Kita dikejutkan dengan Pemergian Allaharham Nasharuddin @ Bota
Tanggal 6 Feb 2004
Kita tidak dapat menerima kenyataan yang Arwah membunuh diri
harapan kita memang setika itu Arwah tidak sedar diri kerasukan atau
sebagainya!! Agar Roh Allahyarham dapat diterima Ilahi


Menyolati Orang yang Bunuh Diri
                  Seri ke-212, Selasa, 25 September 2001

                   Tanya:
 Gimana hukumnya menyalati orang yang bunuh diri? Minta dijelaskan dengan asbabun nuzulnya.

                  Usep Soleh M. - Batam

                   Jawab:

                   Ada hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah keberatan ketika diminta menyalati seseorang yang bunuh
                   diri dengan panah (H.R. Muslim dari Jabir bin Samurah). Namun para ulama melihat bahwa sikap
                   Rasulullah tersebut untuk menunjukkan perbuatan bunuh diri jangan dikasih simpati, sebagaimana dalam
                   riwayat lain Rasulullah menolak untuk menyalati orang yang menanggung beban hutang.

                   Para ulama memberikan perincian:

                      1.kalau orang yang bunuh diri tersebut mengingkari haramnya bunuh diri sebelum meninggal, misalnya
                        ditemukan dalam tulisannya bahwa dia membunuh dirinya dengan keyakinan bahwa bunuh diri
                        adalah halal, atau ada tanda-tanda bahwa ia telah murtad (keluar dari Islam) sebelum bunuh diri,
                        maka tidak boleh disalati.
                      2.Kalau tidak ada tanda-tanda pengingkaran, atau dia tidak tahu bahwa bunuh diri itu tidak
                        diperbolehkan agama, maka ia tetap dihukumi sebagai muslim dan wajib disalati, sebagaimana orang
                        yang terkenal jahat atau banyak melakukan maksiat dan meninggal dunia sebelum taubat, tetap
                        wajib disalati.



Sekitar Masalah Bunuh Diri
        Oleh: Jan Sañjîvaputta

        Beberapa waktu yang lalu, kita sempat dikejutkan oleh berita tentang pelaksanaan hukuman gantung
        terhadap Westley Allen Dodd. Ia tertangkap enam minggu setelah membunuh Lee Iseli, bocah berusia
        empat tahun, ketika sedang berusaha menculik anak lainnya lagi --yang akan dijadikan korbannya yang
        keempat. Ada tiga delik pembunuhan yang telah dilakukan dan diakuinya. American Civil Liberties Union
        gagal mencegah pelaksanaan hukuman gantung yang baru pertama kali terjadi dalam 30 tahun terakhir ini,
        di Washington. Hukuman gantung dan tembak jelas mencerminkan kekejaman dan kebiadaban. Bahkan,
        hukuman setrum di atas kursi listrik ribuan volt serta suntikan racun mematikan (lethal injection) masih
        dinilai kurang manusiawi oleh lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia. Lebih daripada itu, Badan
        Amnesti Internasional berusaha keras untuk menghapus pemberlakuan hukuman mati dari muka bumi ini.
        Menurut laporan tahun 1990, baru 44 negara yang telah menerapkannya. Hukuman mati secara prinsipial
        bertentangan dengan hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup. Seberapa besar dan
        banyak kejahatan yang dilakukan seseorang, sesungguhnya tidak ada wewenang bagi siapa pun untuk
        mencabut nyawanya. Dalam kasus Allen Dodd tersebut, lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia
        tidak dapat berbuat banyak karena itu dikehendaki sendiri oleh pihak terhukum. Selama ini ia dibayangi
        trauma kejahatan yang telah dilakukannya, dan ini hanya bisa dibayar dengan kematiannya. Kematian,
        baginya, adalah satu-satunya jalan untuk melepaskan ingatan buruknya. Jenis kematian yang dikehendaki
        ialah seperti yang dilakukan terhadap korbannya yang ketiga, digantung. Kejadian itu merupakan suatu
        usaha "bunuh diri" secara tidak langsung; karena alasan kejahatan kriminal.

        Belum lama ini, kita tercengang kembali atas berita upaya pengesahan "Euthanasia" dalam hukum
        Belanda. Dewan Parlemen di sana sedang mempersiapkan undang-undang yang mengizinkan kehendak
        bebas untuk bunuh diri karena alasan kesehatan [menderita penyakit yang takterobati]. Untuk mulai
        diberlakukan secara sah, undang-undang itu perlu mendapat persepakatan terlebih dahulu dari Majelis
        Tinggi, yang direncanakan dalam tahun ini. Sebenarnya, Euthanasia telah lama ditenggang (tolerated) di
        Belanda. Sejak tahun 1970-an, penerapannya telah diperbincangkan secara terbuka, dan hukum yang
        berlaku cenderung merupakan suatu pengendalian alih-alih larangan mutlak. Perdebatan yang
        bertahun-tahun menghasilkan kompromi pembuatan garis-garis panduan (guidelines) sementara tetap tidak
        mengesahkan penerapannya secara resmi. Pengadilan hampir selalu menghindari pendakwaan terhadap
        dokter-dokter yang telah mematuhi panduan tersebut, yang diterbitkan oleh Royal Dutch Medical
        Association. Ditetapkan bahwa permohonan bunuh diri harus diajukan sendiri oleh pesakit (pasien), bukan
        sanak keluarga atau kerabatnya. Si pesakit harus benar-benar mengalami penderitaan yang taktertahan,
        dan penyakitnya takterobati. Permohonan bunuh diri harus disampaikan tatkala ia sedang dalam keadaan
        sadar, waras.

        The World Book Encyclopedia menuliskan, dalam lema "Suicide", bahwa Agama Kristen menganggap
        bunuh diri sebagai suatu dosa, dan banyak pengikutnya yang mempercayai bahwa seseorang yang
        melakukannya berarti membuang harapannya dalam mencapai Surga. Dengan ungkapan lain dapatlah
        dikatakan bahwa pelaku bunuh diri tidak mempunyai kesempatan untuk masuk Surga, betapa pun banyak
        kebajikan yang telah dilakukan sepanjang hidupnya. Semua kebajikannya akan sirna takbersisa begitu
        upaya bunuh diri dilakukan. Bunuh diri adalah suatu dosa yang takterampunkan. Kalaupun seseorang telah
        membunuh beratus-ratus orang lain [tidak termasuk binatang karena ini dianggap bukan dosa], ia masih
        diberi kesempatan untuk mengakui kesalahannya, bertobat, dan mempunyai kemungkinan untuk diampuni
        serta diangkat ke Surga. Hingga dewasa ini, Kristen --khususnya Katholik-- belum bisa menerima
        pelaksanaan bunuh diri, dan dengan pelbagai cara berusaha untuk menghalangi pengesahan undang-undang
        yang bertujuan untuk mengizinkannya. Dalam sidang parlemen di Belanda baru-baru ini, yang mendukung
        hak bunuh diri berasal dari Partai Buruh. Yang tidak setuju dengan Euthanasia kebanyakannya dari
        penganut agama yang fanatik, yang suaranya terwakilkan kepada Partai Demokrasi Kristen.
        Bagaimanapun, angket-angket pendapat yang dibuat dalam tahun-tahun ini menunjukkan bahwa paling
        sedikit tiga-per-empat penduduk Belanda cenderung memilih hak individu untuk mati. Prosentasi ini tentu
        mengecewekan kaum rohaniwan di sana, yang selama ini berusaha dengan kukuh dan sengit memerangi
        upaya bunuh diri.

        Kita telah meninjau pandangan/pendapat kalangan umum serta agama lain. Sekarang, perlu kiranya dibahas
        bagaimana pandangan Agama Buddha atas upaya bunuh diri? Ada beberapa rujukan dalam Kitab Suci
        Tipiöaka untuk membahas kasus bunuh diri. Dalam Godhika Sutta, Saæyutta Nikâya dan Ulasan
        Dhammapada dikisahkan peristiwa bunuh diri yang dilakukan oleh Godhika Thera. Ia adalah putra
        pemuka Malla di Pâvâ. Ketika pergi ke Kapilavatthu bersama kerabatnya, ia melihat Mukjizat Ganda yang
        diperlihatkan oleh Sang Buddha. Selanjutnya ia tertarik untuk memasuki hidup kebhikkhuan. Ia telah
        menimbun kebajikan bersama kerabatnya dalam kehidupan-kehidupan lampau, khususnya pada zaman
        Buddha Siddhattha dan Kassapa. Delapan puluh tujuh kappa yang lampau, ia pernah menjadi raja
        sebanyak tujuh kali, dengan nama Mahâsena. Dalam kehidupan sekarang, setelah menjadi bhikkhu, ia
        bertinggal di Kâïasilâ di Isigiïipassa. Di sana ia berusaha keras untuk meraih kesucian tertinggi (Arahat),
        tetapi hanya berhasil meraih pembebasan pikiran yang bersifat duniawi (sâmâyikaæ cetovimutti).
        Pencapaian itu pun kemudian memudar, lenyap kembali karena --menurut Buddhaghosa Thera-- Godhika
        Thera sedang menderita suatu penyakit yang akut [berhubungan dengan empedu, dan mengeluarkan
        dahak]. Itu terjadi berulang-ulang hingga enam kali. Pada pencapaian ketujuh, ia sempat berpikir bahwa
        suatu makhluk yang pudar dari Pencerapan (Jhâna), kehidupan mendatangnya tidaklah menentu [mungkin
        terlahirkan di alam rendah karena akibat perbuatan (kamma) buruknya]. Sementara itu, mereka yang
        berada dalam Jhâna niscaya akan lahir kembali di Alam Brahma yang luhur. Dengan berpikir demikian, ia
        kemudian mengambil pisau cukur, dan dengan membaringkan tubuhnya, ia menggorok lehernya sendiri.
        Mâra si Jahat yang melihat kejadian itu segera melaporkan kepada Sang Buddha. Beliau datang terlambat,
        Godhika Thera dijumpai dalam keadaan mati terkapar dengan leher terputus. Kendati demikian, Beliau
        menyatakan bahwa ia telah berhasil meraih Pembebasan Sejati (Nibbâna). "Orang bijaksana tidak
        mempunyai kemelekatan terhadap badan jasmaniah. Godhika telah melenyapkan keinginannya,
        meraih Nibbâna." demikian sabda Sang Buddha. Pengulas menjelaskan bahwa ia berhasil meraih
        Nibbâna karena setelah menggorok lehernya [tetapi belum sampai pada ajalnya], ia sempat merenungkan
        dan menembus hakikat kehidupan yang fana ini.

        Rujukan dalam Theragâthâ, Khuddaka Nikâya, dan Ulasan Dhammapada mengisahkan peristiwa yang
        hampir sama. Peristiwa itu berkaitan dengan Sappadâsa Thera. Ia juga memperoleh keyakinan, dan
        menjadi bhikkhu tatkala Sang Buddha mengunjungi penduduk di tempat kelahiran-Nya. Karena dikuasai
        oleh kebiasaan batin dan prilaku yang buruk, selama dua puluh lima tahun ia tidak dapat mengembangkan
        pemusatan. Itu sangat menyedihkannya, dan karenanya ia berniat untuk bunuh diri. Upaya bunuh diri yang
        dilakukannya ialah dengan menggigitkan ular pada tubuhnya. Akan tetapi, ular itu takmau menggigitnya. Ia
        kemudian memasukkan tangannya dalam kendi, menggoyang-goyangkan tangannya ke sana ke mari, dan
        membuka mulut ular serta memasukkan jarinya. Ular itu tetap takmau menggigit. Dengan berpikir bahwa
        ular itu tidak berbisa (beracun), ia membuangnya dan kembali ke vihâra. Padahal, menurut
        bhikkhu-bhikkhu lain yang sempat mengetahui, itu adalah ular cobra yang ganas dan berbisa. Belakangan
        dikatakan oleh Sang Buddha bahwa dalam tiga kehidupan yang lampau, ular itu menjadi budaknya; dan
        karenanya tidak berani mengigitnya. Gagal dengan cara menggigitkan ular, Godhika Thera kemudian
        berusaha melakukan upaya bunuh diri dengan menggorok lehernya dengan pisau cukur. Sebelum ajalnya
        tiba, beliau meraih Nibbâna. Berikut ini adalah pernyataan yang beliau uncarkan, "Sejak ditahbiskan selama
        25 tahun, saya belum pernah memperoleh ketenangan batin walaupun hanya sekejab. Saya belum
        mencapai pemusatan pikiran. Dikuasai oleh nafsu inderawi, dengan menopangkan kedua belah tangannya
        sambil menangis meraung-raung, saya keluar dari tempat tinggal dan berpikir untuk mengambil pisau. Apa
        gunanya kehidupan ini? Bagaimana mungkin orang seperti saya meninggalkan latihan [lepas jubah]. Lebih
        baik mati saja saat ini. Setelah mengambil pisau cukur, saya naik ke ranjang. Pisau itu telah saya hunuskan,
        mampu memotong urat hingga putus. Pada saat itu, perhatian secara cermat dan benar (yonisomanasikâra)
        muncul dalam diri saya. Kesalahan tertampak oleh saya. Timbullah kejenuhan terhadap perpaduan
        (saõkhâra). Karena kejenuhan terhadap perpaduan ini, batin saya terbebaskan. Lihatlah hakikat kebenaran
        Dhamma ini. Tiga Pengetahuan (Tevijja) berhasil saya tembus. Ajaran Sang Buddha telah saya tamati."

        Berdasarkan dua riwayat hidup yang dikisahkan di atas, jelaslah bahwa dalam pandangan Agama Buddha
        --berbeda dengan beberapa agama tertentu--, bunuh diri bukanlah suatu "dosa" [Baca: kesalahan] yang tak
        terampunkan. Jangankan hanya kehidupan di Surga, bahkan pencapaian Arahat yang jauh lebih mulia
        daripada itu --yang menjadi tujuan akhir bagi setiap umat Buddha-- dapat diraih oleh seseorang yang
        pernah melakukan upaya bunuh diri. Agama Buddha menolak adanya suatu Kekuasaan Adikodrati yang
        berwenang untuk menakdirkan nasib suatu makhluk; untuk melakonkan drama kehidupan yang penuh
        dengan penderitaan ini. Manusia, dan makhluk-makhluk lainnya, bukanlah sekadar "anak-anak wayang"
        yang terikat kontrak dengan Sutradara untuk melakonkan adegan penderitaan di atas panggung sandiwara
        dunia hingga batas waktu yang ditentukan secara sewenang-wenang dan sepihak. Setiap makhluk adalah
        pemilik mutlak atas kehidupannya masing-masing.

        Dalam memandang kejahatan dan kebajikan, Agama Buddha senantiasa berpegang pada patokan yang
        proporsional. Sama sekali tidak ada dogma-dogma tak beralasan yang mencemarinya. Demikian pula
        halnya dengan delik pembunuhan, Sang Buddha memberikan penilaian yang adil dan sesuai dengan
        ukurannya. Bagi seorang bhikkhu, membunuh sesama manusia atau menganjurkan orang lain untuk bunuh
        diri adalah pelanggaran Pârâjika; suatu kesalahan paling berat (garukâpatti) yang membuatnya terlepas dari
        pasamuan. Ini adalah suatu kesalahan yang takterobati (atekicchâ), yang berarti sepanjang kehidupan
        sekarang, ia tidak berhak lagi untuk menjadi bhikkhu. Ia adalah orang yang telah terkalahkan dalam upaya
        meraih pembebasan sejati. Dengan perkataan lain, dalam kehidupan sekarang ini, ia tidak mungkin dapat
        meraih kesucian apa pun. Namun, dalam kehidupan-kehidupan mendatang, terbuka lagi kesempatan
        baginya. Dalam Agama Buddha, tidak ada suatu kejahatan apa pun dan seberapa pun beratnya, yang
        membuatnya kehilangan hak secara mutlak [takberakhir/takberbatas] untuk meningkatkan taraf
        kehidupannya dalam pengembaraan hidup yang panjang ini. Sementara itu, pembunuhan terhadap binatang
        oleh seorang bhikkhu, dikenai hukuman yang lebih ringan; yaitu pâcittiya --suatu kesalahan yang membuat
        seorang bhikkhu diwajibkan untuk mengaku di hadapan bhikkhu lain. Apabila yang dibunuh adalah dirinya
        sendiri [bunuh diri], seorang bhikkhu hanya terkena pelanggaran dukkaöa; suatu kesalahan yang paling
        ringan. Bagi umat awam, menurut Kitab Tafsiran Sâratthadîpanî dan Vimativinodanî, bunuh diri tidak
        termasuk pelanggaran sîla karena faktor pembunuhannya tidak terlengkapi. Pelanggaran sîla dalam hal
        pembunuhan ini harus berobjekkan makhluk lain, tidak termasuk diri sendiri. Bunuh diri juga bukan
        merupakan akusala-kammapatha; suatu kejahatan yang dapat menyeret pelakunya dalam kehidupan di
        alam-alam rendah. Di sini terlihatlah kearifan Sang Buddha dalam menggariskan berat ringannya suatu
        kejahatan. Sangatlah tidak beralasan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku bunuh
        diri daripada pembunuh orang lain. Bagaimanapun, kita harus mengakui bahwa setiap orang berhak atas
        kehidupannya sendiri. Bunuh diri sama sekali tidak merugikan orang lain. Dengan begitu, bagaimana
        mungkin kita memvonisnya dengan "dosa" yang takterampunkan; melebihi "dosa" yang dilakukan oleh
        mereka yang membunuh makhluk lain [melanggar hak orang lain]? Seperti halnya orang yang merusak
        barang [kekayaan] milik orang lain, patut dijatuhi hukuman, tetapi kiranya tidak ada alasan yang tepat untuk
        menghukum berat orang yang merusak barang miliknya sendiri.

        Atas kasus Godhika Thera dan Sappadâsa Thera, perlu kiranya ditegaskan di sini bahwa seorang Arahat
        tidak akan melakukan bunuh diri. Mereka melakukan itu sebelum pencapaian kearahatannya. Pada waktu
        melakukan bunuh diri, batin mereka masih belum terbebaskan dari kekotoran (kilesa). Kearahatan itu
        diraih sebelum ajalnya tiba. Masyarakat luas tampaknya kurang begitu bisa menerima tindakan bunuh diri.
        Bunuh diri dianggap sebagai suatu perbuatan yang sangat tolol (dungu). Pelakunya akan dilecehkan.
        Sesungguhnya, permasalahannya tidaklah sedangkal yang mereka bayangkan. Dalam kasus Godhika
        Thera, misalnya, beliau berniat untuk bunuh diri karena jenuh terhadap badan jasmaninya [yang menderita
        sakit sangat parah], dan beliau merasa yakin setelah kematiannya akan terlahirkan kembali di Alam Brahma
        yang luhur. Bagaimanapun keadaannya, seseorang memang tidak patut "membenci" tubuh jasmaninya.
        Namun, ia juga tidak sepatutnya untuk "melekati"-nya. Tubuh ini sesungguhnya tak ubahnya seperti periuk
        (kendi). Kalau itu memang sudah pecah dan tidak bisa dipakai lagi, mengapa kita tidak membuangnya, dan
        mencari yang baru; yang lebih baik? Ada perumpamaan lain yang bernada sama. Apabila ada orang --yang
        mempunyai jatah atas baju baru yang lebih indah-- melepaskan bajunya yang sudah lama, gelandangan
        yang menyaksikannya mungkin berpikir, "Orang itu bodoh sekali, baju masih baik kok dibuang begitu
        saja." Dalam menilai sesuatu, kita tidak bisa hanya berpedoman pada takaran duniawi yang rendah
        semacam ini. Menjadi kecenderungan orang awam untuk melekat pada kehidupan sekarang ini, dan
        berusaha untuk mencari kepuasan di dalamnya. Menempuh kehidupan yang jauh dari nafsu, dalam arti
        menjadi bhikkhu, misalnya, mungkin dianggap sebagai keputusan yang dungu. Mereka berpikir, selama
        masih ada kesempatan untuk memuaskan nafsu yang menyenangkan, mengapa tidak memanfaatkannya?
        Mereka tidak menyadari bahwa dengan melepaskan kesenangan inderawi, para bhikkhu meraih
        kebahagiaan yang jauh lebih luhur daripada kesenangan nafsu inderawi. Demikian pula halnya dengan kasus
        Godhika Thera, kita tidak bisa menilainya dengan menggunakan kemelekatan kita terhadap kehidupan di
        dunia sekarang ini. Beliau mempunyai pertimbangan lain sehingga memutuskan hal itu. Kita sering
        menganggap kematian sebagai "akhir" yang mengerikan. Sesungguhnya, kematian --dalam kondisi
        tertentu-- bukanlah takmungkin merupakan suatu "awal" menuju kebahagiaan. Kehidupan sebagai manusia
        bukanlah satu-satunya kehidupan yang diberkahi oleh Tuhan sebagaimana yang dipercayai oleh beberapa
        agama tertentu. Kehidupan manusia tidaklah dapat dibandingkan dengan kehidupan di Alam Brahma.
        Kehidupan sebagai Brahma jauh lebih luhur dan membahagiakan daripada kehidupan sebagai manusia.
        Tidak ada penderitaan jasmaniah (dukkhavedanâ) maupun penderitaan batiniah (domanassavedanâ) di
        sana. Karena itu, melakukan bunuh diri dengan harapan untuk meraih kehidupan yang lebih baik, seperti
        yang dilakukan oleh Godhika Thera, bukanlah suatu perbuatan yang sangat dungu dan tak masuk akal.
        Bagaimanapun, itu bukanlah cara berpikir seorang Buddhis sejati. Dalam pemikiran yang lebih tinggi
        tarafnya, kita harus menyadari bahwa kehidupan di Alam Brahma pun bukanlah suatu jaminan bahwa kita
        tidak akan terjatuh kembali ke alam-alam yang lebih rendah, yang lebih menderita. Kelahiran di Alam
        Brahma, apalagi hanya Alam Surga, sama sekali bukan Jalan Keselamatan yang aman. Dengan menyadari
        demikian, mengapa kita tidak berusaha untuk meraih Pembebasan Sejati, terbebas dari daur kehidupan
        dan kematian yang berulang-ulang? Inilah pemikiran Buddhis yang sejati.

        Dalam ulasan sebelumnya, jelaslah bahwa bunuh diri bukanlah suatu pelanggaran dalam segi Sîla [bagi umat
        awam], dan hanya merupakan pelanggaran Vinaya kecil [bagi para bhikkhu]. Kita mungkin bertanya
        apakah bunuh diri melanggar Dhamma? Jawabannya ialah: jelas melanggar. Jangankan melakukan upaya
        bunuh diri, bahkan "berpikir" untuk melukai diri sendiri sudah merupakan pelanggaran Dhamma. Perbuatan
        apa pun --melalui tindakan, ucapan maupun pikiran-- yang membangkitkan kelobaan (lobha), kebencian
        (dosa) dan kedunguan (moha); semuanya melanggar Dhamma. Ingin makan enak, ingin punya istri, ingin
        punya anak, ingin dapat gaji besar, ingin punya rumah mewah, dan sebagainya; adalah contoh-contoh
        pelanggaran Dhamma dalam segi lobha. Tidak puas dengan apa yang dimiliki, berkeluh-kesah, kecewa,
        bosan hidup, dan sebagainya; adalah contoh-contoh pelanggaran Dhamma dalam segi dosa. Pertanyaan
        kita selanjutnya ialah, haruskah kita memaksakan nilai-nilai Dhamma yang sangat luhur itu dalam
        menyelesaikan masalah bunuh diri dalam taraf bawah? Dalam hal ini, kita tidak mempersoalkan apakah
        bunuh diri itu salah atau tidak, tetapi kita hanya menentukan apakah bunuh diri itu boleh atau tidak dalam
        segi hukum duniawi. Dengan pertanyaan lain yang lebih jelas, haruskah kita melarang dan menghukum
        pelaku bunuh diri, ataukah membiarkannya? Jika kita mengakui hak hidup seseorang, kiranya tidak ada
        alasan bagi kita untuk menghalangi kehendak orang lain dalam menentukan kehidupannya sendiri --dalam
        arti memilih mati atau tetap hidup dalam penderitaan/kesengsaraan. Asalkan suatu perbuatan tidak
        merugikan pihak lain, tidaklah beralasan untuk menghukumnya. Seperti halnya masalah rokok. Kita semua
        tahu bahwa merokok itu dapat merusak kesehatan. Cukup beralasan jika kita melarang merokok di
        tempat-tempat umum sebab itu dapat membahayakan kehidupan orang lain yang tidak suka merokok.
        Tetapi, kalau seseorang merokok dalam kamarnya sendiri, bolehkah kita menjatuhkan hukuman
        kepadanya? Demikian pula halnya dengan masalah bunuh diri. Sepanjang itu tidak mengganggu kehidupan
        makhluk lain; tidak melanggar hak asasi makhluk lain, kiranya tidak ada alasan untuk memberlakukan
        larangan apalagi menjatuhkan hukuman kepada pelakunya.

        Pelaku bunuh diri mungkin dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum, tetapi bagaimana pula dengan
        dokter yang memberikan bantuan dalam suatu upaya bunuh diri? Bersalahkah ia? Pantaskah ia digugat ke
        pengadilan dengan delik pembunuhan? Ini adalah suatu permasalahan yang kontroversial. Tugas utama
        seorang dokter ialah menyembuhkan pesakit. Karena itu, tidak sedikit orang yang berpendapat bahwa
        membantu upaya bunuh diri sangat bertentangan dengan jiwa kedokteran. Biasanya, betapa pun parah
        penyakit yang diderita oleh pesakit, bahkan dalam keadaan hampir sekarat pun, dokter akan
        "menghibur"-nya dengan pelbagai harapan kesembuhan. Itu secara resmi telah dianggap sebagai "etika
        kedokteran" meskipun takdapat dipungkiri bahwa ini termasuk kebohongan. Sudah lazim jika penyakit
        parah yang diderita pesakit akan dirahasiakan --dalam arti pesakit tidak diberi tahu atas penyakit yang
        sesungguhnya menghidapinya. Mereka tidak ingin pesakit itu putus asa, pasrah, dan menyerah pada
        keadaan kesehatannya. Dengan pelbagai cara mereka berusaha keras untuk menyelamatkan jiwa pesakit.
        Kita tidak perlu menyangsikan bahwa kebanyakan dokter mempunyai "jiwa menolong" semacam itu. Akan
        tetapi, banyak sekali pertanyaan yang perlu kita jawab dalam hal ini: apakah menghibur pesakit yang
        sesungguhnya tidak mempunyai harapan untuk hidup tidak menyalahi hukum moral? Apakah merahasiakan
        keadaan kesehatan yang sesungguhnya tidak berarti melanggar hak asasinya untuk memperoleh informasi
        yang benar atas dirinya? Apakah etis untuk membiarkan pesakit berkhayal tentang kesembuhannya yang
        tak kunjung tiba? Apakah tidak mungkin ada dokter tertentu yang berniat tidak baik dengan sengaja
        "mengulur-ulur" kehidupan pesakit yang ditanganinya agar ia mempunyai kesempatan untuk melakukan
        pelbagai eksperimen atau mencari pengalaman serta keuntungan tertentu bagi kepentingannya sendiri?
        Apakah tidak melanggar etika jika seorang dokter menjadikan pesakit tertentu sebagai "kelinci percobaan"
        tanpa kerelaan yang bersangkutan --walaupun ini mungkin bermanfaat bagi orang banyak?

        Memang, seorang dokter tidak patut menganjurkan pesakit untuk bunuh diri, misalnya dengan ungkapan,
        "Penyakitmu tak bisa diobati lagi. Lebih baik kamu bunuh diri saja!" Ini jelas melanggar etika, dan juga
        termasuk delik pembunuhan. Seorang dokter cukup menyatakan apa adanya, dan selanjutnya terserah
        kepada pesakit untuk menentukan kehidupannya sendiri: apakah memilih mati atau tetap hidup dalam
        keadaan menderita. Si pesakit perlu diberi waktu yang cukup lama untuk memutuskan "masalah besar" ini.
        Hanya apabila pesakit itu benar-benar bersikeras untuk memilih bunuh diri, seorang dokter boleh
        memberikan bantuan selayaknya. Ini sangat perlu supaya kejadian seperti yang menimpa Hugh Gale [70
        tahun], Michigan, tidak terjadi. Sewaktu kedok karbon monoksida dikatupkan di mukanya, ia kepanikan,
        dan mengubah keinginannya untuk bunuh diri dengan menjerit, "Copot, copot...!" Kini Dr. Jack Kevorkian
        sedang digugat di Pengadilan dengan tuduhan mengabaikan permintaan pesakit untuk membatalkan bunuh
        diri. Jika benar-benar bersalah, ia bisa mendekam di penjara selama empat tahun. Tetapi, Cheryl yang
        mendampingi Gale saat menjelang ajal, memberikan kesaksian bahwa suaminya tidak pernah menghentikan
        usaha untuk bunuh diri. Ada tidak kurang dari 15 orang yang telah mati dengan bantuan Dr. Kevorkian
        --yang dijuluki "Dr. Death"--, sebelum skandal itu terbongkar berdasarkan berkas laporan di keranjang
        sampah.

        Terlepas dari masalah itu, kita mungkin bertanya-tanya apakah seorang dokter yang membantu pesakit
        bunuh diri berarti melakukan suatu kamma buruk? Tentu, sebab itu merupakan pembunuhan walaupun
        mungkin saja tidak disertai dengan pikiran benci/marah (paöighasampayutta). Ia hanya sekadar
        melaksanakan kehendak pesakit. Barangkali dapat dikatakan bahwa kamma buruknya lebih ringan
        daripada aparat keamanan yang bertugas menjalankan hukuman mati kepada narapidana. Mengapa bisa
        lebih ringan? Alasannya ialah: dalam kasus hukuman mati, kebanyakan narapidana masih menginginkan
        kehidupannya; tidak mau mati. Itu berarti aparat keamanan merampas hak hidupnya. Sebaliknya, dalam
        kasus bunuh diri, pelakunya sudah tidak menginginkan kehidupannya lagi. Jadi, dokter hanya sekadar
        menjalankan kemauannya. Kaum rohaniwan tertentu menolak tindakan dokter itu sebagai "mercy killing"
        --pembunuhan berdasarkan kasih sayang. Sesungguhnya, yang paling tahu dalam hal ini ialah dokter itu
        sendiri. Ia tahu bagaimana keadaan batinnya sewaktu membantu menjalankan upaya bunuh diri; apakah
        dipenuhi dengan kebencian terhadap si pesakit atau tidak. Dengan alasan apa dia harus membenci
        pesakit-nya manakala jika mempertahankan kehidupannya, dia menerima honorarium tanpa harus
        bersusah-payah mencari pesakit baru lainnya? Perlu juga dipertimbangkan: Apabila seorang dokter
        menolak permintaan pesakit untuk bunuh diri --dengan alasan tidak sesuai dengan misi kedokteran atau
        bisa digugat di Pengadilan--, bukanlah tak mungkin pesakit itu nekad bunuh diri dengan caranya sendiri.
        Keadaannya justru menjadi lebih fatal, karena kebanyakan pesakit tidak tahu cara yang baik dan tepat
        untuk mengakhiri hidupnya. Seorang dokter lebih berpengalaman dalam mencarikan jalan mati yang tenang
        dan tak begitu menyakitkan. Pula, jika upaya bunuh diri direncanakan secara matang, pesakit mempunyai
        kesempatan untuk mengundang pemuka agama yang diyakininya agar mendampinginya; memberikan
        petunjuk spiritual, menenangkan batinnya, dan sebagainya. Ini tentu membawa keuntungan bagi diri pesakit
        itu sendiri. Apalagi jika ia menganut Agama Buddha, yang meyakini bahwa keadaan batin saat menjelang
        ajal sangat berpengaruh dalam menentukan kehidupan mendatang: apakah terlahirkan kembali di alam
        menyenangkan atau alam menyedihkan. Bukanlah tidak mungkin jika ia nekad bunuh diri dengan usaha
        sendiri, tanpa petunjuk dokter dan tanpa didampingi oleh pemuka agama yang diyakini, batinnya akan
        menjadi kacau, tak terkendali, diliputi kecemasan, ketakutan, kekhawatiran, dan sebagainya. Sayangnya,
        menurut Kevorkian, meskipun pesakit yang ditangani merupakan orang-orang beragama, tak satu pun yang
        mau mengkonsultasikan soal ini kepada pemuka agamanya. Ia mengatakan bahwa agama [yang dianut di
        Barat] tidak relavan. Mereka sangat anti-bunuh diri, tanpa mau memperdulikan
        pertimbangan-pertimbangan lain sama sekali.

        Sementara pihak mungkin mempertanyakan: Apakah seorang umat Buddha yang melakukan bunuh diri
        tidak berarti "memungkiri" Dalil Kamma? Apakah setelah kematiannya ia tidak perlu melunasi hutang
        kamma-nya lagi --dalam arti menderita lagi seperti yang dialami dalam kehidupan sebelumnya? Dapatkah
        akibat suatu kamma diputuskan dengan kematian? Memang, sebagai orang biasa, sukar untuk dapat
        melihat dan memastikan bagaimana bekerjanya Dalil Kamma yang sangat pelik (complex). Hanya seorang
        Sammâsambuddha yang memiliki kemampuan semacam itu. Namun, haruslah diingat bahwa Sang Buddha
        pernah mengajarkan tentang pembagian kamma berdasarkan waktu dalam menghasilkan akibat. Ada
        kamma yang memberikan akibat pada masa kehidupan sekarang (diööhadhammavedanîya-kamma), dan
        ada pula kamma yang tidak memberikan akibat karena jangka waktunya untuk menghasilkan akibat telah
        habis (ahosi-kamma). Agama Buddha memang mengakui adanya Dalil Kamma. Tetapi, Sang Buddha tidak
        pernah mengajarkan umat-Nya untuk "tunduk" pada akibat kamma. Sikap inilah yang membedakan antara
        akibat kamma lampau dengan nasib/takdir yang harus diterima dengan pasrah --sebagaimana yang
        dipercayai oleh agama-agama lainnya. Contoh yang gamblang dalam hal ini. Seandainya kita digigit
        nyamuk, kita tentu tidak membiarkannya begitu saja dengan pandangan, "Biarlah dia (nyamuk itu) menggigit
        sepuas-puasnya, supaya hutang kamma saya kepadanya dalam masa lampau terlunasi semuanya!" Ini jelas
        merupakan suatu sikap menerima kamma lampau yang salah, yang tidak sesuai dengan Agama Buddha.
        Sang Buddha tidak pernah menganjurkan siswa-Nya untuk bersikap sebodoh itu. Jika digigit nyamuk,
        seorang umat Buddha boleh mengusirnya [tanpa harus membunuhnya], atau melakukan tindakan-tindakan
        pencegahan lainnya, misalnya memasang kelambu dsb. Dengan meyakini Dalil Kamma, umat Buddha
        bukanlah berarti harus menahan diri dari segala macam penderitaan/kesakitan yang dialami; tanpa ada
        sedikit usaha pun untuk menghindarinya. Akibat kamma tidak mutlak harus diterima semuanya. Ingat!
        Ajaran Agama Buddha tentang Dalil Kamma perlu dibedakan dari doktrin Jainisme tentang Hukum Karma
        --yang mempercayai bahwa Keselamatan/Pembebasan hanya bisa diperoleh apabila semua hutang karma
        terlunasi. Kehidupan suatu makhluk tidaklah hanya sebanyak puluhan atau ratusan kali; tetapi takterhitung
        jumlahnya. Jika setiap makhluk harus melunasi setiap akibat karma yang pernah diperbuatnya dalam
        kehidupan-kehidupan lampau; sangatlah muskil baginya untuk meraih Pembebasan.

        Dalam menjenguk umat yang sedang sakit, seorang bhikkhu perlu bersikap waspada. Betapa pun berat
        penyakit yang dideritanya, janganlah sampai menganjurkannya untuk bunuh diri karena ini merupakan
        pelanggaran pârâjika. Namun, ia kiranya juga tidak perlu membangkitkan semangat umat yang sakit itu
        secara berlebihan hingga sangat bergairah dan melekat pada kehidupannya. Tugas utamanya ialah untuk
        menenangkan batin umat yang sakit itu, membuatnya sadar akan hakikat kehidupan yang fana ini. Tubuh ini
        hendaknya dipandang sebagai suatu perpaduan pelbagai unsur, yang bersifat tidak kekal, yang senantiasa
        berubah, pudar, dan hancur secara alamiah. Setelah menjelaskan kelahiran, usia tua, sakit, dan kematian
        sebagai penderitaan, ia hendaknya menunjukkan jalan mulia menuju lenyapnya penderitaan. Selanjutnya,
        apakah umat yang sakit itu berniat untuk mengakhiri ataupun mempertahankan kehidupannya, itu adalah
        urusannya sendiri. Tidak seperti Yesus yang didongengkan sering menyembuhkan orang sakit kusta, dsb.,
        Sang Buddha tidak menganggap praktik pengobatan medis sebagai bagian utama dalam misi
        keagamaan-Nya. Tersembuhkan dari penyakit bukanlah suatu jaminan bahwa penyakit itu [atau lainnya]
        tidak akan kambuh lagi. Cara yang Beliau pakai ialah penyembuhan secara total, dengan mencabut
        benih-benih penyebab kehidupan yang penuh penderitaan. Tidak ada Keselamatan Mutlak selama belum
        meraih Pembebasan, mencapai Kesucian. Penyembuhan medis adalah peranan kaum awam, sedangkan
        penyembuhan batin adalah tugas kaum agamawan. Ada larangan bagi bhikkhu untuk bertindak selaku tabib
        yang mengobati --dengan cara medis atau mistis-- orang biasa yang sakit. Kecuali jika orang itu mendadak
        sakit ketika sedang berada di vihâra, misalnya jatuh tersandung dsb., seorang bhikkhu boleh memberikan
        pertolongan pertama. Khusus kepada kerabat sepenghidupan suci, bhikkhu boleh memberikan perawatan
        secara penuh. Alasannya ialah bahwa seseorang yang telah menanggalkan hidup keduniawian terjauhkan
        dari sanak keluarganya. Menjadi tugas sesama bhikkhu untuk merawatnya ketika sedang sakit. Bahkan
        Sang Buddha memuji dan menganjurkan kepada siswa-Nya: "Ia yang merawat bhikkhu sakit, tak
        ubahnya seperti merawat Saya sendiri."

        Persyaratan utama bagi upaya bunuh diri ialah bahwa ini harus murni merupakan kemauan yang
        bersangkutan. Sanak keluarga, kerabat, dokter atau siapa pun, tidaklah patut menganjurkan seseorang
        untuk memilih jalan bunuh diri dalam mengatasi penderitaannya. Jika dilakukan, itu tentu merupakan suatu
        kejahatan. Betapa pun berat penyakit yang diderita, dan berapa pun biaya yang dibutuhkan, apabila
        pesakit itu sendiri masih ingin tetap hidup, sanak keluarganya patut berusaha dengan segenap kemampuan
        untuk memperjuangkan kehidupannya. Apalagi jika pesakit itu adalah orangtua sendiri atau orang-orang
        yang telah berjasa besar. Inilah kesempatan untuk membalas jasa kepada beliau. Banyak orang pada
        zaman modern sekarang ini yang merasa risih dalam menghadapi orangtuanya yang sedang sakit.
        Terlebih-lebih jika mereka harus merawat sendiri, dan orangtuanya itu tidak mampu mengerjakan sendiri
        kegiatannya sehari-hari; dalam arti harus mendulangkan makanan, memandikan, dan membersihkan
        kotorannya. Mereka jijik melakukan itu, padahal pekerjaan semacam itu telah dilakukan oleh orangtua
        kepada anaknya tanpa ada perasaan jijik sedikit pun. Suatu kenyataan yang mengenaskan ialah bahwa
        orangtua mampu merawat belasan anaknya sejak bayi dengan baik, tetapi jarang ada seorang pun dari
        anaknya itu mampu merawat orangtuanya dengan baik di masa tua. Menjadi kewajiban seorang anak untuk
        membalas jasa orangtua. Mereka patut membagi perhatian kepada beliau, apalagi di saat sedang sakit.
        Mereka harus siap mengorbankan segalanya demi kesembuhannya. Menurut Kartono Mohamad, Ketua
        Ikatan Dokter Indonesia, meskipun belum diakui secara resmi di Indonesia, Euthanasia telah diterapkan
        secara pasif. Jika pasien tak bisa ditolong lagi, lalu keluarganya --karena alasan biaya-- menginginkan
        pasien dipulangk an agar bisa ditunggui keluarga saat meninggal, permintaan itu dikabulkan. Ini adalah suatu
        kenyataan yang sangat mengenaskan. Perlu diusulkan kepada Pemerintah untuk memberikan asuransi
        khusus bagi para pesakit. Apabila yang bersangkutan dan keluarganya benar-benar tidak mampu
        membiayai ongkos pengobatan dan perawatannya, Pemerintah patut turun tangan dengan mengulurkan
        tunjangan demi alasan kemanusiaan.

        Manusia adalah makhluk luhur yang mampu mengungkapkan pikiran atau kehendaknya secara lisan atau
        dengan cara-cara lain. Bagaimana kita harus bersikap terhadap binatang, makhluk yang lebih rendah, yang
        sukar diajak berkomunikasi? Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa suatu binatang yang sedang menderita
        sakit parah ingin bunuh diri? Inilah permasalahan yang takgampang dipecahkan; karena sangat sulit untuk
        dapat memutuskan apakah suatu binatang ingin tetap hidup atau mati hanya dilihat dari sorot matanya.
        Yang jelas, kita tidak seharusnya mengakhiri hidupnya dengan alasan ia sudah tidak berguna,
        menghabiskan banyak biaya, merepotkan dan memboroskan waktu, dsb. Banyak peternak yang sengaja
        membunuh binatang piaraannya karena berpenyakitan dan ditakuti akan menular ke yang lainnya; atau
        karena sudah terlalu tua sehingga tenaganya atau susunya tidak bisa diambil lagi. Tindakan semacam itu
        jelas tidak dibenarkan dalam Agama Buddha.

        Kita mungkin bisa menenggang upaya bunuh diri karena alasan penyakit akut (kesehatan). Bagaimana pula
        dengan alasan-alasan lainnya? Bolehkah seseorang bunuh diri karena masalah hidup: frustasi, patah cinta,
        gagal dalam bisnis, dsb.? Agaknya, persoalannya tidak bisa dipersamakan begitu saja. Betapa pun peliknya
        suatu masalah hidup, itu bisa dicarikan jalan keluarnya yang lebih baik [selain bunuh diri]. Paling tidak, itu
        bisa diatasi dengan mengubah "sikap hidup" atau "cara berpandangan". Permasalahan hidup adalah
        penderitaan batiniah. Lain halnya dengan penyakit --yang merupakan penderitaan jasmaniah--, meskipun
        para pakar kedokteran telah berhasil meracik pelbagai macam obat penyembuh, vaksin, serum, dsb., itu
        tetap ada batas-batasnya. Penyakit adalah suatu "natural force"; yang tak mungkin dapat ditaklukkan
        secara mutlak oleh umat manusia [kecuali dengan cara Pembebasan dari kelahiran yang berulang-ulang
        sebagaimana yang diajarkan oleh Sang Buddha]. Sejauh ini Agama Buddha tidak dapat membenarkan
        upaya bunuh diri karena alasan masalah hidup . . . .

        Bunuh diri jelas tidak selaras dengan pandangan Buddhis. Tetapi masalahnya sekarang ialah:
        seberapa jauh kita menjamin hak seseorang untuk melakukan bunuh diri. Jika kita mengakui
        hak hidup seseorang, kiranya tidak ada alasan bagi kita untuk menghalangi kehendaknya
        dalam menentukan kehidupannya sendiri – dalam arti memilih tetap hidup atau mati.

        (Dikutip dari Website Theravada Net atas izin dari Jan Sañjîvaputta)



Sila Baca Tentang Gangguan Syaitan yang boleh menyesatkan


Kembali Ke Laman Utama



1