History |
|
Sejarah Pembentukan Himpunan Mahasiswa Perlindungan Tanaman Indonesia | ||||||
A. Latar Belakang Organisasi ini
dibentuk berawalkan ide dan pemikiran rekan-rekan anggota Himpunan
Mahasiswa Perlindungan Tanaman Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya.
Ide dan pemikiran tersebut timbul karena adanya pandangan bahwa:
B. Pertemuan Nasional IGuna mewujudkan ide
dan pemikiran tersebut di atas, HIMAPTA Fakultas Pertanian Universitas
Brawijaya lantas menyelenggarakan Seminar Mahasiswa Perlindungan Tanaman
Perguruan Tinggi Negeri se Indonesia pada tanggal 5-6 Maret 1987 bertempat
di kampus Universitas Brawijaya. Pada seminar ini, yang
selanjutnya disebut Pertemuan Nasional I, dihadiri oleh utusan-utusan
dari: Universitas Cendrawasih, Universitas Mataram, Universitas
Hasanuddin, Universitas Jember, Universitas Gadjah Mada, Institut
Pertanian Bogor, Universitas Mulawarman, dan Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Surabaya. Pemakaina nama
perguruan tinggi negeri itu bukanlah hendak membuat jurang pemisah antara
perguruan tinggi negeri dengan perguruan tinggi swasta (PTS), melainkan
adalah karena kesulitan untuk mendata PTS yang memiliki jurusan atau
bidang studi perlindungan tanaman. Dalam Pertemuan
Nasional I ini, salah satu acara pokok adalah Sidang Penjajakan
Pembentukan Forum Komunikasi. Dari sidang ini
didapatkan beberapa informasi dan beberapa kesepakatan yang meliputi: 1. Bahwa masih adanya
beberapa masalah yang menghambat terbentuknya forum komunikasi.
Masalah-masalah tersebut antara lain: a.
Keterbatasan dana. b.
Regenerasi tahunan. c.
Kecilnya motivasi mahasiswa untuk terbentuknya organisasi. d.
Adanya perbedaan status antar himpunan profesi masing-masing
universitas. e.
Adanya birokrasi yang masih sulit. 2. Bahwa peserta sidang memberikan tanggapan yang positif terhadap ide pembentukan forum komunikasi. 3. Disepakati bahwa
bentuk organisasi ini adalah forum komunikasi yang bersifat
koordinatif. 4. Disepakati bahwa
nama organisasi adalah Forum
Komunikasi Mahasiswa Perlindungan Tanaman Indonesia (FKMPTI). 5. Disepakati bahwa
koordinator FKMPTI sampai dengan pertemuan berikutnya adalah Universitas
Briwijaya yang dibantu oleh UPN “Veteran” Surabaya dan Universitas
Jember. 6. Disepakati bahwa
akan diadakan pertemuan lagi dalam waktu satu tahun setelah pertemuan
ini. C. Pertemuan Nasional IIPada perkembangan
selanjutnya, UPN “Veteran” Surabaya menyatakan bersedia bertindak sebagai
tuan rumah pertemuan berikutnya, yang kemudian dinamakan Pertemuan
Nasional II. Pertemuan ini telah
dilaksanakan pada tanggal 6-8 Juni 1988 bertempat di kampus UPN “Veteran”
Surabaya. Pertemuan Nasioanal II ini dihadiri oleh utusan-utusan dari:
Universitas Cendrawasih, Universitas Mataram, Universitas Hasanuddin,
Universitas Udayana, Universitas Jember, Universitas Brawijaya,
Universitas Jendral Sudirman, Institut Pertanian Bogor, Universitas Medan
Area, Universitas Islam Sumatera Utara, Universitas Andalas dan
Universitas Lambungmangkurat. Dalam Pertemuan
Nasional II ini, dihasilkan beberapa keputusan dan kesepakatan yang sangat
menggembirakan. Keputusan-keputusan
tersebut antara lain: 1. Nomor:
02/FKMPTI-II/06/88 tentang Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Perlindungan
Tanaman Indonesia (HMPTI). 2. Nomor
03/FKMPTI-II/06/88 tentang Program Kerja Himpunan Mahasiswa Perlindungan
Tanaman Indonesia; yang salah satu isinya adalah: Menyelenggarakan
Pertemuan Nasional III Forum Komunikasi dan Seminar Ilmiah Mahasiswa
PerlindunganTanaman Perguruan Tinggi se Indonesia satu tahun setelah
pertemuan ini tepatnya pada tahun 1989, dengan prioritas tempat sebagai
berikut: Pertama: Institut
Pertanian Bogor, Bogor Kedua: Universitas
Mataram, Mataram Ketiga: Universitas
Udayana, Denpasar Keempat: Universitas
Hasanuddin, Ujung Pandang Sedangkan
kesepakatan-kesepakatan tersebut antara lain: 1. Bahwa bertindak
selaku koordinator sampai dengan pertemuan berikutnya adalah: ü UPN “Veteran”
Surabaya, Surabaya ü Universitas Brawijaya,
Malang ü Institut Pertanian
Bogor, Bogor. 2. Bahwa perumusan
Anggaran Dasar Rumah Tangga beserta Penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga diserahkan kepada Presidium Sidang yang dalam hal ini adalah
Gunawan Suparno (Unibraw), Abdul Munif (IPB) dan Achmad Rusdi (Universitas
Islam Sumatera Utara) agar tidak terjadi penyimpangan; guna disampaikan
pada pertemuan berikutnya dan untuk memperlancar pertemuan
berikutnya. Demikian, Penulisan sejarah ini
dibuat berdasarkan fakta dan kejadian yang sesungguhnya. Malang, 4 September
1989 Gunawan Suparno | ||||||
| ||||||
Copy right, 2001 By HMPTI, email: hmpti@plasa.com |