![]() |
||
|
Mana Provokator Kerusuhan Ambon ? http://www.kopitime.com/sinarpagi/html/nas1.htmKONDISI Ambon belakangan ini sudah tenang dan terkendali. Upaya
perbaikan terhadap sejumlah bangunan yang rusak, mulai dilakukan. Tapi,
bagaimana dengan penegakkan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam
kerusuhan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) beberapa
waktu lalu itu ? Karena berdasarkan pengakuan Menteri Hukum dan
Perundangan, Yusril Ihza Mahendra dan Kapolri Letjen Pol Roesdihardjo
belum lama ini, fasilitas untuk menggelar persidangan terhadap pelaku
pelanggaran hukum dalam kerusuhan tersebut sangat sulit. Bangunan
pengadilan hampir semuanya tidak berfungsi, penjara hancur, dan aparat
penegak hukum banyak yang meninggalkan daerah tersebut sejak kerusuhan
meletus dan belum kembali. Bahkan, ada ide untuk menyelenggarakan
pengadilan terhadap para pelanggar hukum tersebut di atas kapal perang.
Nah, kalau untuk melakukan pengadilan terhadap para pelanggar hukum
dalam kerusuhan itu saja sulit, bagaimana pula dengan upaya menangkap
provokator kerusuhan itu ? Karena selama ini berbagai kalangan menuding
adanya provokator di balik kerusuhan tersebut.
Menurut Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto, jika pemerintah tidak segera
berupaya mengadili para provokator yang melakukan kerusuhan dalam kasus
di Ambon dan Maluku itu, maka dia menilai pemerintah gagal dalam
mengatasi aksi kerusuhan SARA yang terjadi di Ambon itu.
Karena, katanya lagi, sejak meletusnya peristiwa tersebut, tidak ada
seorang pun provokator yang berhasil ditangkap. Akibatnya, muncul
berbagai pelanggaran HAM seperti hilangnya hak untuk hidup, hak tempat
tinggal, perampokan, pembakaran, pembunuhan, pemerkosaan maupun jaminan
rasa keamanan. "Kami merasa prihatin, karena pemerintah ternyata gagal
menangani kasus Ambon," tegas Djoko saat menyampaikan hasil temuan dan
rekomendasi sementara Komnas HAM terhadap kasus tersebut, Rabu (19/4),
di Jakarta.
Dijelaskan, berdasarkan hasil temuannya tercatat sedikitnya 2.470 orang
meninggal, 2.835 orang mengalami luka berat, 14.016 rumah dan 191 tempat
ibadah hangus terbakar. Meski demikian, lanjut Djoko, hingga saat ini
kondisi perekonomian di Maluku Utara praktis masih lumpuh. Mengingat
kedua kelompok yang bertikai masih terus saling melakukan penyerangan.
"Kondisi demikian jelas merupakan bukti kegagalan pemerintah," kilah
mantan Hakim Agung.
Padahal menurutnya, pihak Komnas HAM telah mengirim surat kepada
pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebanyak
5 kali. Masing-masing surat No.905/TUA/II/2000 tertanggal 9 Februari
2000, No.919/TU/II/2000 tanggal 18 Februari 2000, No.931/TUA/III/2000
tanggal 2 Maret 2000, No.710/SES/III/2000 tanggal 13 Maret 2000 dan
No.960/TUA/III/2000 tanggal 30 Maret 2000. "Jadi kami sebenarnya telah
memberi masukan kepada pemerintah seputar hasil temuan kasus tersebut,"
ungkap Djoko kepada wartawan.
Dikatakan, pemerintah seharusnya lebih bersikap proaktif, sehingga
persoalan Ambon tidak terjadi sampai berlarut-larut. Karena itu
pemerintah harus menangani secara komprehensif dan integral. "Upaya ini
bisa diwujudkan dengan membentuk badan koordinasi bersama antara
pemerintah, Komnas HAM dan LSM," ujarnya. Selain itu, pemerintah juga
dituntut bertindak tegas untuk mengantisipasi setiap upaya yang bisa
memperburuk situasi. "Setiap isu yang memicu terjadinya permusuhan harus
secepatnya dicegah dan diatasi. Sebab kalau ini gagal, dampaknya akan
bisa menasional," ungkapnya. o M Iskandar Zulkarnaen