Kompas Cyber MediaKompas Cyber Media
 
 
KOMPAS Online
 
 
Kompas Cyber Media
Koran Daerah
English  Nederlands 
 
Kamis, 20 Agustus 1998

Negara Harus "Ambaureksa," Bukan "Ambaudhendha"
 
 

pom 
Kuntowijoyo 
 
Yogyakarta, Kompas

Sejarawan senior Kuntowijoyo mengemukakan, sekarang waktunya secara cepat mengubah konsep negara ambaudhendha (serba kuasa) menjadi konsep negara ambaureksa (serba memelihara). Artinya negara bukanlah sebuah lembaga pemegang kekuasaan, tetapi pemegang amanat.

 Hal itu dikemukakan dalam pidato kebudayaan pada malam tasyakuran peringatan ke-53 kemerdekaan RI yang diselenggarakan Pusat Pengkajian Strategi dan Kebijakan (PPSK) di Yogyakarta, Selasa (18/8) malam. Dalam acara lesehan itu nampak hadir Amien Rais serta kalangan intelektual dan LSM Yogyakarta.

Staf pengajar Fakultas Sastra UGM, Kuntowijoyo mengajukan paradigma baru tentang sistem negara rasional. Titik berangkatnya, sistem negara Indonesia di masa lalu yang bertitik tolak pada sistem negara irasional. Sistem yang terakhir ini, ditandai dua gejala besar yaitu sistem yang hanya bertumpu pada kekuasaan perseorangan, dan sistem kekuasaan yang bertumpu pada pandangan dunia dewa-raja.

Disebut kekuasaan perseorangan karena keputusan politik kenegaraan ditentukan oleh hanya seorang, yaitu presiden/ mandataris MPR. Sedang pandangan dunia dewa-raja timbul, ujar Kuntowijoyo, karena kita menganggap bahwa seorang presiden itu adalah raja-titisan dewa yang berkuasa atas dunia aktual dan dunia simbolis. "Persis seperti rakyat Mataram dulu menganggap rajanya," tandasnya.

Dua hal itu, menurut Kuntowijoyo, tidak boleh terjadi lagi di Indonesia selanjutnya. Kekuasaan perseorangan harus segera digantikan dengan kekuasaan sistem, dan pandangan dunia dewa-raja harus diganti dengan pandangan dunia rule of law.

Sistem tidak mengandalkan lagi pada seseorang yang bersifat konkret, tetapi dilembagakan dalam sejumlah aturan yang ditentukan bersama dalam musyawarah. Sedang pandangan dunia rule of law mengharuskan pelaku politik bertindak transparan, terbuka dan predictable (bisa diperkirakan,
-Red), artinya melihat hukum adalah melihat pelaksanaan sistem negara. Hukumlah yang kemudian mendifinisikan, mengatur dan membatasi kekuasaan.

Derivasi Pancasila

Paradigama negara rasional, menurut Kuntowijoyo memiliki tiga arti: negara obyektif, negara teknis dan negara sederhana. Dengan demikian akan terlihat bahwa negara rasional itu tidak terlepas dari ideologi dan konsensus nasional Pancasila.

Negara obyektif adalah negara yang menyadari adanya pluralitas suku bangsa. Superioritas suku bangsa - Jawa atas sabrang, pri atas non-pri, non-pri atas pri - harus dihilangkan. Dalam masa Orde Baru nasionalisme politik oleh rezim diartikan sebagai nasionalisme politik yang bersifat vertikal.

Oposisi terhadap rezim, dianggap sebagai perlawanan terhadap negara. Kesetiaan pada rezim dianggap sebagai kesetiaan terhadap negara. Penafsiran tunggal atas ideologi nasional melalui P4 dilakukan untuk mengukuhkan nasionalisme politik vertikal itu. "Pancasila versi penguasa dipaksakan. Pancasila dikontradiksikan dengan Islam. Orang Islam dipaksa memilih antara Islam dan Pancasila, sehingga orang Islam yang tak sabaran memilih Islam semata- mata sebagai self-defence mechanism. Lalu banyak orang Islam dimasukkan ke penjara, karena dituduh ingin menggantikan Pancasila dengan Islam," kata Kuntowijoyo.

Negara obyektif Indonesia, menurut Kuntowijoyo, bukan berarti lantas akan menjebak Indonesia menjadi negara sekuler, sebab sekulerisme sendiri tidak obyektif. Sila pertama telah mengikrarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya negara ini bukan negara suatu agama, tetapi juga bukan negara sekuler.

Dengan memungkinkan orang ber-Tuhan tapi tidak beragama, pada umumnya orang Indonesia berpikir bahwa pelembagaan sila pertama itu adalah agama. Besar kemungkinan ada juga agama yang menerima sekularisme, tetapi jelas bahwa dalam Islam sekularisme tidak dibenarkan. Negara obyektif, adalah negara lintas agama-agama. Karenanya, ujarnya, marjinalisasi Islam selama 1970-1990 adalah tidak obyektif.

Marjinalisasi suatu agama bertentangan dengan nasionalisme kultural, sebab nasionalisme kultural juga berarti pluralisme. Karena itu, kata Kuntowijoyo, sebuah budaya politik di masa depan haruslah lintas suku dan lintas agama. Selain itu, nasionalisme harus koheren dengan sila ke lima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia."

 Negara teknis

Kuntowijoyo menyatakan negara teknis adalah negara yang mengurus masalah teknis yang lahiriah, dengan menyerahkan masalah batiniah kepada masyarakat. Kontradiksi antara negara dan masyarakat di masa lalu, disebabkan pembagian urusan yang tidak jelas. Karena dalam GBHN disebutkan "manusia seutuhnya" maka jangan heran kalau negara merasa berhak mengurus semuanya. "Dari yang bersifat lahiriah seperti kesejahteraan, pengadilan, keamanan, ketertiban, pendidikan, kesehatan, hubungan luar negeri; sampai yang bersifat batiniah seperti sistem pengetahuan masyarakat, kepribadian, hubungan laki-laki dan perempuan, kebudayaan, kesenian, kepercayaan dan agama," katanya.

Menurut Kuntowijoyo, dalam negara teknis partai berdasarkan agama tak bisa berbuat banyak. Terutama partai agama yang menggunakan idiom agama semata- mata tanpa penyesuaian dengan idiom teknis. Namun begitu, bukan berarti negara teknis merupakan negara sekuler. Dalam urusan agama, negara teknis wajib menyediakan perangkat kelembagaan, seperti sebuah departemen, akan tetapi, negara harus cuci tangan dari mengurus masalah substansi di dalammya.

Dalam kesenian, negara teknis harus menyediakan lembaga, gedung kesenian, museum, dan galeri supaya anggota masyarakat dari semua tingkatan dapat menikmati kesenian. Akan tetapi negara tidak boleh mengurusi isi kesenian. Pence-kalan seniman, pelarangan buku, penolakan izin pertunjukkan, kecaman resmi terhadap bentuk kesenian, dan bentuk campur tangan lain harus ditiadakan.

 Dalam masa lalu, kata Kuntowijoyo, negara masih bersifat emban cinde emban siladan, menganakemaskan dan menganaktirikan kelas sosial tertentu. Terjadinya kapitalisme pertemanan dan kapitalisme semu karena adanya sikap emban cinde emban siladan. "Hanya 200 orang konglomerat dianakemaskan dengan kucuran pinjaman bank, pemberian lisensi, pengistimewaan pajak, dan sedang lainnya yaitu lebih dari 204 juta rakyat dianaktirikan. Di masa lalu, tambahnya, kita lupa akan nasionalisme sosial, karena itu banyak kesenjangan yang muncul akibat kesalahan kebijakan, seperti kesenjangan antara desa dan kota, pertanian dan manufaktur, serta daerah dan pusat.

 Negara sederhana

 Kuntowijoyo mengatakan negara sederhana pada hakikatnya adalah pelaksanaan sila ke empat tentang kedaulatan rakyat. Di masa Orde Baru negara adalah ambaudhenda (serba kuasa), sedangkan rakyat adalah kawula serba tak kuasa. Negara seperti gurita yang tangannya menjangkau kemana-mana melalui birokrasi, perusahaan, tentara, pendidikan, sedangkan perkumpulan sukarela negara (seperti dharma wanita) mencengkeram rakyat. LKMD/LMD di desa- desa tidak lain adalah kepanjangan tangan negara. Rakyat takut berbuat salah."Maka dalam negara sederhana, kedaulatan negara mesti digantikan kedaulatan rakyat," katanya

 Legalitas kekuasaan yang begitu sistemik, yang tak terbantahkan itu, kata Kuntowijoyo, ternyata terkalahkan dan tumbang di tangan mahasiswa yang konon suka ngebut, dan musik keras., "Ini mirip seperti lakon wayang Romo Tambak (yang dipentaskan menjelang 21 Mei 1998 oleh ki Dalang Manteb Sudarsono) dalam mana Prabu Dasamuka dikalahkan oleh kera- kera kecil. Mirip juga dengan baju seragam KORPRI baru, yang sekitar dua tahun lalu gagal dimasyarakatkan, karena bergambar kera- kera kecil memanjati pohon beringin," tandasnya.

Karena kekuasaan negara yang tak terbatas itulah, maka orang mengira bahwa dengan menguasai negara, orang dapat berbuat banyak. Munculnya partai-partai agama juga karena anggapan tentang negara ambaudhenda semacam itu. Orang mengira bahwa dengan kekuasaan orang akan bisa ber- amar ma'ruf nahi munkar dengan lebih mudah, padahal selama ini selalu menghadapi jalan buntu bila terbentur kekuasaan. Dalam Orde Reformasi, konsep kenegaraan pun harus berubah. Dari negara yang dapat mendatangkan segalanya, seperti kekayaan, kedudukan, kehormatan dan mengusai cara berpikir masyarakat, menjadi negara yang sederhana, kecil, dan kekuasaannya dibatasi oleh rakyat, hukum dan HAM. (top)
 

 

Kompas Cyber Media
 
KOMPAS Online
© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas D e s i g n e d  b y  Agrakom
1