2 OKTOBER 1998
-- - BERITA UTAMA
INDEKS :
BERITA UTAMA
TAJUK RENCANA
ATANG RUSWITA
BANDUNG RAYA
JAWA BARAT
NUSANTARA
EKONOMI
OLAHRAGA
ARTIKEL
SURAT PEMBACA

IKLAN MINI BARIS

KONTAK :
REDAKSI
PERUSAHAAN

GRUP PIKIRAN RAKYAT

Dua Orang Tahanan ISA Dibebaskan
Aparat Tekan Istri Anwar

KUALA LUMPUR, (PR).-
Polisi Malaysia, Kamis (1/10), memanggil kembali istri deputi PM tergeser Anwar Ibrahim untuk ketiga kalinya. Ia diperiksa atas tuduhan menghasut rakyat.

"Jelas ini merupakan suatu intimidasi," teman dekat Wan Azsizah Wan Ismail seperti dikutip kantor berita AFP.

Tetapi, lanjutnya, hal itu tidak akan menghalanginya untuk terus bicara dalam memperjuangkan keadilan.

Azizah diperintahkan untuk datang ke markas polisi untuk memberikan pernyataan. Ia menyebutkan polisi ingin mengklarifikasi lebih jauh tentang pernyataannya dalam wawancaranya dengan televisiCNBC Asia, pada 21 September. Dalam wawancara itu ia menyebutkan ia menduga suaminya, Anwar, kemungkinan akan disuntik virus HIV. 

Azizah diperintahkan polisi, sejak penahanan suaminya, untuk tidak melakuan pernyataan politik atau berbicara di depan para pengunjuk rasa. "Ia juga dinasihati oleh para pengacaranya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, tetapi ia sulit untuk diam," kata teman dekatnya itu.

"Ia kini menjadi simbol gerakan reformasi. Sebelumnya Anwar telah menunjuknya, sebagai pimpinan gerakan, jika ia ditahan. Suaminya juga menyuruhnya untuk terus memperjuangakan keadilan," tambahnya.

"Dengan kesulitan seperti ini, ia harus menyeimbangkan peringatan polisi dan tuntutan keadilan bagi suaminya," tutur teman dekatnya itu.

Azizah juga mengucapkan terimakasih kepada media massa yang telah mengekspos besar-besaran selama kemelut itu berlangsung. Ia menolak berkomentar tentang rencana mendatang.

"Tetapi kecaman keras Azizah terhadap PM Mahathir Mohamad di pengadilan, Rabu (30/9), menunjukkan ia masih berjuang keras untuk meminta keadilan," ujar kerabat Anwar, pendukung gerakan pro-reformasi.

Azizah mengecam keras pernyataan Mahathir, yang menyebutkan luka-luka suaminya merupakan hasil rekayasa untuk menarik simpati publik. "Saya terkejut seorang mantan dokter kesehatan (Mahathir) berkata demikian, tanpa memeriksa suamiku secara pribadi," kata Azizah kepada wartawan pada pemeriksaan kedua Anwar di pengadilan.

Foto yang menggambarkan Anwar terluka ketika ia tampil di pengadilan mengejutkan dunia dan mengundang reaksi internasional dan AS menyerukan suatu investigasi.

"Warga Malaysia harus hati-hati terhadap sikap liberal dan diktator Mahathir dan harus memecahkan masalah ini bersama-sama pers agar proses reformasi berjalan dan memberantas pemimpin yang korupsi," katanya.

Anwar, yang dituduh melakukan tindak sodomi dan korupsi, mengeluhkan sikap polisi dan meminta pengadilan untuk menjamin keselamatannya dan, meminta dokter untuk memeriksa luka-lukanya di markas polisi federal. Tuntutan sama diajukan oleh tim pengacaranya.

Azizah sendiri berkali-kali menyatakan, ia akan berhati-hati karena tidak ingin ditahan polisi. Pasangan itu mempunyai enam orang anak yang berumur antara 6 tahun sampai 18 tahun.

"Apa yang akan terjadi pada anak-anak, jika saya ditangkap," ujarnya.

Delapan tuduhan sodomi dan korupsi yang diajukan terhadap Anwar tidak meluluhkan kasih sayang Azizah dan anak-anaknya kepada ayahnya.

"Anak-anak merangkulnya dan menangis, ketika mereka melihat ayahnya tampil di pengadilan. Mereka semua terkejut melihat ayahnya terluka," kata seorang kerabat dekat Azizah.

Sementara itu polisi, Kamis (1/10), membabaskan dua orang rekan Anwar. Kantor berita Bernama melaporkan, kedua orang itu adalah Tamunif Mokhtar, salah seorang ketua divisi partai berkuasa UMNO dan Ahmad Sabrini MOhamad Sidek, sekretaris Asosiasi Nasional Mahasiswa Islam.

Pembebasan itu, menyusul pembebasan lima orang yang ditahan berdasarkan ISA (Internal Security Act). Kelima orang itu, adalah pimpinan Gerakan Pemuda Islam Malaysia Ahmad Azam Abdul Rahman, Mokhtar Ridzwan, Abdul Halim Ismail dan Shaharuddin Badaruddin.

"Dengan demikian, kini tinggal 10 orang lagi termasuk Anwar yang ditahan berdasarkan ISA, Undang-undang Keamanan Dalam Negeri yang mewenangkan piha terkait menahan seseorang tanpa batas waktu dan proses pengandilan," tulis Bernama.(AFP/AP/ds)*** 


HAK CIPTA © PT PIKIRAN RAKYAT BANDUNG, 1997
WEB DIRANCANG DWI SETYADI - BPPTI EDITORIAL
  1