b_atas.jpg (47700 bytes)
Islam is rahmatan lil aalamiin

Jihad sabiluna wa al mautu fii sabiilillaah asma' amanina

Mana Provokator Kerusuhan Ambon ?

http://www.kopitime.com/sinarpagi/html/nas1.htm

KONDISI Ambon belakangan ini sudah tenang dan terkendali. Upaya

perbaikan terhadap sejumlah bangunan yang rusak, mulai dilakukan. Tapi,

bagaimana dengan penegakkan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam

kerusuhan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) beberapa

waktu lalu itu ? Karena berdasarkan pengakuan Menteri Hukum dan

Perundangan, Yusril Ihza Mahendra dan Kapolri Letjen Pol Roesdihardjo

belum lama ini, fasilitas untuk menggelar persidangan terhadap pelaku

pelanggaran hukum dalam kerusuhan tersebut sangat sulit. Bangunan

pengadilan hampir semuanya tidak berfungsi, penjara hancur, dan aparat

penegak hukum banyak yang meninggalkan daerah tersebut sejak kerusuhan

meletus dan belum kembali. Bahkan, ada ide untuk menyelenggarakan

pengadilan terhadap para pelanggar hukum tersebut di atas kapal perang.

Nah, kalau untuk melakukan pengadilan terhadap para pelanggar hukum

dalam kerusuhan itu saja sulit, bagaimana pula dengan upaya menangkap

provokator kerusuhan itu ? Karena selama ini berbagai kalangan menuding

adanya provokator di balik kerusuhan tersebut.

Menurut Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto, jika pemerintah tidak segera

berupaya mengadili para provokator yang melakukan kerusuhan dalam kasus

di Ambon dan Maluku itu, maka dia menilai pemerintah gagal dalam

mengatasi aksi kerusuhan SARA yang terjadi di Ambon itu.

Karena, katanya lagi, sejak meletusnya peristiwa tersebut, tidak ada

seorang pun provokator yang berhasil ditangkap. Akibatnya, muncul

berbagai pelanggaran HAM seperti hilangnya hak untuk hidup, hak tempat

tinggal, perampokan, pembakaran, pembunuhan, pemerkosaan maupun jaminan

rasa keamanan. "Kami merasa prihatin, karena pemerintah ternyata gagal

menangani kasus Ambon," tegas Djoko saat menyampaikan hasil temuan dan

rekomendasi sementara Komnas HAM terhadap kasus tersebut, Rabu (19/4),

di Jakarta.

Dijelaskan, berdasarkan hasil temuannya tercatat sedikitnya 2.470 orang

meninggal, 2.835 orang mengalami luka berat, 14.016 rumah dan 191 tempat

ibadah hangus terbakar. Meski demikian, lanjut Djoko, hingga saat ini

kondisi perekonomian di Maluku Utara praktis masih lumpuh. Mengingat

kedua kelompok yang bertikai masih terus saling melakukan penyerangan.

"Kondisi demikian jelas merupakan bukti kegagalan pemerintah," kilah

mantan Hakim Agung.

Padahal menurutnya, pihak Komnas HAM telah mengirim surat kepada

pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebanyak

5 kali. Masing-masing surat No.905/TUA/II/2000 tertanggal 9 Februari

2000, No.919/TU/II/2000 tanggal 18 Februari 2000, No.931/TUA/III/2000

tanggal 2 Maret 2000, No.710/SES/III/2000 tanggal 13 Maret 2000 dan

No.960/TUA/III/2000 tanggal 30 Maret 2000. "Jadi kami sebenarnya telah

memberi masukan kepada pemerintah seputar hasil temuan kasus tersebut,"

ungkap Djoko kepada wartawan.

Dikatakan, pemerintah seharusnya lebih bersikap proaktif, sehingga

persoalan Ambon tidak terjadi sampai berlarut-larut. Karena itu

pemerintah harus menangani secara komprehensif dan integral. "Upaya ini

bisa diwujudkan dengan membentuk badan koordinasi bersama antara

pemerintah, Komnas HAM dan LSM," ujarnya. Selain itu, pemerintah juga

dituntut bertindak tegas untuk mengantisipasi setiap upaya yang bisa

memperburuk situasi. "Setiap isu yang memicu terjadinya permusuhan harus

secepatnya dicegah dan diatasi. Sebab kalau ini gagal, dampaknya akan

bisa menasional," ungkapnya. o M Iskandar Zulkarnaen

1