![]() |
||
|
Berita Buana Edisi 2 Maret
2000
Kamis, 2 Maret 2000 No. 47 Tahun ke-2
Ambon tak Tuntas, DPR Panggil MegaJakarta, Buana
Wakil Presiden (Wapres) Megawati Soekarnoputri akan dipanggil DPR, untuk mempertanyakan, apa saja yang sudah dilakukannya dalam menyelesaikan kasus Ambon. Soalnya, hingga kini pertikaian etnik di Provinsi Maluku itu belum juga selesai secara tuntas. Selain itu, DPR akan memperjelas status wapres, apakah berada dalam lingkup lembaga kepresidenan atau pejabat negara.
Gagasan pemanggilan Megawati itu muncul dari Alvin Lie, anggota DPR Fraksi Reformasi. Gagasan ini lalu didukung 17 anggota DPR dari Fraksi Reformasi, PKB, PPP, dan Golkar. Sayangnya, gagasan ini ditolak pimpinan DPR. Penolakan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dalam suratnya tertanggal 14 Februari 2000. Meski demikian, ke-17 anggota DPR itu akan kembali menggalang 'kekuatan' untuk memanggil Megawati ke DPR.
"Kalau wapres tidak bisa dimintai keterangannya oleh DPR, maka saya menentang atau menolak wapres otomatis jadi presiden, jika presiden berhalangan tetap, betapapun belum ada aturannya yang jelas," kata Alvin di Jakarta, Rabu (1/2) malam.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Endin AJ Soefihara mengaku, ia sangat menghargai inisiatif sejumlah anggota DPR yang ingin mengundang Megawati dalam rapat pleno DPR. Pemanggilan itu dinilainya bisa memunculkan wacana ketatanegaraan yang menarik. Sebab, sesuai tata tertib DPR, yang mewakili presiden untuk datang ke DPR adalah para menteri. "Selama ini, wapres menjalankan tugas-tugas kepresidenan atas mandat presiden. Karena itu, apakah wapres juga dapat langsung dipanggil DPR perlu diperdebatkan. Dalam ketatanegaraan kita, hanya presiden yang menjadi mandataris MPR. Apakah dengan demikian wapres juga layak dimintai pertanggungjawaban? Inilah yang perlu dibahas bersama sebagai wacana politik," kata Endin.
Agar tidak menimbulkan konflik ketatanegaraan, menurut Endin, soal ini harus segera dituntaskan. Paling tidak, hal ini harus ikut dibahas dalam panitia ad hoc yang membahas soal amandemen UUD 1945. Khususnya, menyangkut lembaga kepresidenan. Diakui atau tidak, kata Endin, ke-17 anggota DPR yang menyampaikan usulan ke pimpinan dewan bisa dianggap telah membuat terobosan. Sebab, selama ini wapres dianggap sekadar 'ban serep' atau embel-embel bagi presiden.
Satu Paket
Sedangkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Firman Jaya Daely mengakui, soal pemanggilan Wapres Megawati memang menjadi perdebatan. Soalnya, dari segi ketatanegaraan, belum ada aturan eksplisit yang menyebutkan wapres bisa dipanggil DPR. Beda dengan presiden, yang jelas diatur bahwa DPR berhak memanggilnya. Ini disebabkan, presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas-tugas eksekutif. Sementara, wapres bukan. Diakui Firman, Megawati dalam pemerintahan Gus Dur diberi tugas khusus untuk menyelesaikan kasus Ambon. Namun, kata Firman, dalam hal ini DPR tidak relevan memanggilnya. Sebab, koordinasinya ada di presiden. "Betul, seperti presiden, wapres juga dipilih MPR. Tapi, tugas-tugasnya berada dalam koordinasi presiden sendiri. Memang ada pertanyaan, jika presiden bisa dipanggil DPR, mengapa wapres tidak? Tapi saya tegaskan, dari segi ketatanegaraan, memang belum ada aturan yang memperbolehkannya. Saya mengatakan demikian bukan karena saya orang PDIP," ujar Firman. Pakar hukum tata negara Sri Sumantri di Jakarta menandaskan, Kamis (2/3) pagi, DPR memang tidak bisa memanggil wapres, mengingat tugas-tugasnya berada di bawah pertanggungjawaban presiden. Untuk itu, Sumantri menyarankan, konstitusi sekarang yang singkat dan tidak mengatur tentang bisa tidak DPR memanggil wapres, patut menjadi satu agenda amandemen. "Hal itu memang patut diperdebatkan. Idealnya, presiden dan wapres perlu dibuat dalam satu paket," ujarnya.
Meski demikian, Alvin Lie menegaskan, kelompoknya akan ngotot. Soalnya, ia melihat, penolakan terhadap usul pemanggilan wapres itu karena pimpinan DPR dari PDIP memang ingin mengisolasi ketua umumnya. "Kami tak akan menyerah, dan akan kembali mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk mengizinkan pemanggilan terhadap Mega," tandas Alvin. Dihubungi terpisah, pakar politik Universitas Indonesia Arbi Sanit mendukung tekad Alvin dan kawan-kawan. Arbi berpendapat, Mega harus bisa dipanggil, karena ia bukan wapres seperti sebelumnya, yang hanya mengoordinasi pengawasan. Sekarang, tegas Arbi, wapres diberi tugas oleh presiden. Dalam hal ini, wapres diberi presiden kewenangan untuk mengambil keputusan.
"Karenanya, wapres juga harus bisa dimintai keterangannya oleh DPR," tandas Arbi sambil mengakui, memang ada kendala ketatanegaraan. Namun, menurutnya, hal itu mestinya tidak menghalangi pemanggilan wapres. "Kalau memang tidak bisa dipanggil secara langsung, ya melalui presiden," ujar Arbi sambil menambahkan, sebaiknya presidenlah yang memerintah wapres untuk memberi keterangan ke DPR. O pet/tri
E-mail : redaksi@beritabuana.co.id