannya dari
penganut
agama yang fanatik, yang suaranya terwakilkan kepada Partai Demokrasi Kristen.
Bagaimanapun,
angket-angket pendapat yang dibuat dalam tahun-tahun ini menunjukkan bahwa
paling
sedikit
tiga-per-empat penduduk Belanda cenderung memilih hak individu untuk mati.
Prosentasi ini tentu
mengecewekan
kaum rohaniwan di sana, yang selama ini berusaha dengan kukuh dan sengit
memerangi
upaya
bunuh diri.
Kita
telah meninjau pandangan/pendapat kalangan umum serta agama lain. Sekarang,
perlu kiranya dibahas
bagaimana
pandangan Agama Buddha atas upaya bunuh diri? Ada beberapa rujukan dalam
Kitab Suci
Tipiöaka
untuk membahas kasus bunuh diri. Dalam Godhika Sutta, Saæyutta Nikâya
dan Ulasan
Dhammapada
dikisahkan peristiwa bunuh diri yang dilakukan oleh Godhika Thera. Ia adalah
putra
pemuka
Malla di Pâvâ. Ketika pergi ke Kapilavatthu bersama kerabatnya,
ia melihat Mukjizat Ganda yang
diperlihatkan
oleh Sang Buddha. Selanjutnya ia tertarik untuk memasuki hidup kebhikkhuan.
Ia telah
menimbun
kebajikan bersama kerabatnya dalam kehidupan-kehidupan lampau, khususnya
pada zaman
Buddha
Siddhattha dan Kassapa. Delapan puluh tujuh kappa yang lampau, ia pernah
menjadi raja
sebanyak
tujuh kali, dengan nama Mahâsena. Dalam kehidupan sekarang, setelah
menjadi bhikkhu, ia
bertinggal
di Kâïasilâ di Isigiïipassa. Di sana ia berusaha
keras untuk meraih kesucian tertinggi (Arahat),
tetapi
hanya berhasil meraih pembebasan pikiran yang bersifat duniawi (sâmâyikaæ
cetovimutti).
Pencapaian
itu pun kemudian memudar, lenyap kembali karena --menurut Buddhaghosa Thera--
Godhika
Thera
sedang menderita suatu penyakit yang akut [berhubungan dengan empedu, dan
mengeluarkan
dahak].
Itu terjadi berulang-ulang hingga enam kali. Pada pencapaian ketujuh, ia
sempat berpikir bahwa
suatu
makhluk yang pudar dari Pencerapan (Jhâna), kehidupan mendatangnya
tidaklah menentu [mungkin
terlahirkan
di alam rendah karena akibat perbuatan (kamma) buruknya]. Sementara itu,
mereka yang
berada
dalam Jhâna niscaya akan lahir kembali di Alam Brahma yang luhur.
Dengan berpikir demikian, ia
kemudian
mengambil pisau cukur, dan dengan membaringkan tubuhnya, ia menggorok lehernya
sendiri.
Mâra
si Jahat yang melihat kejadian itu segera melaporkan kepada Sang Buddha.
Beliau datang terlambat,
Godhika
Thera dijumpai dalam keadaan mati terkapar dengan leher terputus. Kendati
demikian, Beliau
menyatakan
bahwa ia telah berhasil meraih Pembebasan Sejati (Nibbâna). "Orang
bijaksana tidak
mempunyai
kemelekatan terhadap badan jasmaniah. Godhika telah melenyapkan keinginannya,
meraih
Nibbâna." demikian sabda Sang Buddha. Pengulas menjelaskan bahwa
ia berhasil meraih
Nibbâna
karena setelah menggorok lehernya [tetapi belum sampai pada ajalnya], ia
sempat merenungkan
dan
menembus hakikat kehidupan yang fana ini.
Rujukan
dalam Theragâthâ, Khuddaka Nikâya, dan Ulasan Dhammapada
mengisahkan peristiwa yang
hampir
sama. Peristiwa itu berkaitan dengan Sappadâsa Thera. Ia juga memperoleh
keyakinan, dan
menjadi
bhikkhu tatkala Sang Buddha mengunjungi penduduk di tempat kelahiran-Nya.
Karena dikuasai
oleh
kebiasaan batin dan prilaku yang buruk, selama dua puluh lima tahun ia
tidak dapat mengembangkan
pemusatan.
Itu sangat menyedihkannya, dan karenanya ia berniat untuk bunuh diri. Upaya
bunuh diri yang
dilakukannya
ialah dengan menggigitkan ular pada tubuhnya. Akan tetapi, ular itu takmau
menggigitnya. Ia
kemudian
memasukkan tangannya dalam kendi, menggoyang-goyangkan tangannya ke sana
ke mari, dan
membuka
mulut ular serta memasukkan jarinya. Ular itu tetap takmau menggigit. Dengan
berpikir bahwa
ular
itu tidak berbisa (beracun), ia membuangnya dan kembali ke vihâra.
Padahal, menurut
bhikkhu-bhikkhu
lain yang sempat mengetahui, itu adalah ular cobra yang ganas dan berbisa.
Belakangan
dikatakan
oleh Sang Buddha bahwa dalam tiga kehidupan yang lampau, ular itu menjadi
budaknya; dan
karenanya
tidak berani mengigitnya. Gagal dengan cara menggigitkan ular, Godhika
Thera kemudian
berusaha
melakukan upaya bunuh diri dengan menggorok lehernya dengan pisau cukur.
Sebelum ajalnya
tiba,
beliau meraih Nibbâna. Berikut ini adalah pernyataan yang beliau
uncarkan, "Sejak ditahbiskan selama
25
tahun, saya belum pernah memperoleh ketenangan batin walaupun hanya sekejab.
Saya belum
mencapai
pemusatan pikiran. Dikuasai oleh nafsu inderawi, dengan menopangkan kedua
belah tangannya
sambil
menangis meraung-raung, saya keluar dari tempat tinggal dan berpikir untuk
mengambil pisau. Apa
gunanya
kehidupan ini? Bagaimana mungkin orang seperti saya meninggalkan latihan
[lepas jubah]. Lebih
baik
mati saja saat ini. Setelah mengambil pisau cukur, saya naik ke ranjang.
Pisau itu telah saya hunuskan,
mampu
memotong urat hingga putus. Pada saat itu, perhatian secara cermat dan
benar (yonisomanasikâra)
muncul
dalam diri saya. Kesalahan tertampak oleh saya. Timbullah kejenuhan terhadap
perpaduan
(saõkhâra).
Karena kejenuhan terhadap perpaduan ini, batin saya terbebaskan. Lihatlah
hakikat kebenaran
Dhamma
ini. Tiga Pengetahuan (Tevijja) berhasil saya tembus. Ajaran Sang Buddha
telah saya tamati."
Berdasarkan
dua riwayat hidup yang dikisahkan di atas, jelaslah bahwa dalam pandangan
Agama Buddha
--berbeda
dengan beberapa agama tertentu--, bunuh diri bukanlah suatu "dosa" [Baca:
kesalahan] yang tak
terampunkan.
Jangankan hanya kehidupan di Surga, bahkan pencapaian Arahat yang jauh
lebih mulia
daripada
itu --yang menjadi tujuan akhir bagi setiap umat Buddha-- dapat diraih
oleh seseorang yang
pernah
melakukan upaya bunuh diri. Agama Buddha menolak adanya suatu Kekuasaan
Adikodrati yang
berwenang
untuk menakdirkan nasib suatu makhluk; untuk melakonkan drama kehidupan
yang penuh
dengan
penderitaan ini. Manusia, dan makhluk-makhluk lainnya, bukanlah sekadar
"anak-anak wayang"
yang
terikat kontrak dengan Sutradara untuk melakonkan adegan penderitaan di
atas panggung sandiwara
dunia
hingga batas waktu yang ditentukan secara sewenang-wenang dan sepihak.
Setiap makhluk adalah
pemilik
mutlak atas kehidupannya masing-masing.
Dalam
memandang kejahatan dan kebajikan, Agama Buddha senantiasa berpegang pada
patokan yang
proporsional.
Sama sekali tidak ada dogma-dogma tak beralasan yang mencemarinya. Demikian
pula
halnya
dengan delik pembunuhan, Sang Buddha memberikan penilaian yang adil dan
sesuai dengan
ukurannya.
Bagi seorang bhikkhu, membunuh sesama manusia atau menganjurkan orang lain
untuk bunuh
diri
adalah pelanggaran Pârâjika; suatu kesalahan paling berat (garukâpatti)
yang membuatnya terlepas dari
pasamuan.
Ini adalah suatu kesalahan yang takterobati (atekicchâ), yang berarti
sepanjang kehidupan
sekarang,
ia tidak berhak lagi untuk menjadi bhikkhu. Ia adalah orang yang telah
terkalahkan dalam upaya
meraih
pembebasan sejati. Dengan perkataan lain, dalam kehidupan sekarang ini,
ia tidak mungkin dapat
meraih
kesucian apa pun. Namun, dalam kehidupan-kehidupan mendatang, terbuka lagi
kesempatan
baginya.
Dalam Agama Buddha, tidak ada suatu kejahatan apa pun dan seberapa pun
beratnya, yang
membuatnya
kehilangan hak secara mutlak [takberakhir/takberbatas] untuk meningkatkan
taraf
kehidupannya
dalam pengembaraan hidup yang panjang ini. Sementara itu, pembunuhan terhadap
binatang
oleh
seorang bhikkhu, dikenai hukuman yang lebih ringan; yaitu pâcittiya
--suatu kesalahan yang membuat
seorang
bhikkhu diwajibkan untuk mengaku di hadapan bhikkhu lain. Apabila yang
dibunuh adalah dirinya
sendiri
[bunuh diri], seorang bhikkhu hanya terkena pelanggaran dukkaöa; suatu
kesalahan yang paling
ringan.
Bagi umat awam, menurut Kitab Tafsiran Sâratthadîpanî
dan Vimativinodanî, bunuh diri tidak
termasuk
pelanggaran sîla karena faktor pembunuhannya tidak terlengkapi. Pelanggaran
sîla dalam hal
pembunuhan
ini harus berobjekkan makhluk lain, tidak termasuk diri sendiri. Bunuh
diri juga bukan
merupakan
akusala-kammapatha; suatu kejahatan yang dapat menyeret pelakunya dalam
kehidupan di
alam-alam
rendah. Di sini terlihatlah kearifan Sang Buddha dalam menggariskan berat
ringannya suatu
kejahatan.
Sangatlah tidak beralasan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap
pelaku bunuh
diri
daripada pembunuh orang lain. Bagaimanapun, kita harus mengakui bahwa setiap
orang berhak atas
kehidupannya
sendiri. Bunuh diri sama sekali tidak merugikan orang lain. Dengan begitu,
bagaimana
mungkin
kita memvonisnya dengan "dosa" yang takterampunkan; melebihi "dosa" yang
dilakukan oleh
mereka
yang membunuh makhluk lain [melanggar hak orang lain]? Seperti halnya orang
yang merusak
barang
[kekayaan] milik orang lain, patut dijatuhi hukuman, tetapi kiranya tidak
ada alasan yang tepat untuk
menghukum
berat orang yang merusak barang miliknya sendiri.
Atas
kasus Godhika Thera dan Sappadâsa Thera, perlu kiranya ditegaskan
di sini bahwa seorang Arahat
tidak
akan melakukan bunuh diri. Mereka melakukan itu sebelum pencapaian kearahatannya.
Pada waktu
melakukan
bunuh diri, batin mereka masih belum terbebaskan dari kekotoran (kilesa).
Kearahatan itu
diraih
sebelum ajalnya tiba. Masyarakat luas tampaknya kurang begitu bisa menerima
tindakan bunuh diri.
Bunuh
diri dianggap sebagai suatu perbuatan yang sangat tolol (dungu). Pelakunya
akan dilecehkan.
Sesungguhnya,
permasalahannya tidaklah sedangkal yang mereka bayangkan. Dalam kasus Godhika
Thera,
misalnya, beliau berniat untuk bunuh diri karena jenuh terhadap badan jasmaninya
[yang menderita
sakit
sangat parah], dan beliau merasa yakin setelah kematiannya akan terlahirkan
kembali di Alam Brahma
yang
luhur. Bagaimanapun keadaannya, seseorang memang tidak patut "membenci"
tubuh jasmaninya.
Namun,
ia juga tidak sepatutnya untuk "melekati"-nya. Tubuh ini sesungguhnya tak
ubahnya seperti periuk
(kendi).
Kalau itu memang sudah pecah dan tidak bisa dipakai lagi, mengapa kita
tidak membuangnya, dan
mencari
yang baru; yang lebih baik? Ada perumpamaan lain yang bernada sama. Apabila
ada orang --yang
mempunyai
jatah atas baju baru yang lebih indah-- melepaskan bajunya yang sudah lama,
gelandangan
yang
menyaksikannya mungkin berpikir, "Orang itu bodoh sekali, baju masih baik
kok dibuang begitu
saja."
Dalam menilai sesuatu, kita tidak bisa hanya berpedoman pada takaran duniawi
yang rendah
semacam
ini. Menjadi kecenderungan orang awam untuk melekat pada kehidupan sekarang
ini, dan
berusaha
untuk mencari kepuasan di dalamnya. Menempuh kehidupan yang jauh dari nafsu,
dalam arti
menjadi
bhikkhu, misalnya, mungkin dianggap sebagai keputusan yang dungu. Mereka
berpikir, selama
masih
ada kesempatan untuk memuaskan nafsu yang menyenangkan, mengapa tidak memanfaatkannya?
Mereka
tidak menyadari bahwa dengan melepaskan kesenangan inderawi, para bhikkhu
meraih
kebahagiaan
yang jauh lebih luhur daripada kesenangan nafsu inderawi. Demikian pula
halnya dengan kasus
Godhika
Thera, kita tidak bisa menilainya dengan menggunakan kemelekatan kita terhadap
kehidupan di
dunia
sekarang ini. Beliau mempunyai pertimbangan lain sehingga memutuskan hal
itu. Kita sering
menganggap
kematian sebagai "akhir" yang mengerikan. Sesungguhnya, kematian --dalam
kondisi
tertentu--
bukanlah takmungkin merupakan suatu "awal" menuju kebahagiaan. Kehidupan
sebagai manusia
bukanlah
satu-satunya kehidupan yang diberkahi oleh Tuhan sebagaimana yang dipercayai
oleh beberapa
agama
tertentu. Kehidupan manusia tidaklah dapat dibandingkan dengan kehidupan
di Alam Brahma.
Kehidupan
sebagai Brahma jauh lebih luhur dan membahagiakan daripada kehidupan sebagai
manusia.
Tidak
ada penderitaan jasmaniah (dukkhavedanâ) maupun penderitaan batiniah
(domanassavedanâ) di
sana.
Karena itu, melakukan bunuh diri dengan harapan untuk meraih kehidupan
yang lebih baik, seperti
yang
dilakukan oleh Godhika Thera, bukanlah suatu perbuatan yang sangat dungu
dan tak masuk akal.
Bagaimanapun,
itu bukanlah cara berpikir seorang Buddhis sejati. Dalam pemikiran yang
lebih tinggi
tarafnya,
kita harus menyadari bahwa kehidupan di Alam Brahma pun bukanlah suatu
jaminan bahwa kita
tidak
akan terjatuh kembali ke alam-alam yang lebih rendah, yang lebih menderita.
Kelahiran di Alam
Brahma,
apalagi hanya Alam Surga, sama sekali bukan Jalan Keselamatan yang aman.
Dengan menyadari
demikian,
mengapa kita tidak berusaha untuk meraih Pembebasan Sejati, terbebas dari
daur kehidupan
dan
kematian yang berulang-ulang? Inilah pemikiran Buddhis yang sejati.
Dalam
ulasan sebelumnya, jelaslah bahwa bunuh diri bukanlah suatu pelanggaran
dalam segi Sîla [bagi umat
awam],
dan hanya merupakan pelanggaran Vinaya kecil [bagi para bhikkhu]. Kita
mungkin
bertanya
apakah
bunuh diri melanggar Dhamma? Jawabannya ialah: jelas melanggar. Jangankan
melakukan upaya
bunuh
diri, bahkan "berpikir" untuk melukai diri sendiri sudah merupakan pelanggaran
Dhamma. Perbuatan
apa
pun --melalui tindakan, ucapan maupun pikiran-- yang membangkitkan kelobaan
(lobha), kebencian
(dosa)
dan kedunguan (moha); semuanya melanggar Dhamma. Ingin makan enak, ingin
punya istri, ingin
punya
anak, ingin dapat gaji besar, ingin punya rumah mewah, dan sebagainya;
adalah contoh-contoh
pelanggaran
Dhamma dalam segi lobha. Tidak puas dengan apa yang dimiliki, berkeluh-kesah,
kecewa,
bosan
hidup, dan sebagainya; adalah contoh-contoh pelanggaran Dhamma dalam segi
dosa. Pertanyaan
kita
selanjutnya ialah, haruskah kita memaksakan nilai-nilai Dhamma yang sangat
luhur itu dalam
menyelesaikan
masalah bunuh diri dalam taraf bawah? Dalam hal ini, kita tidak mempersoalkan
apakah
bunuh
diri itu salah atau tidak, tetapi kita hanya menentukan apakah bunuh diri
itu boleh atau tidak dalam
segi
hukum duniawi. Dengan pertanyaan lain yang lebih jelas, haruskah kita melarang
dan menghukum
pelaku
bunuh diri, ataukah membiarkannya? Jika kita mengakui hak hidup seseorang,
kiranya tidak ada
alasan
bagi kita untuk menghalangi kehendak orang lain dalam menentukan kehidupannya
sendiri --dalam
arti
memilih mati atau tetap hidup dalam penderitaan/kesengsaraan. Asalkan suatu
perbuatan tidak
merugikan
pihak lain, tidaklah beralasan untuk menghukumnya. Seperti halnya masalah
rokok. Kita semua
tahu
bahwa merokok itu dapat merusak kesehatan. Cukup beralasan jika kita melarang
merokok di
tempat-tempat
umum sebab itu dapat membahayakan kehidupan orang lain yang tidak suka
merokok.
Tetapi,
kalau seseorang merokok dalam kamarnya sendiri, bolehkah kita menjatuhkan
hukuman
kepadanya?
Demikian pula halnya dengan masalah bunuh diri. Sepanjang itu tidak mengganggu
kehidupan
makhluk
lain; tidak melanggar hak asasi makhluk lain, kiranya tidak ada alasan
untuk memberlakukan
larangan
apalagi menjatuhkan hukuman kepada pelakunya.
Pelaku
bunuh diri mungkin dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum, tetapi
bagaimana pula dengan
dokter
yang memberikan bantuan dalam suatu upaya bunuh diri? Bersalahkah ia? Pantaskah
ia digugat ke
pengadilan
dengan delik pembunuhan? Ini adalah suatu permasalahan yang kontroversial.
Tugas utama
seorang
dokter ialah menyembuhkan pesakit. Karena itu, tidak sedikit orang yang
berpendapat bahwa
membantu
upaya bunuh diri sangat bertentangan dengan jiwa kedokteran. Biasanya,
betapa pun parah
penyakit
yang diderita oleh pesakit, bahkan dalam keadaan hampir sekarat pun, dokter
akan
"menghibur"-nya
dengan pelbagai harapan kesembuhan. Itu secara resmi telah dianggap sebagai
"etika
kedokteran"
meskipun takdapat dipungkiri bahwa ini termasuk kebohongan. Sudah lazim
jika penyakit
parah
yang diderita pesakit akan dirahasiakan --dalam arti pesakit tidak diberi
tahu atas penyakit yang
sesungguhnya
menghidapinya. Mereka tidak ingin pesakit itu putus asa, pasrah, dan menyerah
pada
keadaan
kesehatannya. Dengan pelbagai cara mereka berusaha keras untuk menyelamatkan
jiwa pesakit.
Kita
tidak perlu menyangsikan bahwa kebanyakan dokter mempunyai "jiwa menolong"
semacam itu. Akan
tetapi,
banyak sekali pertanyaan yang perlu kita jawab dalam hal ini: apakah menghibur
pesakit yang
sesungguhnya
tidak mempunyai harapan untuk hidup tidak menyalahi hukum moral? Apakah
merahasiakan
keadaan
kesehatan yang sesungguhnya tidak berarti melanggar hak asasinya untuk
memperoleh informasi
yang
benar atas dirinya? Apakah etis untuk membiarkan pesakit berkhayal tentang
kesembuhannya yang
tak
kunjung tiba? Apakah tidak mungkin ada dokter tertentu yang berniat tidak
baik dengan sengaja
"mengulur-ulur"
kehidupan pesakit yang ditanganinya agar ia mempunyai kesempatan untuk
melakukan
pelbagai
eksperimen atau mencari pengalaman serta keuntungan tertentu bagi kepentingannya
sendiri?
Apakah
tidak melanggar etika jika seorang dokter menjadikan pesakit tertentu sebagai
"kelinci percobaan"
tanpa
kerelaan yang bersangkutan --walaupun ini mungkin bermanfaat bagi orang
banyak?
Memang,
seorang dokter tidak patut menganjurkan pesakit untuk bunuh diri, misalnya
dengan ungkapan,
"Penyakitmu
tak bisa diobati lagi. Lebih baik kamu bunuh diri saja!" Ini jelas melanggar
etika, dan juga
termasuk
delik pembunuhan. Seorang dokter cukup menyatakan apa adanya, dan selanjutnya
terserah
kepada
pesakit untuk menentukan kehidupannya sendiri: apakah memilih mati atau
tetap hidup dalam
keadaan
menderita. Si pesakit perlu diberi waktu yang cukup lama untuk memutuskan
"masalah besar" ini.
Hanya
apabila pesakit itu benar-benar bersikeras untuk memilih bunuh diri, seorang
dokter boleh
memberikan
bantuan selayaknya. Ini sangat perlu supaya kejadian seperti yang menimpa
Hugh Gale [70
tahun],
Michigan, tidak terjadi. Sewaktu kedok karbon monoksida dikatupkan di mukanya,
ia kepanikan,
dan
mengubah keinginannya untuk bunuh diri dengan menjerit, "Copot, copot...!"
Kini Dr. Jack Kevorkian
sedang
digugat di Pengadilan dengan tuduhan mengabaikan permintaan pesakit untuk
membatalkan bunuh
diri.
Jika benar-benar bersalah, ia bisa mendekam di penjara selama empat tahun.
Tetapi, Cheryl yang
mendampingi
Gale saat menjelang ajal, memberikan kesaksian bahwa suaminya tidak pernah
menghentikan
usaha
untuk bunuh diri. Ada tidak kurang dari 15 orang yang telah mati dengan
bantuan Dr. Kevorkian
--yang
dijuluki "Dr. Death"--, sebelum skandal itu terbongkar berdasarkan berkas
laporan di keranjang
sampah.
Terlepas
dari masalah itu, kita mungkin bertanya-tanya apakah seorang dokter yang
membantu pesakit
bunuh
diri berarti melakukan suatu kamma buruk? Tentu, sebab itu merupakan pembunuhan
walaupun
mungkin
saja tidak disertai dengan pikiran benci/marah (paöighasampayutta).
Ia hanya sekadar
melaksanakan
kehendak pesakit. Barangkali dapat dikatakan bahwa kamma buruknya lebih
ringan
daripada
aparat keamanan yang bertugas menjalankan hukuman mati kepada narapidana.
Mengapa bisa
lebih
ringan? Alasannya ialah: dalam kasus hukuman mati, kebanyakan narapidana
masih menginginkan
kehidupannya;
tidak mau mati. Itu berarti aparat keamanan merampas hak hidupnya. Sebaliknya,
dalam
kasus
bunuh diri, pelakunya sudah tidak menginginkan kehidupannya lagi. Jadi,
dokter hanya sekadar
menjalankan
kemauannya. Kaum rohaniwan tertentu menolak tindakan dokter itu sebagai
"mercy killing"
--pembunuhan
berdasarkan kasih sayang. Sesungguhnya, yang paling tahu dalam hal ini
ialah dokter itu
sendiri.
Ia tahu bagaimana keadaan batinnya sewaktu membantu menjalankan upaya bunuh
diri; apakah
dipenuhi
dengan kebencian terhadap si pesakit atau tidak. Dengan alasan apa dia
harus membenci
pesakit-nya
manakala jika mempertahankan kehidupannya, dia menerima honorarium tanpa
harus
bersusah-payah
mencari pesakit baru lainnya? Perlu juga dipertimbangkan: Apabila seorang
dokter
menolak
permintaan pesakit untuk bunuh diri --dengan alasan tidak sesuai dengan
misi kedokteran atau
bisa
digugat di Pengadilan--, bukanlah tak mungkin pesakit itu nekad bunuh diri
dengan caranya sendiri.
Keadaannya
justru menjadi lebih fatal, karena kebanyakan pesakit tidak tahu cara yang
baik dan tepat
untuk
mengakhiri hidupnya. Seorang dokter lebih berpengalaman dalam mencarikan
jalan mati yang tenang
dan
tak begitu menyakitkan. Pula, jika upaya bunuh diri direncanakan secara
matang, pesakit mempunyai
kesempatan
untuk mengundang pemuka agama yang diyakininya agar mendampinginya; memberikan
petunjuk
spiritual, menenangkan batinnya, dan sebagainya. Ini tentu membawa keuntungan
bagi diri pesakit
itu
sendiri. Apalagi jika ia menganut Agama Buddha, yang meyakini bahwa keadaan
batin saat menjelang
ajal
sangat berpengaruh dalam menentukan kehidupan mendatang: apakah terlahirkan
kembali di alam
menyenangkan
atau alam menyedihkan. Bukanlah tidak mungkin jika ia nekad bunuh diri
dengan usaha
sendiri,
tanpa petunjuk dokter dan tanpa didampingi oleh pemuka agama yang diyakini,
batinnya akan
menjadi
kacau, tak terkendali, diliputi kecemasan, ketakutan, kekhawatiran, dan
sebagainya. Sayangnya,
menurut
Kevorkian, meskipun pesakit yang ditangani merupakan orang-orang beragama,
tak satu pun yang
mau
mengkonsultasikan soal ini kepada pemuka agamanya. Ia mengatakan bahwa
agama [yang dianut di
Barat]
tidak relavan. Mereka sangat anti-bunuh diri, tanpa mau memperdulikan
pertimbangan-pertimbangan
lain sama sekali.
Sementara
pihak mungkin mempertanyakan: Apakah seorang umat Buddha yang melakukan
bunuh diri
tidak
berarti "memungkiri" Dalil Kamma? Apakah setelah kematiannya ia tidak perlu
melunasi hutang
kamma-nya
lagi --dalam arti menderita lagi seperti yang dialami dalam kehidupan sebelumnya?
Dapatkah
akibat
suatu kamma diputuskan dengan kematian? Memang, sebagai orang biasa, sukar
untuk dapat
melihat
dan memastikan bagaimana bekerjanya Dalil Kamma yang sangat pelik (complex).
Hanya seorang
Sammâsambuddha
yang memiliki kemampuan semacam itu. Namun, haruslah diingat bahwa Sang
Buddha
pernah
mengajarkan tentang pembagian kamma berdasarkan waktu dalam menghasilkan
akibat. Ada
kamma
yang memberikan akibat pada masa kehidupan sekarang (diööhadhammavedanîya-kamma),
dan
ada
pula kamma yang tidak memberikan akibat karena jangka waktunya untuk menghasilkan
akibat telah
habis
(ahosi-kamma). Agama Buddha memang mengakui adanya Dalil Kamma. Tetapi,
Sang Buddha tidak
pernah
mengajarkan umat-Nya untuk "tunduk" pada akibat kamma. Sikap inilah yang
membedakan antara
akibat
kamma lampau dengan nasib/takdir yang harus diterima dengan pasrah --sebagaimana
yang
dipercayai
oleh agama-agama lainnya. Contoh yang gamblang dalam hal ini. Seandainya
kita digigit
nyamuk,
kita tentu tidak membiarkannya begitu saja dengan pandangan, "Biarlah dia
(nyamuk itu) menggigit
sepuas-puasnya,
supaya hutang kamma saya kepadanya dalam masa lampau terlunasi semuanya!"
Ini jelas
merupakan
suatu sikap menerima kamma lampau yang salah, yang tidak sesuai dengan
Agama Buddha.
Sang
Buddha tidak pernah menganjurkan siswa-Nya untuk bersikap sebodoh itu.
Jika digigit nyamuk,
seorang
umat Buddha boleh mengusirnya [tanpa harus membunuhnya], atau melakukan
tindakan-tindakan
pencegahan
lainnya, misalnya memasang kelambu dsb. Dengan meyakini Dalil Kamma, umat
Buddha
bukanlah
berarti harus menahan diri dari segala macam penderitaan/kesakitan yang
dialami; tanpa ada
sedikit
usaha pun untuk menghindarinya. Akibat kamma tidak mutlak harus diterima
semuanya. Ingat!
Ajaran
Agama Buddha tentang Dalil Kamma perlu dibedakan dari doktrin Jainisme
tentang Hukum Karma
--yang
mempercayai bahwa Keselamatan/Pembebasan hanya bisa diperoleh apabila semua
hutang karma
terlunasi.
Kehidupan suatu makhluk tidaklah hanya sebanyak puluhan atau ratusan kali;
tetapi takterhitung
jumlahnya.
Jika setiap makhluk harus melunasi setiap akibat karma yang pernah diperbuatnya
dalam
kehidupan-kehidupan
lampau; sangatlah muskil baginya untuk meraih Pembebasan.
Dalam
menjenguk umat yang sedang sakit, seorang bhikkhu perlu bersikap waspada.
Betapa pun berat
penyakit
yang dideritanya, janganlah sampai menganjurkannya untuk bunuh diri karena
ini merupakan
pelanggaran
pârâjika. Namun, ia kiranya juga tidak perlu membangkitkan
semangat umat yang sakit itu
secara
berlebihan hingga sangat bergairah dan melekat pada kehidupannya. Tugas
utamanya ialah untuk
menenangkan
batin umat yang sakit itu, membuatnya sadar akan hakikat kehidupan yang
fana ini. Tubuh ini
hendaknya
dipandang sebagai suatu perpaduan pelbagai unsur, yang bersifat tidak kekal,
yang senantiasa
berubah,
pudar, dan hancur secara alamiah. Setelah menjelaskan kelahiran, usia tua,
sakit, dan kematian
sebagai
penderitaan, ia hendaknya menunjukkan jalan mulia menuju lenyapnya penderitaan.
Selanjutnya,
apakah
umat yang sakit itu berniat untuk mengakhiri ataupun mempertahankan kehidupannya,
itu adalah
urusannya
sendiri. Tidak seperti Yesus yang didongengkan sering menyembuhkan orang
sakit kusta, dsb.,
Sang
Buddha tidak menganggap praktik pengobatan medis sebagai bagian utama dalam
misi
keagamaan-Nya.
Tersembuhkan dari penyakit bukanlah suatu jaminan bahwa penyakit itu [atau
lainnya]
tidak
akan kambuh lagi. Cara yang Beliau pakai ialah penyembuhan secara total,
dengan mencabut
benih-benih
penyebab kehidupan yang penuh penderitaan. Tidak ada Keselamatan Mutlak
selama belum
meraih
Pembebasan, mencapai Kesucian. Penyembuhan medis adalah peranan kaum awam,
sedangkan
penyembuhan
batin adalah tugas kaum agamawan. Ada larangan bagi bhikkhu untuk bertindak
selaku tabib
yang
mengobati --dengan cara medis atau mistis-- orang biasa yang sakit. Kecuali
jika orang itu mendadak
sakit
ketika sedang berada di vihâra, misalnya jatuh tersandung dsb., seorang
bhikkhu boleh memberikan
pertolongan
pertama. Khusus kepada kerabat sepenghidupan suci, bhikkhu boleh memberikan
perawatan
secara
penuh. Alasannya ialah bahwa seseorang yang telah menanggalkan hidup keduniawian
terjauhkan
dari
sanak keluarganya. Menjadi tugas sesama bhikkhu untuk merawatnya ketika
sedang sakit. Bahkan
Sang
Buddha memuji dan menganjurkan kepada siswa-Nya: "Ia yang merawat bhikkhu
sakit, tak
ubahnya
seperti merawat Saya sendiri."
Persyaratan
utama bagi upaya bunuh diri ialah bahwa ini harus murni merupakan kemauan
yang
bersangkutan.
Sanak keluarga, kerabat, dokter atau siapa pun, tidaklah patut menganjurkan
seseorang
untuk
memilih jalan bunuh diri dalam mengatasi penderitaannya. Jika dilakukan,
itu tentu merupakan suatu
kejahatan.
Betapa pun berat penyakit yang diderita, dan berapa pun biaya yang dibutuhkan,
apabila
pesakit
itu sendiri masih ingin tetap hidup, sanak keluarganya patut berusaha dengan
segenap kemampuan
untuk
memperjuangkan kehidupannya. Apalagi jika pesakit itu adalah orangtua sendiri
atau orang-orang
yang
telah berjasa besar. Inilah kesempatan untuk membalas jasa kepada beliau.
Banyak orang pada
zaman
modern sekarang ini yang merasa risih dalam menghadapi orangtuanya yang
sedang sakit.
Terlebih-lebih
jika mereka harus merawat sendiri, dan orangtuanya itu tidak mampu mengerjakan
sendiri
kegiatannya
sehari-hari; dalam arti harus mendulangkan makanan, memandikan, dan membersihkan
kotorannya.
Mereka jijik melakukan itu, padahal pekerjaan semacam itu telah dilakukan
oleh orangtua
kepada
anaknya tanpa ada perasaan jijik sedikit pun. Suatu kenyataan yang mengenaskan
ialah bahwa
orangtua
mampu merawat belasan anaknya sejak bayi dengan baik, tetapi jarang ada
seorang pun dari
anaknya
itu mampu merawat orangtuanya dengan baik di masa tua. Menjadi kewajiban
seorang anak untuk
membalas
jasa orangtua. Mereka patut membagi perhatian kepada beliau, apalagi di
saat sedang sakit.
Mereka
harus siap mengorbankan segalanya demi kesembuhannya. Menurut Kartono Mohamad,
Ketua
Ikatan
Dokter Indonesia, meskipun belum diakui secara resmi di Indonesia, Euthanasia
telah diterapkan
secara
pasif. Jika pasien tak bisa ditolong lagi, lalu keluarganya --karena alasan
biaya-- menginginkan
pasien
dipulangk an agar bisa ditunggui keluarga saat meninggal, permintaan itu
dikabulkan. Ini adalah suatu
kenyataan
yang sangat mengenaskan. Perlu diusulkan kepada Pemerintah untuk memberikan
asuransi
khusus
bagi para pesakit. Apabila yang bersangkutan dan keluarganya benar-benar
tidak mampu
membiayai
ongkos pengobatan dan perawatannya, Pemerintah patut turun tangan dengan
mengulurkan
tunjangan
demi alasan kemanusiaan.
Manusia
adalah makhluk luhur yang mampu mengungkapkan pikiran atau kehendaknya
secara lisan atau
dengan
cara-cara lain. Bagaimana kita harus bersikap terhadap binatang, makhluk
yang lebih rendah, yang
sukar
diajak berkomunikasi? Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa suatu binatang
yang sedang menderita
sakit
parah ingin bunuh diri? Inilah permasalahan yang takgampang dipecahkan;
karena sangat sulit untuk
dapat
memutuskan apakah suatu binatang ingin tetap hidup atau mati hanya dilihat
dari sorot matanya.
Yang
jelas, kita tidak seharusnya mengakhiri hidupnya dengan alasan ia sudah
tidak berguna,
menghabiskan
banyak biaya, merepotkan dan memboroskan waktu, dsb. Banyak peternak yang
sengaja
membunuh
binatang piaraannya karena berpenyakitan dan ditakuti akan menular ke yang
lainnya; atau
karena
sudah terlalu tua sehingga tenaganya atau susunya tidak bisa diambil lagi.
Tindakan semacam itu
jelas
tidak dibenarkan dalam Agama Buddha.
Kita
mungkin bisa menenggang upaya bunuh diri karena alasan penyakit akut (kesehatan).
Bagaimana pula
dengan
alasan-alasan lainnya? Bolehkah seseorang bunuh diri karena masalah hidup:
frustasi, patah cinta,
gagal
dalam bisnis, dsb.? Agaknya, persoalannya tidak bisa dipersamakan begitu
saja. Betapa pun peliknya
suatu
masalah hidup, itu bisa dicarikan jalan keluarnya yang lebih baik [selain
bunuh diri]. Paling tidak, itu
bisa
diatasi dengan mengubah "sikap hidup" atau "cara berpandangan". Permasalahan
hidup adalah
penderitaan
batiniah. Lain halnya dengan penyakit --yang merupakan penderitaan jasmaniah--,
meskipun
para
pakar kedokteran telah berhasil meracik pelbagai macam obat penyembuh,
vaksin, serum, dsb., itu
tetap
ada batas-batasnya. Penyakit adalah suatu "natural force"; yang tak mungkin
dapat ditaklukkan
secara
mutlak oleh umat manusia [kecuali dengan cara Pembebasan dari kelahiran
yang berulang-ulang
sebagaimana
yang diajarkan oleh Sang Buddha]. Sejauh ini Agama Buddha tidak dapat membenarkan
upaya
bunuh diri karena alasan masalah hidup . . . .
Bunuh
diri jelas tidak selaras dengan pandangan Buddhis. Tetapi masalahnya sekarang
ialah:
seberapa
jauh kita menjamin hak seseorang untuk melakukan bunuh diri. Jika kita
mengakui
hak
hidup seseorang, kiranya tidak ada alasan bagi kita untuk menghalangi kehendaknya
dalam
menentukan kehidupannya sendiri – dalam arti memilih tetap hidup atau mati.
(Dikutip
dari Website Theravada Net atas izin dari Jan Sañjîvaputta)