Saat ini banyak orang yang menyamakan wanita dengan pria dalam segala aspek kehidupan. Sehingga menurut mereka, karena kesejajaran itu wanita pun bisa menjadi pemimpin pria. Mereka yang notabene disebut cendikiawan muslim itu lalu memgkampanyekan pandangan ini acap kali disebut kesetaraan gender melalui berbagai media cetak dan elektronik. Mereka tak peduli meski pendapat itu mejungkirbalikkan hukum-hukum Islam.

Islam telah mengatur secara sempurna, rinci dan tuntas tentang perbedaan hukum antara wanita dengan pria dalam segala aspek kehidupan. Dan secara umum laki-laki memiliki tugas yang lebih kompleks, bertanggungjawab memimpin dan melindungi. Sedang wanita memiliki tugas-tugas khusus yang sangat mulia dan menjaga kehormatannya. Di antara prinsip-prinsip perbedaan kedua jenis makhluk itu adalah:

  1. Allah berfirman, artinya “Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Ali Imran: 36). Sesungguhnya tanpa dalil lain ayat ini sudah cukup untuk memberi garis perbedaan yang tegas antara wanita dan pria. Tetapi, karena kasih sayang Allah kepada hambaNya, sampai hal-hal kecil pun, perbedaan itu dijelaskan kepada kita.

  2. Allah berfirman, artinya: “Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (Al-Baqarah: 228). Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga. (Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, hal 55)

  3. Allah berfirman, artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemmpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). (An-Nisa’ : 34) Ayat ini secara tegas dan jelas menyatakan bahwa laki-laki lah yang memimpin wanita. Ini berarti laki-laki harus mengurus, menjaga dan melindungi wanita. Oleh sebab itu, tugas laki-laki menyangkut seluruh sektor kehidupan. Sedang wanita mempunyai tugas-tugas khusus sesuai dengan kodratnya. Tetapi jika dijungkirbalikkan, wanita bekerja di kantor bersama laki-laki, terjadilah bencana generasi yang menakutkan; anak-anak tawuran, menjarah bahkan membunuh, juga implikasi lain karena fungsi ibu tidak berperan. Dan itu biaya sosialnya jauh lebih besar daripada jika seluruh gaji wanita yang bekerja di luar rumah dikumpulkan.

  4. Derajat paling tinggi diberikan kepada laki-laki, yaitu derajat kenabian. Semua nabi adalah laki-laki, karena nabi dan rasul adalah pemimpin umatnya. Allah berfirman, artinya: “Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada Mereka” (Al-Anbiya’:7)

  5. Laki-laki menjadi khalifah atau pemimpin tertinggi. Hal ini sesuai dengan Hadist Nabi s.a.w. dari Abu Bakrah: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinan mereka kepada seorang wanita.” (HR. Bukhari, shahih)

  6. Wanita tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki. “Adapun wanita, maka tidak sah bagi laki-laki untuk menjadi makmumnya, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, demikian menurut pendapat para fuqaha’ pada umumnya.” (Asy-Syarhul Kabir, 2/33).

  7. Hadist Ibnu Mas’ud r.a., artinya: “Akhirkanlah mereka (wanita), sebagaimana Allah mengakhirkan mereka” (lihat Fathul Qadir, 360). Berdasarkan hadist di atas, juga hadist-hadist lainnya dapat ditarik kesimpulan, bahwa wanita tidak dibenarkan memegang kepemimpinan, baik dalam imamah kubra, khilafah, shalat ataupun lainnya yang melibatkan laki-laki. (Lihat, Al-Ahkam Allati Tukhalifu Fihal Mar’atu Ar-Rajul, hal. 132)

  8. Laki-laki wajib jihad, wanita tidak. Di antara dalinya adalah bahwa suatu ketika Aisyah r.a. bertanya “Wahai Rasulullah, kita memandang bahwa jihad adalah amal yang paling utama, apakah kami (kaum wanita) tidak boleh berjihad? Beliau menjawab, “Tetapi sesungguhnya jihad yang paling utama (bagi wanita) adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari)

  9. Allah berfirman, artinya “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat.” (Annisa’: 3). Dalam ayat ini, Allah lebih menegaskan tentang kemampuan laki-laki diatas wanita, dimana Allah membolehkannya menikahi empat wanita sekaligus, jika memandang dirinya bisa berlaku adil. Keutamaan ini tidak diberikan kepada Wanita, karena jika wanita menikah lebih dari satu suami maka akan terjadilah percampuran nasab dan bencana sosial, disampaing karena secara kodrati wanita adalah lemah.

  10. Dalam hal waris, laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan. Allah berfirman, artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua anak perempuan.” (An-Nisa’: 11).Di antara hikmah pembagian ini wallahua’lam- adalah karena seorang anak laki-laki kelak akan menikah dan menafkahi keluarga, istri dan anak-anaknya. Adapun istri, maka sesenpun ia tidak berkewajiban menafkahi keluarga dari kantongnya sendiri.

  11. Saksi satu orang laki-laki sama dengan dua orang perempuan. Allah berfirman, artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantara kamu. Jika tidak ada dua orang lelaki maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (Al-Baqarah: 282)

  12. Laki-laki bisa menjadi wali nikah, perempuan tidak. Laki-laki bisa menikahkan dirinya sendiri, wanita tidak, ia harus dengan wali. Dan masih banyak lagi perbedaan laki-laki dan wanita menurut pandangan Islam.

1