Sesungguhnya Allah memerintahkan sikap adil dan kebajikan serta pemberian bantuan kepada karib kerabat, dan mencegah perbuatan keji, kemunkaran, dan tindak agresif. Ia mewejang kamu agar kamu mengingat-ingat. (Q. 16:90).

Abu Thalib, ayah Ali r.a. dan paman yang begitu mencintai Nabi s.a.w., tetap menolak menjadi muslim demi "tenggang rasa" dengan rekan-rekannya pemimpin Quraisy. Tetapi ketika ia diberi kabar: "Kemenakan Anda mengira Allah sudah menurunkan kepadanya: 'Sesungguhnya Allah memerintahkan sikap adil dan kebajikan...,'" ia menyahut, "Ikutilah kemenakanku. Demi Allah dia tidak menyuruh kecuali kepada akhlak yang indah."

Juga, dalam riwayat Ikrimah r.a., Nabi s.a.w. membacakan ayat tersebut kepada Al-Walid ibn Al-Mughirah. Reaksi Al-Walid: "Kemenakanku, coba ulangi." Maka Nabi mengulanginya. Dan inilah komentar tokoh musyrik Mekah itu: "Demi Allah, ada kemanisan di situ. Ada sepuhan. Akarnya kaya, atasnya penuh buah. Itu memang bukan kata-kata manusia." Al-Walid juga tidak bersedia masuk Islam. (Menurut Al-Ghaznawi, yang membacakan ayat adalah Utsman ibn Mazh'un r.a.--yang juga membacakannya kepada Ali ibn Abi Thalib; Panji, 9 Sepetember). (Qurthubi, Al-Jami' li-Ahkamil Quran, X:165).

Sesudah keadilan, ayat di atas menyebut kebajikan. Istilah aslinya pada teks, ihsan, sebenarnya memberikan kepada kebajikan itu suatu pengertian tertentu yang khas Islam. Al-Qurthubi (Cordova, abad ke-7 H) membaginya berdasarkan arti kata ke dalam dua jenis. Pertama, ihsaan yang terbentuk dari ahsana-yuhsinu sebagai kata kerja transitif-sendirinya (muta'addin binafsih), dan kedua kalau kata kerja itu transitif dengan kata hubung (muta'addin biharfi jarr). Kata hubung itu ialah kepada. Pemahaman ayat lalu menjadi: Allah mencintai kebajikan makhluk yang satu kepada yang lain. "Bahkan burung dalam sangkar milikmu," katanya, "juga kucing di rumahmu, jangan sampai tidak menerima kebajikanmu." Itu ihsaan dalam pengertian kedua.

Tetapi Allah, untuk Diri-Nya, tidak membutuhkan kebaikan kita. Sehingga hadis Nabi s.a.w. yang memberi definisi ihsan, yakni "Engkau menyembah Allah seakan engkau melihat-Nya, dan kalau engkau tidak melihat-Nya maka (resapkanlah bahwa) Ia melihat engkau", tidak mengandung arti kebajikan kita kepada Allah. Itu ihsaan jenis pertama. (Qurthubi, ibid.:166-167).

Tetapi ihsan bisa pula diterangkan dengan cara lain--dari segi-segi kuantitas dan kualitas. Untuk kuantitas, misalnya memperbanyak ibadah sunah, pribadi maupun sosial. Sedangkan dari segi kualitas, selain hadis tentang salat tersebut, ada ungkapan dari pengalaman kehidupan tasawuf: "menenggelamkan diri dalam penyaksian maqam-maqam ketuhanan" (Nawawi Al-Jawi, Al-Munir, I:463). Hamka menyebut contoh yang seperti itu sebagai menunjuk kepada "mutu amalan" (Hamka, Al-Azhar, XIV:283).

Dan dengan mengorientasikan pengertian ihsan pada mutu, tiba-tiba kita berhadapan dengan pokok yang lain tetapi sangat relevan: profesionalitas. Ayat Q. 32:7, "(Dia) yang membuat sebagus-bagusnya segala yang Ia ciptakan", teks aslinya berbunyi "Alladzii ahsana kulla syai-in khalaqah." Ahsana itu berarti membuat secara, dalam ukuran manusia, profesional--bukan amatiran dan bukan serampangan, yakni profesionalisme yang menjadi salah satu pokok pendidikan SDM. Bukankah salat yang "seakan engkau melihat Allah" adalah juga salat yang "profesional"? Memang, Thabathaba'i misalnya menganggap ihsan yang dimaksudkan ayat di atas adalah "kebajikan kepada orang lain". Yakni "membalas kebaikan dengan yang lebih baik dan keburukan dengan yang kurang buruk (dalam tafsir-tafsir lain: memaafkan) serta berinisiatif dalam jasa kebaikan". Jadi, "bukan ihsan dalam makna mengerjakan secara bagus" (Thabathaba'i, Al-Mizan, XII:354). Tetapi bukankah ihsan jenis kedua ini pun layak membutuhkan mutu, dan pada tingkat tertentu profesionalitas?

Adapun "pemberian bantuan kepada karib kerabat", dalam ayat, merupakan penambahan hal yang dianjurkan (manduub) kepada hal yang wajib--penambahan ihsan kepada keadilan. Bahwa perhatian kepada para kerabat, yang sebenarnya sudah termasuk ihsan, perlu disebut tak lain karena hak-hak kerabat memang lebih diwanti-wantikan--sebagai penekanan status hubungan berdasarkan kandungan (rahim), yang pecahan namanya (dari ra-ha-mim) dipakai Allah sebagai nama-Nya (Rahmaan, Rahiim), dan yang hubungan dengannya dimasukkan Allah ke dalam hubungan dengan Diri-Nya. (Qurthubi, loc. cit.). Itu pula sebabnya, sabda Nabi, "Perbuatan kesalehan yang paling cepat pahalanya adalah silaturahim" (Nawawi, loc. cit.).

Di sini tidak usahlah kita, kiranya, mempertimbangkan pendapat yang disandarkan kalangan Syi'ah kepada para imam mereka. Konon imam-imam itu menafsirkan karib kerabat dalam ayat di atas sebagai kerabat Nabi s.a.w., sedangkan berbuat baik kepada mereka berarti menyerahkan khumus, seperlima penghasilan seperti yang disetorkan kepada imam dan para wakil--yang hanya merupakan bagian dari usaha mencari sandaran keabsahan aliran dengan penafsiran ayat, karena tidak mungkin teksnya. Thabathaba'i sendiri meletakkan itu sebagai pendapat tambahan. Alternatif lain: karib kerabat (dzul qurbaa) itu "umum untuk semua kerabat, seperti yang mereka (para mufasir) sebutkan." (Thabathaba'i, op. cit.:355).

'Perbuatan keji', dalam terjemahan di atas, adalah salinan al-fahsyaa': semua hal buruk, ucapan maupun perbuatan. Ibn Abbas berpendapat, fahsyaa' di situ berarti zina. Sedangkan 'kemunkaran' (al-munkar) adalah semua yang diingkari Syariat (Qurthubi, loc. cit.). Bagi Saiyid Quthub, munkar disebut begitu karena ia "diingkari fitrah" (dalam definisi Abul A'la Maududi: hati nurani; pen.) dan karena itu diingkari Syariah. "Fitrah terkadang menceng, sementara yang tetap adalah syariah." (Quthub, Fi Zhilalil Quran, IV:2191). Sebagian orang mengartikan munkar dalam ayat itu sebagai syirik. Sedangkan 'Tindak agresif' adalah salinan kita untuk al-baghy. Arti aslinya: keangkuhan, kezaliman, dendam, dan pelanggaran batas hak. "Hakikatnya pelanggaran batas itu," kata Qurthubi (loc. cit.). Karena itu Al-Baidhawi mengartikan al-baghy langsung sebagai tindakan "mengalahkan, menguasai, dan memaksa orang" (Baidhawi, Anwarut Tanzil, II:190)--dengan pelakunya disebut al-baaghii atau baaghin; jamaknya bughaat, yang sebagai istilah politik berarti pemberontak.

Kalau kita lihat definisi-definisi di atas, kita jumpai pengertian-pengertian umum dan khusus. Yang umum adalah al-munkar. Ini istilah yang menjadikan syariat--pengingkaran maupun penerimaan oleh syariat--sebagai ukuran. Kemudian, kemunkaran yang berbau kejorokan, di sekitar zina, tuduhan zina, dan seterusnya, disebut al-fahsyaa'. Sedangkan yang dari jenis agresi, tapi juga keangkuhan dan dendam (yang aktif), disebut al-baghy. Bedanya baghy dengan zhulm (kezaliman) bisa kita pikirkan: yang pertama istilah untuk perbuatan, yang kedua untuk nilai perbuatan itu.

Adapun masih diperlukannya penyebutan baghy oleh Allah, sementara sebenarnya sudah termasuk ke dalam pengertian munkar, kiranya bisa dimengerti dari sabda Nabi s.a.w.: "Tidak ada dosa yang lebih cepat penghukumannya dibanding baghy (bisa diartikan 'kezaliman')." Allah sendiri berjanji memberi bantuan kepada yang dizalimi (dalam satu hadis: "walaupun tidak sekarang"; pen.).

Bukhari memuatkan hadis Aisyah r.a. tentang peristiwa tenung--yang diperbuat Labid ibn Al-A'sham terhadap Nabi s.a.w. Itu diletakkannya dalam "Bab firman Allah Ta'ala, 'Sesungguhnya Allah memerintahkan sikap adil dan kebajikan... dan mencegah perbuatan keji, kemunkaran dan tindak agresif'," dan seterusnya. Di situ dimuat kalimat Rasulullah (setelah santet selesai): "Adapun Allah, Ia telah menyembuhkan aku. Adapun aku sendiri tak hendak mengenakan kejahatan kepada orang."

Seperti dikatakan Ibn Baththal, dengan itu Bukhari menakwilkan ayat-ayat di atas bersama dengan keengganan (Nabi s.a.w.) untuk membalas mengenakan kejahatan kepada orang muslim maupun kafir. Dengan demikian satu kesimpulan yang bisa ditarik, menurut Qurthubi: ayat "Sesungguhnya Allah memerintahkan sikap adil dan kebajikan..." itu menganjurkan berbuat ihsaan kepada si pembuat kejahatan, dan bukan membalasnya.

Begitulah, ketika Allah memberi tahu para hamba-Nya bahwa akibat buruk tindak agresif itu akan pulang kepada pelakunya (dengan ayat "Sesungguhnya kezaliman kamu itu terhadap diri kamu sendiri"), dan berjanji akan menolong pihak teraniaya, ajaran Ihsan mengatakan bahwa yang utama bagi si teraniaya ialah justru mengunjukkan syukur kepada Allah atas jaminan pertolongan itu, dan menyambutnya dengan pemberian maaf kepada yang berbuat. Demikianlah yang dilakukan Nabi s.a.w. terhadap si Yahudi penyantet. Padahal beliau punya hak balas, berdasarkan firman "Dan jika kamu membalas, balaslah secara sepadan dengan yang ditimpakan kepada kamu" (Q. 16:126). Tetapi beliau mendahulukan kelapangan dada, menuruti firman-Nya (Q. 42:43): "Tetapi orang yang bersabar dan mengampuni, yang demikian itu termasuk perkara yang benar ditekankan." (Lih. Qurthubi, op. cit.:167). 1