Sebagaimana diungkapkan Ibnu Taimiyah dalam as-Siyasa asy-Syar'iyyah bahwa, ''Wilayah (organisasi politik) bagi persoalan (kehidupan sosial) manusia merupakan keperluan agama yang terpenting. Tanpa topangannya, agama tidak akan tegak kokoh. Karena Allah SWT mewajibkan manusia berbuat amar ma'ruf nahi munkar dan menolong pihak yang teraniaya, maka semua yang diwajibkan tentang jihad, menegakkan keadilan, dan menegakkan hudud, tidak mungkin sempurna kecuali dengan kekuatan dan kekuasaan.'' Prinsip dasar kekuasaan (negara) dalam konsepsi Islam harus ditegakkan atas dasar konstitusi yaitu Alquran, Sunnah Nabi, Ijma', dan Qiyas. Dalam pelaksanaannya, konstitusi Islam adalah penjabaran atau tafsir dari konstitusi tersebut yang dalam prakteknya setiap negara boleh berbeda, guna menjamin berbagai kepentingan bangsa. Hal yang paling penting dalam menegakkan konstitusi Islam terletak pada kepatuhan dari umatnya. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh Ibnu Taimiyyah, ''Maka menegakkan daulah Islamiah merupakan perkara yang wajib untuk melaksanakan hukum-hukum syariat.'' Konsepsi itu telah menjadi rujukan bagi penulis-penulis Muslim klasik maupun modern, yang pada umumnya berada dalam wacana pentingnya hubungan antara agama dan negara (kekuasaan).

Sebagai konsepsi politik yang mengandung arti pelaksanaan bernegara dalam pemerintahan, dalam negara Islam memiliki sistem politik dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Dalam Islam kekuasaan penuh dipegang oleh umat;
  2. Masyarakat ikut berperan dan bertanggungjawab;
  3. Kebebasan adalah hak semua orang;
  4. Persamaan di antara semua manusia (egaliter);
  5. Kelompok yang berbeda (minoritas) juga memiliki legalitas (asas pluralisme);
  6. Kezaliman (tirani) mutlak tidak diperbolehkan dan usaha meluruskannya adalah wajib bagi semua umat;
  7. Undang-undang di atas segalanya.

Ciri-ciri tersebut meski tidak secara tetap disepakati oleh para pemikir politik Islam, namun setiap pemikir politik Islam hampir tidak terlepas dari pemahaman tersebut meski jumlah yang disebutkan tidak sama. Prinsip yang paling penting dalam pemerintahan Islam adalah bahwa pemerintahan ditegakkan atas dasar aturan yang sesuai dengan syari'at Islam. Semua pemikir Islam sepakat bahwa prinsip dasar itu meliputi:

  1. Keadilan, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kepala negara.
  2. Musyawarah, yang dalam pelaksanaannya dalam bentuk parlemen/ majelis syura (Hasbi Ash Shiddieqy, 1991: 109-116). Kedua prinsip dasar itu pada umumnya dipakai oleh para pemikir Islam, di samping ada yang menambah dengan prinsip ketiga yaitu;
  3. Tanggungjawab pemerintah, yakni pemerintah harus bertanggungjawab terhadap keselamatan negara dan rakyat.

Dari sejumlah ciri-ciri politik dalam konsepsi Islam tersebut perlu dibedakan dengan ciri ''Negara Islam'', dalam hal ini negara dalam arti Dar Al-Islam (negeri yang damai), yaitu sebuah negara yang secara teknis diatur menurut Hukum Islam. Jika negara yang secara teknis adalah Negara Islam (Dar Al-Islam), maka secara tradisional menurut fiqih Islam memiliki tiga ciri pokok, yaitu:

  1. Masyarakatnya Muslim (Ummah);
  2. Hukum yang berlaku adalah hukum Islam (syari'at); dan
  3. Kepemimpinan masyarakat secara Muslim yaitu khalifah (Mumtaz Ahmad, 1986: 58).

Azyuamrdi Azra dalam hal ini membedakan antara negara Islami yaitu negara yang menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bernegara dengan Negara Islam untuk menyebut negara yang secara teknis sebagai Negara Islam. Namun secara tegas ia menjelaskan bahwa tidak ada model tunggal negara Islam di dunia, apakah di Arab, Pakistan Mesir atau di Indonesia.

Jika dilihat dari sistem politik Islam dalam bernegara maka konsep Khilafah dan Imamah merupakan sebuah model yang selalu menjadi rujukan oleh beberapa pemikir politik dan kenegaraan Islam.

Khilafah dan Imamah merupakan sistem kepemimpinan negara dalam masyarakat Muslim yang dipandang relevan dengan syariat Islam. Khilafah pada hakekatnya adalah suatu bentuk kekuasaan yang menjalankan pemerintahan setelah Nabi Muhammad saw. Doktrin tentang khilafah yang disebutkan dalam Alquran ialah bahwa segala sesuatu di atas bumi ini, berupa daya dan kemampuan yang diperoleh seorang manusia, hanyalah karunia Allah SWT. Dan Allah telah menjadikan manusia dalam kedudukan demikian sehingga ia dapat menggunakan pemberian dan karunia yang dilimpahkan kepadanya di dunia ini sesuai dengan keridhaan-Nya. Berdasarkan hal itu, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik dirinya sendiri, tetapi ia hanyalah khalifah atau wakil Sang Pemilik yang sebenarnya.

Dengan demikian maka sistem Khilafah adalah akibat logis dari sistem Islam, tetapi tidak dianggap sebagai salah satu dogma yang fundamental dari Islam. Kelembagaan ini dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan umum dalam rangka menegakkan hukum Illahi, dan kepaduan umat dalam ekspansinya.

Imamah (imam=pemimpin), menurut Ibnu Khaldun, ditunjuk untuk merealisasikan kemaslahatan kepentingan-kepentingan, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrowi (akhirat), karena kenyataan yang bersifat duniawi harus dicerminkan kepada kemaslahatan di akhirat. Konsep imamah dalam sejarah pemikir politik Islam sering diartikan sebagai pengganti istilah khilafah, yaitu konsep yang menyangkut penentuan seorang pemimpin (kepala negara) dan jalannya pemerintahan, yang di dalamnya mengandung definisi bahwa, imamah itu bukanlah hak seseorang, atau hak segolongan orang saja, atau merupakan hak istimewa bagi seseorang. Dalam hal ini yang dikehendaki dari konsep imamah ialah, tertunaikannya tugas yang harus ditunaikan, yang telah di-nash-kan; bukan adanya seseorang atau beberapa orang.

Konsep imamah secara manthiqiyah (arti istilah) mengandung arti suatu kedudukan yang diadakan untuk mengganti kenabian dalam urusan agama dan mengendalikan urusan dunia. Konsep ini sering secara ekstrim dipakai oleh golongan Syi'ah. Dari segi pencetusnya pemikir Al Mawardi merupakan tokoh yang dikenal sebagai perumus konsep imamah (Al Maududi, 1996: 276).

Secara umum sistem politik dalam pemerintahan Islam setelah Nabi adalah menggunakan konsep khilafah, sebagaimana konsep itu digunakan oleh pemikir ketatanegaraan Islam kenamaan, Al-Farabi. Konsep Al-Farabi mengacu kepada sistem kepemimpinan umat Islam setelah 100 tahun lamanya terbentuk sebuah imperium Islam yang luas dan nyata. Umat Islam di seluruh dunia, baik dia warga dari negara Islam ataupun warga dari negara non-Islam, semuanya mengakui bahwa Khalifah di Madinah atau kemudian di Damaskus adalah penguasa tertinggi dari kaum Muslimin yang dinamakan Amirul Mu'minin.

Dengan demikian, dari segi konsepnya tentang imamah dan khilafah tidak terdapat perbedaan, yang membedakan adalah secara harfiah dan siapa yang menggunakan konsep tersebut. Perbedaan interpretasi dalam sistem kilafah dan imamah itu terletak pada siapa yang berhak menjadi khalifah setelah Nabi Muhammad saw. Dalam hal ini Ali As-Saulus menggunakan konsep imamah sama dengan khilafah, yaitu sebagai pemimpin tertinggi atau penguasa tertinggi umat Islam (As-Saulus, 1997: 15-22).

Kunci pokok dari khilafah adalah model pengganti penguasa dalam memimpin pemerintahan Islam. Pedoman dasar khilafah dalam menjalankan kekuasaan harus sesuai dengan norma dan hukum Tuhan. Kerangka dasar khilafah diberikan secara menyeluruh kepada manusia, bukan kepada keluarga tertentu, kelas tertentu atau suku. Khilafah merupakan pondasi demokrasi dalam Islam yang meletakkan demokrasi superlatif dalam prakteknya, yaitu demokrasi yang menyesuaikan keseimbangan antara individu dan kolektif.

Dengan demikian maka semua pemikir Islam sepakat bahwa mengangkat kepala negara (khalifah) hukumnya wajib sebagaimana diamanatkan oleh Ibnu Khaldun. Bahkan secara eksplisit Al Mawardi dengan teori kontrak sosialnya secara tegas menyatakan jika tanpa adanya penguasa maka kehidupan akan menjadi kacau balau. Konsep itu diadopsi oleh Thomas Hobbes dengan teori sosialnya, serta John Locke dan Rousseau yang baru membicarakan pada abad XVII setelah lima abad dikumandangkan oleh pemikir Islam. Secara ekstrim Ibnu Taimiyah telah mewajibkan umat untuk memiliki seseorang kepala negara bagaimanapun kondisinya, ''Enam puluh tahun di bawah tirani penguasa lebih baik daripada semalam tanpa pemerintahan''. (Ibnu Taimiyah, 1977).

Dalam perjalanan sejarah, bentuk khilafah berlangsung dari tahun 41-656 H/632-1258 M. Masa itu dibagi dalam sistem kekuasaan yang meliputi: Daulat Khulafaur-Rasyidin (632-661 M), Daulat Umayah (661-750 M), Daulat Abbasiyah (750-1250 M).

Dari masa pemerintahan khilafah itu yang paling menonjol adalah masa khalifah yang empat yang disebut Khulafaur-Rasyidin (pemimpin yang mulia), sebab masa itulah pemerintahan berdasarkan musyawarah. Para khalifah dalam memutuskan sesuatu akan selalu melihat Kitabullah. Bila tidak ada, maka akan melihat pada Sunnah Nabi, jika tidak ditemukan maka akan mengumpulkan tokoh-tokoh yang baik untuk musyawarah dalam lembaga yang disebut Majelis Syura. Arti penting dari masa Khulafaur-Rasyidin adalah sebagai awal pembentukan dan pengembangan ideologi Islam beserta lembaga-lembaganya.

Kebesaran pemerintahan masa Khulafair-Rasyidin ditandai dengan penerapan undang-undang yang sama atas semua orang, suatu pemerintahan yang didasari oleh jiwa demokrasi yang ditunjukkan dengan kesediaan menerima kritik. Namun sangat disayangkan bahwa kebesaran masa Khulafaur-Rasyidin itu tidak berlangsung lama, sebab dengan berakhirnya kekuasaan khalifah keempat (Ali bin Abithalib [661 M/ 41 H]) yang digantikan kekuasaan model keluarga dari Bani Mu'awiyah, maka masuklah ke pintu kerajaan (monarki).

Masuknya sistem khilafah dengan model kerajaan sejak berakhirnya masa Khulafaur-Rasyidin telah menjadi lembaran kelam bagi sejarah ketatanegaraan Islam yang berjalan secara demokratis. Hal itu disebabkan dalam menjalankan kekuasaan antara Khulafaur-Rasyidin dengan masa kerajaan sangat berbeda. Pada masa Khulafaur-Rasyidin kekuasaan itu diperoleh karena datang (bukan dicari) dan merupakan amanat dari kaum Muslimin. Sedangkan kerajaan sejak Mu'awiyah hingga Abbasiyah, kekuasaan diperoleh dengan berperang.

Kekuasaan Muawiyah merupakan titik awal tamatnya Khulafaur-Rasyidin disambung dengan kekuasaan Abbasiyah yang berlangsung hingga abad XIX. Di sisi lain, berakhirnya Khulafaur-Rasyidin adalah munculnya para pemikir Islam yang membahas tentang sistem politik dan ketatanegaraan Islam, terutama pada masa Daulat Abbasiyah yang memberi sumbangan besar dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Pada abad XIX sistem khalifah masih sempat dibangun oleh kerajaan Turki Usmani yang menjadi pusat kekhalifahan dunia Islam. Namun dengan berbagai rongrongan dari golongan non-Islam dengan menggelorakan semangat nasionalisme sekuler, maka berakhirlah kekhalifahan Turki Utsmani tahun 1924 dengan dibentuknya UU Turki yang berwatak sekuler yang dipelopori oleh Mustafa Kemal At Taturk. Berakhirnya kekhalifahan Turki Usmani kemudian Turki menjadi negara sekuler hingga saat ini.

Dengan demikian maka periode pasca khilafah sejak berakhirnya Daulat Abbasiyah umat Islam memasuki periode kemunduran secara politik dan pemikiran kenegaraan. Kondisi itu menurut Ibnu Taymiyah sebagai akibat penyelewengan pemerintahan dari filsafat Islam dan penerapan undang-undang yang dipengaruhi oleh kekuasaan Mogol seperti di Mesir (Cairo) serta banyaknya undang-undang adat dan sekuler yang dijunjung tinggi oleh bangsa Arab sendiri (Ibnu Taimiyah: 5). Dalam perkembangannya memasuki abad kolonialisme dan imperialisme oleh bangsa Barat atas negara-negara Islam telah membawa dampak lebih terpuruknya kondisi kaum Muslimin di berbagai belahan dunia.

Memasuki periode abad XIX dengan semangat kebangkitan Islam, kaum Muslimin memasuki babak baru dalam pemikiran politik Islam yang berusaha mengadakan gerakan menghidupkan kembali sistem ketatanegaraan pada masa Nabi dan masa Khulafaur-Rasyidin. Periode ini ditandai dengan kebangkitan Islam (Islam Resource), yaitu suatu gerakan yang mengacu kepada pandangan bahwa Islam menjadi penting kembali, Islam dikaitkan dengan masa lalunya yang gemilang yang mempengaruhi kaum Muslimin hingga sekarang.

Akhir abad XIX dan awal abad XX sebagai babak baru pemikiran Islam yang melahirkan konsep baru dalam bernegara dengan melontarkan konsep masyarakat madani sebagai reinterpretasi redefinisi model negara ideal Madinah semasa Nabi untuk menjawab tantangan model demokrasi Barat yang besifat sekuler yang telah berkembang di seantero dunia. Konsep madani kemudian menjadi proto type negara demokrasi di negara-negara Muslim yang kini juga menjadi wacana dalam bernegara di Indonesia.

Epilog
Pemikiran Islam tentang kenegaraan berkembang dari para khalaf (yang datang kemudian) yang dilatarbelakangi peristiwa dalam masyarakat Islam setelah penaklukan keluar daerah. Pemikiran itu didasarkan atas akal dan wahyu bertemu dengan pemikiran-pemikiran baru, sementara akal tidak mau berserah diri. Pemikiran-pemikiran asing (baru) ini sangat mempengaruhi pembangunan pemikiran Islam. Dilihat dari peran pemikiran Islam dalam hal ini sebenarnya justru untuk menentang golongan yang hendak menodai bangunan wahyu dengan akal dusta mereka. Akal Islam hendak menumpas sendiri apa yang dipandang dusta. Sumbangan besar yang sangat berarti dari pemikir Islam itu adalah warisan pemikirannya yang selalu menjadi rujukan bagi para pemikir berikutnya, baik yang mengkritik atau yang mendukungnya.

Buah pikiran dari para sarjana Islam klasik hingga dan para pemikir Islam masa modern itu pula yang banyak mewarisi tradisi pemikiran Islam Indonesia, baik karya dalam bahasa Arab maupun bahasa Inggris. Pemikiran itu mencakup konsep politik maupun kenegaraan yang telah dibangun para sarjana Islam.

Beberapa pemikir Islam yang tergolong pemikir klasik adalah:
Al Farabi (260 H/ 870 M) dengan konsepnya Negara Utama (Al Madinatul Al Fadilah) yang secara filosofis mengacu kepada sistem negara kesatuan yang dibangun pada masa Nabi di Madinah. Konsep penting dari Al Farabi adalah sebagai pencetus negara kemasyarakatan yang bercorak federasi (colectivistic state).
Ibnu Siena (370-25? H/ 980-1033 M) dengan konsepnya Negara Adil Makmur, dikenal sebagai konseptor sistem negara sosialis yang ber-Tuhan, yang kemudian diadopsi oleh negara Rusia dan diselewengkan ke dalam bentuk negara komunis sejak revolusi Bolswijk 1917. Indonesia dalam hal ini secara positif mengadopsi cita-cita negara adil makmurnya Ibnu Siena dengan menjadikannya sebagai cita-cita negara yang ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Al Ghozali (450-505 H/ 1058-1111 M) dengan konsepnya Negara Moral (Negara Universal); yang kemudian diadopsi oleh pemikir negara di Eropa yang membentuk negara agama di abad pertengahan (midle age) yang melahirkan abad kegelapan (dark age).
Ibnu Khaldun (lahir 732 H/ 133 M) dengan konsepnya Negara Kemakmuran (ashabiah). Konsep Ibnu Khaldun banyak diadopsi oleh pemikir barat modern sejak renaissance hingga sekarang dengan memodifikasi dengan konsep baru welfar state (negara kesejahteraan).
Ibnu Taimiyah (lahir 1262 M) dengan konsepnya As-Siyasa asy-Syar'iyyah, serta pembahasannya tentang Pedoman Islam Bernegara; pemikirannya banyak diadopsi oleh pemikir Eropa pada era Reformasi abad 16-17.
Sementara Ibnu Rusjd, pakar teori negara hukum dengan konsepnya Negara Demokrasi, pemikirannya akan tetap menjadi rujukan bagi negara-negara modern hingga saat ini.
Pemikir lain pada masa klasik Al Mawardi sebagai perumus konsep Imamah, yang banyak mengilhami pemikiran politik Islam, dan Ibnu Abi Rabi' yang melontarkan konsep negara kerajaan.

Sementara pemikir Islam pada Masa Modern antara lain: Jamaluddin Al Afghani dan Muhammad Abduh. Keduanya sebagai penggerak utama paham kebangkitan Islam pada abad XIX hingga abad XX. Pemikir Islam lain yang cukup terkenal antara lain Al Maududi, Hasan Al Banna, M. Ridha, Al Raziq, Sayid Qutb, M. Husein Haikal, M. Iqbal, Hasan Al-Turabi, Ismail Al Faruqi, Khursyid Ahmad, Ahmad Abdul Aziz Sachedina, Imam Khomeini, Ali Syariati, Fazlur Rahman dan sebagainya.

Semua pemikiran dari para cendekiawan Muslim tersebut hingga saat ini tetap menjadi rujukan dalam melihat konsepsi negara dan sistem politik yang berkembang hingga periode kontemporer. Akankah konsepsi itu juga menjadi rujukan bagi umat Islam Indonesia dalam upaya membentuk moral politik bangsa di masa depan? 1