Bab II
PERSYARATAN DAN KLASIFIKASI
SISTEM PERDAGANGAN DI INTERNET
Sebelum membahas secara mendalam mengenai
sistem keamanan, akan dianalisis dan dirinci kembali kebutuhan
dari suatu sistem perdagangan di Internet (SPI) secara umum.
Analisis kebutuhan dari suatu SPI memang harus dibuat secara
matang agar SPI tersebut dapat memenuhi kebutuhan keamanan
pihak-pihak yang melakukan transaksi di Internet. Bab ini akan
membahas mengenai kebutuhan dan klasifikasi-klasifikasi sistem
perdagangan.
Kebutuhan
Umum
Secara umum, suatu transaksi perdagangan
seyogyanya dapat menjamin:
- Kerahasiaan (confidentiality): Data
transaksi harus dapat disampaikan secara rahasia,
sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak
diinginkan.
- Keutuhan (integrity): Data setiap
transaksi tidak boleh berubah saat disampaikan melalui
suatu saluran komunikasi.
- Keabsahan atau keotentikan (authenticity),
meliputi:
- Keabsahan pihak-pihak yang melakukan
transaksi: Bahwa sang konsumen adalah seorang
pelanggan yang sah pada suatu perusahaan penyelengara
sistem pembayaran tertentu (misalnya kartu kredit
Visa dan MasterCard, atau kartu debit seperti Kualiva
dan StarCard misalnya) dan keabsahan keberadaan
pedagang itu sendiri.
- Keabsahan data transaksi: Data
transaksi itu oleh penerima diyakini dibuat oleh
pihak yang mengaku membuatnya (biasanya sang pembuat
data tersebut membubuhkan tanda tangannya). Hal ini
termasuk pula jaminan bahwa tanda tangan dalam
dokumen tersebut tidak bisa dipalsukan atau diubah.
- Dapat dijadikan bukti / tak dapat
disangkal (non-repudiation): catatan mengenai
transaksi yang telah dilakukan dapat dijadikan barang
bukti di suatu saat jika ada perselisihan.
Klasifikasi-klasifikasi
Sistem Perdagangan
Berikut ini akan dijelaskan beberapa macam
klasifikasi dari sistem perdagangan yang kita kenal:
1. Berdasarkan Kesiapan Pembayaran
Semua alat pembayaran berdasarkan kesiapan
konsumen saat membayar, dapat dikategorikan dalam [Frie 97]:
- Sistem debit, dimana konsumen harus
terlebih dahulu memiliki cadangan dana di suatu tempat,
biasanya berupa rekening di suatu bank. Contohnya adalah
penggunaan kartu debit dan cek.
- Sistem kredit, dimana seorang
pembeli dapat berhutang dahulu kepada sebuah pihak saat
pembelian. Konsumen akan ditagih melalui mekanisme
tertentu. Biasanya ada pihak ketiga yang menjadi
perantara antara pedagang dengan konsumen. Pedagang akan
melakukan proses capture, yakni proses meminta
pembayaran dari pihak ketiga yang menjadi perantara
tersebut. Contoh pembayaran dengan sistem kredit ini
adalah charge card (misalnya American Express) dan
kartu kredit (misalnya Visa dan MasterCard).
- Sistem pre-paid, sesuai dengan
namanya, konsumen harus membeli dan
memiliki uang tersebut sebelum membeli
sesuatu. Uang logam dan kertas yang diedarkan pemerintah,
emas, travelers cheque, kupon dan digital
cash (seperti CyberCoin, Ecash/CAFE dan Mondex)
adalah contoh pembayaran dengan sistem pre-paid.
Pembelian uang elektronik pre-paid dapat dilakukan
dengan uang kontan, mendebit dari account bank, atau
bahkan dengan kartu kredit. Perhatikan bahwa meskipun
pembelian awal dilakukan dengan kartu kredit, namun uang
elektronik yang dibelinya dengan kartu kredit itu
tetaplah dikategorikan dalam sistem pre-paid.
2. Berdasarkan Keterlacakan Transaksi
Kemudian, alat pembayaran tidak peduli
elektronik atau tidak dapat pula dikategorikan berdasarkan
diketahui atau tidaknya identitas pihak-pihak yang melakukan
transaksi. Dalam hal ini memang terjadi tarik tambang antara
konsumen dengan lembaga pengawas keuangan. Di satu sisi, konsumen
ingin privasi mereka terjaga. Konsumen tak ingin orang lain
(bahkan lembaga pengawas keuangan) tahu apa yang dibelanjakannya,
karena itu sudah dianggap mencampuri urusan rumah tangga orang
lain. Sedangkan pihak lembaga pengawas keuangan tentunya ingin
segala macam transaksi berjalan sesuai hukum. Jika peredaran uang
sulit dilacak, maka ada kemungkinan terjadi pencucian uang (money
laundring). Adapun pembagiannya meskipun dapat terjadi
variasi dalam implementasinya adalah sebagai berikut:
- Transaksi teridentifikasi terlacak.
Keterlacakan transaksi penting dalam transaksi dengan
nilai uang yang besar, karena jika terjadi penipuan, maka
transaksi tersebut harus bisa dilacak dengan mudah. Jadi,
transaksi tersebut meninggalkan jejak. Dengan kartu
kredit misalnya, sudah jelas pihak issuer dan aquirer
kartu kredit mengetahui identitas konsumen dan pedagang.
Dalam kasus tertentu, memang bisa saja konsumen tetap
anonim (tidak teridentifikasi) oleh pedagang, namun
lembaga keuangan pengelola kartu kredit tetap mengetahui
identitas konsumen.
- Transaksi anonim. Dalam transaksi
jenis in, pedagang tidak mengetahui identitas konsumen.
Transaksi yang dilakukan seseorang bertopeng yang membeli
permen dari seorang pedagang kaki lima dengan uang logam,
dapat dikategorikan transaksi anonim. Pedagang kaki lima
itu tidak peduli siapa yang membeli permen. Pedagang
itupun tidak bisa melacak dari mana uang logam itu
berasal. Uang kertas memang agak sedikit berbeda, karena
dapat diberi nomor seri. Kadang-kadang dalam pemberian
uang tembusan untuk suatu kejahatan seperti penculikan,
polisi mencatat urutan nomor seri uang yang diberikan.
Dalam beberapa SPI, pihak penerbit uang pun tak pernah
mengetahui bagaimana uang elektronik yang diedarkannya
dipergunakan oleh konsumen, bahkan pada SPI Ecash/CAFE
pihak penerbit uangpun tidak tahu nomor seri uang yang
pernah dicetaknya. Transaksi anonim biasanya hanya
digunakan untuk pembayaran dengan jumlah uang yang kecil,
seperti karcis transportasi kota, membeli minuman kaleng,
membeli perangko dan sebagainya.
3. Berdasarkan Status Hukum Pihak-pihak yang
Bertransaksi
Yang dimaksud dengan status hukum di sini
adalah apakah status pihak-pihak yang melakukan transaksi itu
dapat dibedakan menjadi konsumen dan pedagang,
dilihat dari kaca mata lembaga keuangan yang menciptakan sistem
transaksi.
- Pada sistem pedagang-konsumen,
secara hukum jelas terlihat siapa yang menjadi pedagang
dan siapa yang menjadi konsumen. Contohnya sistem
transaksi dengan kartu kredit, terlihat jelas ada
pedagang (yang menerima merek kartu kredit tertentu) dan
konsumen yang menggunakan kartu kredit itu. Pedagang
harus terdaftar pada aquirer kartu kredit (umumnya
bank yang menyimpan rekening sang pedagang), sedangkan
konsumen harus terdaftar pada issuer kartu kredit
(yakni lembaga keuangan atau bank yang menerbitkan kartu
kredit untuk konsumen). Konsumen sesama pemegang kartu
kredit tidak dapat bertransaksi satu sama lain dengan
menggunakan kartu kredit yang mereka miliki.
- Pada sistem peer-to-peer, transaksi
tidak perlu dilakukan dengan pedagang yang
resmi menerima jenis alat pembayaran
tertentu, namun bisa dilakukan dengan siapa saja yang mau
menerima alat pembayaran tersebut, bahkan antarkonsumen.
Dengan sistem pembayaran peer-to-peer, seseorang
dapat berhutang pada teman, memberi amplop
ulang tahun kepada keponakan, mengganti kerugian untuk
rekan dan sebagainya. Jadi uang tersebut tidak harus
dibelanjakan di toko resmi. Contoh yang
paling jelas adalah uang logam dan uang kertas yang
diedarkan bank sentral.
4. Berdasarkan Waktu Konfirmasi Keabsahan Transaksi
Namun khusus untuk perdagangan elekronik,
ternyata ada pembagian menjadi sistem perdagangan elekronik yang on-line
dan off-line [DaLe 96], yakni:
- Dengan sistem pembayaran elektronik on-line,
setiap dilakukan transaksi, pedagang dapat melakukan
pemeriksaan terhadap keabsahaan alat pembayaran yang
dipergunakan konsumen sebelum konsumen dapat mengambil
barang yang diinginkannya. Jadi minimal ada tiga pihak
yang terlibat dalam sistem pembayaran on-line,
yakni konsumen, pedagang dan pihak yang melakukan proses
otorisasi atau otentikasi transaksi. Pada sistem
pembayaran on-line, terjadi proses authorize
& wait response, yang durasinya relatif singkat.
- Kemudian, ada juga sistem pembayaran
elekronik off-line. Konsumen dan pedagang dapat
melakukan transaksi tanpa perlu ada pihak ketiga untuk
melakukan proses otentikasi dan otorisasi saat
berlangsungnya transaksi. Sebagai contoh, digital cash
yang baik, seharusnya dapat dilakukan off-line,
sama halnya dengan uang kontan biasa. Memang pada sistem
yang off-line, pedagang dapat menanggung resiko
jika sudah menyerahkan dagangannya kepada konsumen dan
ternyata hasil otorisasi atau otentikasi membuktikan
bahwa pembayaran oleh konsumen yang bersangkutan itu
tidak sah. Jadi meskipun dapat dilakukan proses
pemeriksaan, namun konsumen dan pedagang umumnya tidak
menunggu konfirmasi keabsahan transaksi.
5. Berdasarkan Bagaimana Kepercayaan Diberikan
Yang dimaksud dengan pembagian berdasarkan
jenis kepercayaan adalah klasifikasi atas bagaimana satu pihak
mempercayai pihak-pihak yang lain dalam suatu sistem transaksi.
Sebenarnya tidak ada batasan yang jelas antara sistem yang
membutuhkan kepercayaan tinggi satu pihak kepada pihak lain,
dengan yang kurang membutuhkan kepercayaan. Pasti ada bagian pada
alur transaksi yang membutuhkan kepercayaan satu pihak kepada
pihak yang lain. Tidak mungkin membuat suatu sistem transaksi
dimana pihak-pihak yang bertransaksi hanya perlu mempercayai diri
sendiri dan tidak perlu mempercayai pihak lain sama sekali.
Sekalipun suatu sistem transaksi mengklaim bahwa pihak-pihak yang
bertransaksi hanya perlu mempercayai diri sendiri, tapi pastilah
pihak-pihak yang bertransaksi itu sebelumnya pernah memberikan
kepercayaan kepada pihak tertentu (biasanya pihak penjamin).
Dalam realita, umumnya konsumen harus
mempercayai sistem yang dibangun oleh pedagang, pihak lembaga
keuangan, pihak pengembang atau pihak perantara. Guna memperjelas
klasifikasi ini, ada baiknya diberikan sedikit gambaran:
- Sistem yang memerlukan kepercayaan
tinggi kepada pihak lain yang terlibat transaksi.
Pada penggunaan kartu debit/ATM misalnya, seorang
konsumen harus percaya kepada bank mengenai jumlah uang
yang dilaporkan setiap bulan kepadanya. Sangat sulit bagi
konsumen untuk membantah bukti bahwa ia telah mengambil
sejumlah uang dari ATM, karena ia tidak bisa membuktikan
bahwa ia telah mengambilnya atau tidak.
- Sistem transaksi yang tidak memerlukan
kepercayaan tinggi kepada pihak lain yang terlibat
transaksi. Selain itu ada pula sistem dimana semua
pihak bisa membuktikan keterkaitan/ketidakterkaitannya
dalam suatu transaksi, baik itu konsumen, pedagang,
maupun bank. Contohnya adalah penggunaan tanda tangan
digital pada transaksi elektronik. Jika dilakukan
perubahan jenis kartu ATM dari kartu magnetik menjadi
kartu chip yang bisa membubuhkan tanda tangan digital,
maka dalam sistem baru tersebut setiap transaksi dengan
kartu chip itu dapat dijadikan barang bukti yang sah.
Beberapa
Syarat Tambahan
Untuk SPI
Ada beberapa syarat lagi dari sistem
perdagangan di Internet meskipun tidak mutlak hal
ini sangat tergantung dari berbagai faktor lain yang ikut
dipertimbangkan oleh perusahaan pengembang SPI, sehingga dapat
berbeda-beda untuk setiap SPI:
- Jika menggunakan protokol HTTP, dapat
berjalan dengan baik pada web browser yang
populer seperti Netscape Navigator atau Microsoft
Internet Explorer
- Open, artinya perangkat lunak
ataupun perangkat keras sistem perdagangan di Internet
tersebut tidak dibuat hanya untuk kepentingan satu
pedagang saja, namun sistem perdagangan di Internet
tersebut dapat dipergunakan oleh berbagai pedagang.
- Pada SPI yang membutuhkan perangkat lunak
klien khusus, perangkat lunak tersebut harus dibuat pada
banyak platform agar pemakaiannya dapat meluas.
- Sistem perdagangan di Internet tersebut
sebaiknya dapat menerima sebanyak mungkin cara
pembayaran.
- Jika proses pembayaran dilakukan secara
interaktif (yang tidak/kurang interaktif biasanya
menggunakan surat elektronik), proses pengolahan data
secara aman tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang
dapat ditolerir. Jika proses untuk melakukan pengamanan
data transaksi yang dikirim saja sudah sangat lama,
mungkin metoda yang diterapkan tidak cocok.
- Ada beberapa SPI yang berusaha untuk tidak
terikat pada sebuah protokol perangkat lunak maupun
perangkat keras tertentu. Memang pada akhirnya harus ada
implementasi lebih kongkrit yang harus dijabarkan. Di
sisi lain, ada pula beberapa SPI yang memang dirancang
sedemikian rupa untuk memanfaatkan protokol-protokal yang
sudah ada.
- Dalam kasus tertentu, transaksi diharapkan
supaya anonim dan tidak dapat dilacak. Sedangkan pada
kasus lainnya, justru transaksi tersebut diharapkan jati
diri pihak-pihak yang bertransaksi dapat diidentifikasi
dan dapat dilacak dengan baik.
Kembali ke daftar isi