| Gay Seks & Pancasila Buddhis |



Banyak umat Buddha awam yang mengatakan bahwa menjadi Gay, apalagi melakukan hubungan badan terhadap pasangan yang sejenis melanggar Pancasila Buddhis. Sebenarnya hal itu tidaklah demikian, tetapi untuk lebih jelasnya kita harus mengetahui dulu apa itu Pancasila Buddhis.

Menurut Bhante Uttamo Thera, yang juga sebagai webmaster website Samaggi-phala mengatakan bahwa Pancasila Buddhis adalah merupakan lima latihan kemoralan yang hendaknya dilaksanakan setiap saat oleh para umat Buddha. Kelima latihan kemoralan itu adalah latihan untuk tidak membunuh, tidak mencuri, tidak berjinah, tidak bohong dan tidak mabuk-mabukan.

Pada kesempatan ini, kita hanya akan secara khusus membahas sila ketiga yaitu ?Saya berjanji untuk berusaha menghindari / tidak melakukan perjinahan?. Untuk membahas lebih jauh tentang Anal Seks dan Pancasila Buddhis, maka harus kita kenali terlebih dahulu obyek perjinahan seperti yang terdapat dalam Anggutara Nikaya V, 266 yang menyebutkan antara lain adalah:
1. Anak dibawah umur
2. Pasangan hidup orang lain
3. Orang hukuman
4. Saudara kandung
5. Orang yang melaksanakan sila (samanera, bhikkhu)

Sedangkan organ seksual yang dikenal dalam Dhamma adalah:
1. Mulut
2. Alat kelamin
3. Anus

Apabila seseorang mempergunakan salah satu atau lebih dari ketiga organ seksual diatas pada salah satu obyek perjinahan yang telah disebutkan di atas, maka orang itu dikatakan termasuk telah melakukan pelanggaran sila ketiga.

Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan dengan anus atau lebih dikenal sebagai anal seks dalam hubungan sesama jenis, sejauh dilakukan dengan obyek yang tidak termasuk obyek pelanggaran seksual yang telah disebutkan di atas, hal ini tidaklah tergolong pelanggaran sila ketiga.

Dalam agama Buddha, perbuatan yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Selama hubungan seksual dilakukan diantara kedua orang dewasa yang tidak termasuk dalam obyek perjinahan, maka hal itu tidak dapat dikategorikan melanggar Pancasila Buddhis.

Jadi, baik anak seks yang dilakukan oleh pasangan heteroseksual maupun homoseksual selama tidak mengambil objek perjinahan diatas maka hal itu tidak melanggar sila ketiga dari Pancasila.

Hal lain yang perlu kita ingat adalah tidak melakukan hubungan seks dengan orang lain (yang telah dewasa) tanpa seizin atau sepengetahuan pasangan kita, maka hal itu dapat dikatakan melanggar sila keempat dari Pancasila Buddhis.

 Home | Tentang Kami | Apa Itu Gay | Gay & Buddhisme | Buddha Dhamma | Diskusi Milis | Links

1