Banyak umat Buddha awam yang mengatakan bahwa
menjadi Gay, apalagi melakukan hubungan badan terhadap pasangan
yang sejenis melanggar Pancasila Buddhis. Sebenarnya hal itu
tidaklah demikian, tetapi untuk lebih jelasnya kita harus
mengetahui dulu apa itu Pancasila Buddhis.
Menurut Bhante Uttamo Thera, yang juga sebagai
webmaster website Samaggi-phala mengatakan bahwa Pancasila
Buddhis adalah merupakan lima latihan kemoralan yang hendaknya
dilaksanakan setiap saat oleh para umat Buddha. Kelima latihan
kemoralan itu adalah latihan untuk tidak membunuh, tidak mencuri,
tidak berjinah, tidak bohong dan tidak mabuk-mabukan.
Pada kesempatan ini, kita hanya akan secara
khusus membahas sila ketiga yaitu ?Saya berjanji untuk
berusaha menghindari / tidak melakukan perjinahan?. Untuk
membahas lebih jauh tentang Anal Seks dan Pancasila Buddhis,
maka harus kita kenali terlebih dahulu obyek perjinahan
seperti yang terdapat dalam Anggutara Nikaya V, 266 yang
menyebutkan antara lain adalah:
1. Anak dibawah umur
2. Pasangan hidup orang lain
3. Orang hukuman
4. Saudara kandung
5. Orang yang melaksanakan sila (samanera, bhikkhu)
Sedangkan organ seksual yang dikenal dalam Dhamma adalah:
1. Mulut
2. Alat kelamin
3. Anus
Apabila seseorang mempergunakan salah satu
atau lebih dari ketiga organ seksual diatas pada salah satu
obyek perjinahan yang telah disebutkan di atas, maka orang itu
dikatakan termasuk telah melakukan pelanggaran sila ketiga.
Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan dengan anus atau lebih
dikenal sebagai anal seks dalam hubungan sesama jenis, sejauh
dilakukan dengan obyek yang tidak termasuk obyek pelanggaran
seksual yang telah disebutkan di atas, hal ini tidaklah
tergolong pelanggaran sila ketiga.
Dalam agama Buddha, perbuatan yang tidak
diperkenankan adalah perbuatan yang merugikan diri sendiri dan
orang lain. Selama hubungan seksual dilakukan diantara kedua
orang dewasa yang tidak termasuk dalam obyek perjinahan, maka
hal itu tidak dapat dikategorikan melanggar Pancasila Buddhis.
Jadi, baik anak seks yang dilakukan oleh
pasangan heteroseksual maupun homoseksual selama tidak mengambil
objek perjinahan diatas maka hal itu tidak melanggar sila ketiga
dari Pancasila.
Hal
lain yang perlu kita ingat adalah tidak melakukan hubungan seks
dengan orang lain (yang telah dewasa) tanpa seizin atau sepengetahuan pasangan kita, maka hal itu dapat dikatakan melanggar
sila keempat dari Pancasila Buddhis.
|