Sesungguhnya Allah memerintahkan sikap adil dan kebajikan serta pemberian bantuan kepada karib kerabat, dan mencegah perbuatan keji, kemunkaran, dan tindak agresif. Ia mewejang kamu agar kamu mengingat-ingat. (Q. 16:90).

Aktsam ibn Shaifi dikenal sebagai orang bijak dan pemimpin kaum. Dalam hadis riwayat Al-Hafizh Abu Ya'la, ia dituturkan mendengar berita keluarnya Nabi Muhammad s.a.w. Ia ingin bertemu dengan beliau. Tetapi kaumnya enggan mengundang Nabi, sementara mereka juga berkata, "Engkau tetua kami. Tidak selayaknya engkau tergopoh-gopoh menemuinya."

"Kalau begitu," katanya, "mestinya ada yang datang kepadanya, menyampaikan berita dari aku dan menyampaikan kata-katanya kepadaku." Lalu majulah dua orang.

Mereka datang kepada Nabi s.a.w., dan berkata: "Kami utusan Aktsam ibn Shaifi. Ia menanyakan, siapakah Anda, dan apakah Anda."

Jawab Nabi: "Tentang siapakah aku, aku ini Muhammad anak Abdullah. Adapun apakah aku, aku ini 'abdullah (hamba Allah) dan rasul-Nya." Lalu beliau membacakan, "Sesungguhnya Allah memerintahkan sikap adil dan kebajikan..." dan seterusnya.

"Tolong diulangi kata-kata itu, untuk kami," pinta mereka. Maka Nabi mengulang-ulanginya, sampai mereka hafal.

Mereka kemudian melapor kepada Aktsam: "Dia tidak memperkenalkan garis keturunannya (hanya menyebut 'anak Abdullah', dan tidak meneruskannya ke pangkal kabilah; pen.). Lalu kami menanyakannya, dan mendapatinya sebagai nasab yang paling murni dan teras dalam trah Mudhar (leluhur Muhammad s.a.w. maupun Aktsam; moyang ketujuh Quraisy dan moyang ke-18 Muhammad; pen.). Dia melontarkan kepada kami kalimat-kalimat yang sudah kami dengar." Ketika kemudian Aktsam juga mendengar ayat itu, katanya: "Menurut aku, dia itu berpropaganda untuk budi yang mulia dan mencegah dari semua yang rendah. Mari, dalam perkara itu hendaklah kita menjadi para pemuka, dan jangan hanya menjadi buntut!" (Ibn Katsir, Tafsirul Quranil 'Azhim, II:582-583).

Keadilan, dalam ayat di atas, adalah lafal mutlak. Tidak diikat apa pun. (Husain Thabathaba'i, Al-Mizan, XII:354). Sebagai lafal mutlak, diingatkan Muhammad Abduh bahwa Allah tidak menyebutkan batasannya, tidak pula tafsirnya. Juga tidak kita dapati pengertiannya di dalam Sunnah. "Ia sudah dikenal dengan sendirinya, seperti cahaya" (Rasyid Ridha, Al-Manar, V:172).

Mungkin saja orang memahami keadilan sehubungan dengan sifat Allah. Bisa pula dengan ikrar kepada keesaan Allah, sebagai sikap atau tindakan yang 'sesuai dengan yang semestinya'. Ke dalam pengertian itu masuk pula keputusan hakim, dari segi pelaksanaan semestinya untuk bunyi hukum. Tapi bisa juga keadilan dipandang sebagai keberimbangan, seperti dalam prosedur peradilan. Bahkan juga keberimbangan di dalam diri, antara yang batin dan yang lahir. Atau keseimbangan alam semesta. (Panji, 9 September). "Tetapi konteks kalimat menunjukkan bahwa yang dimaksudkan dalam ayat adalah keadilan sosial," kata Thabathaba'i. Yakni bahwa setiap pribadi dalam masyarakat diperlakukan menurut hak-haknya dan diletakkan di tempat yang seharusnya (Thabathaba'i, loc. cit.).

Itu berarti keadilan sosial dari segi kepentingan orang per orang. Dari sudut pandangan keseluruhan, keadilan sosial menyata seperti dalam pemberian kesempatan yang sama kepada setiap warga negara (demokrasi politik, demokrasi ekonomi), dan sikap berimbang sehubungan dengan golongan-golongan. Apakah berimbang selalu harus berarti sama rata? Dalam contoh perlakuan orangtua kepada anaknya yang normal dan anak yang cacat, misalnya, biaya yang dikeluarkan orangtua tak harus sama. Juga dalam contoh hibah kepada anak yang kaya dan anak miskin yang masih harus dibantu. Di sini keadilan pulang lagi kepada pengertiannya yang pertama: 'kesesuaian dengan yang semestinya'--dan justru di situlah letak keberimbangan.

Abduh, dalam pada itu, menunjukkan isi lain dari pengertian pertama itu. "Engkau boleh berkata," katanya, "keadilan adalah ungkapan untuk penyampaian hak kepada yang empunya lewat jalan-jalan yang lebih dekat." Sampainya hak itu berarti sesuainya keadaan dengan yang semestinya itu. Seorang hakim, misalnya, bisa memperlambat penimbangan keputusan semata karena mengikuti formalitas atau kebiasaan yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan penegakan keadilan. Atau tidak menerima kesaksian yang tidak dilakukan dengan lafal-lafal tertentu, walaupun dengan kata-kata yang lain sebetulnya sudah jelas kebenaran yang dicari. Atau menunda-nunda putusan sampai sesudah berakhirnya masa peradilan--dan menyebabkan pengajuan perkara (kalau peraturannya sama dengan di Indonesia), "batal demi hukum". "Apakah hakim yang seperti itu penegak keadilan?" tanya Abduh, dalam pengajian tafsirnya. Maka menggeremanglah para hadirin: "Tidak. Tidak."

"Kalau kita sudah mengetahui hal ini, lalu kita amati peradilan yang berlaku dewasa ini, di sekeliling kita, apakah kita lihat semuanya itu berjalan di atas landasan keadilan?"

"Tidak. Tidak."

Kita lihat, demikian Rasyid Ridha, mahkamah-mahkamah syariah kita (di Mesir, di perempat pertama abad ke-20) mensyaratkan, dalam pengajuan tuntutan dan persaksian, syarat-syarat dan lafal-lafal tertentu--seperti pemakaian kata "ini", atau "yang sudah tersebut", atau menyebut uang tunai dan negeri tempat berlakunya uang itu, walaupun semua itu sudah dipahami dari pembicaraan, tanpa perbedaan penangkapan pada si hakim maupun lawan. Inilah istilah-istilah yang justru banyak sekali menghadang keadilan: tiba-tiba saja tuntutan ditolak sejak dari pangkalnya, juga kesaksian, hanya karena tidak persis dalam hal bunyi kata-kata. Demikianlah semua yang mendindingi orang dari pemahaman syariah menjadi sebab hilangnya keadilan itu. "Kalau saja kita menegakkan keadilan, tidak akan kita berada dalam keadaan lemah dan ihwal buruk seperti sekarang ini."

Dalam pelajaran yang lain, Abduh menyatakan bahwa kitab As-Siasatusy Syar'iyah (Politik Syariah), dalam penelaahannya, keseluruhannya berdiri di atas ayat ini. (Karya Plato, Republik, juga ditegakkan di atas ide keadilan). Karya Ibn Taimiah itu berluas-luas dalam pembicaraan bermacam amanat yang diserahkan Allah ke tangan para hakim. Di antaranya agar jangan jabatan diserahkan kecuali kepada orang-orang pilihan yang saleh. Dari banyak hadis yang dibawakan, terdapat sebuah yang populer, dalam riwayat Bukhari: "Bila urusan diserahkan kepada yang bukan orangnya, tunggulah saat." Yakni saat kiamat umat, karena setiap umat mempunyai waktu kehancurannya (Q. 7:34; 10:49; 15:5; 23:43). (Rasyid Ridha, op. cit., 172-173). 1