Dari Wiwit untuk semua Bahterawan:
Rekan-rekan Bahterawan yang baik,
Saya ingin sekali mendapat masukkan mengenai pentingnya sertifikasi
(certification) dan pendidikan penerjemah dalam dunia penerjemahan
ini,
khususnya Bahasa Indonesia.
Berdasarkan pengalaman saya yang baru seumur jagung di bidang ini, saya
melihat bahwa pandangan klien terhadap pendidikan dan sertifikasi yang
dimiliki seorang penerjemah sangat bervariasi. Umumnya orang barat
lebih
menganggap penting hal ini di banding orang Indonesia (betul tidak?).
Dari
komentar Sofia (re: Himpunan Penerjemah) saya berkesimpulan bahwa
sertifikasi *tidak* menjamin kualitas seorang penerjemah.
Masalahnya, pada tanggal 20 September mendatang saya berniat mengikuti
ujian penerjemah di Universitas Indonesia. Selain itu, saya juga sedang
menjajagi kemungkinan memperdalam ilmu di bidang ini. Yang ingin saya
ketahui adalah:
1. Dalam bisnis penerjemahan, seberapa penting artinya sebuah sertifikat
bagi seorang penerjemah? Dengan kata lain, apakah seorang penerjemah
yang
punya sertifikat akan lebih "dianggap" daripada yang tidak punya sertifikat?
2. Dimanakah ada pendidikan formal terjemahan Bahasa Indonesia dan Inggris?
Saya berlatar belakang teknik dan berniat mengikuti pendidikan lanjutan
di
bidang ini, atau di bidang yang terkait (linguistik, komunikasi). Sejauh
ini saya baru tahu ada di UI - Depok dan Deakin University - Melbourne.
Sebelumnya saya ucapkan banyak-banyak terima kasih.
Salam Bahtera,
Wiwit M. Aswandi
Date: Mon, 14 Jul 1997 15:51:15 +0700 (GMT)
From: George Johnstone <perfect_bogor@theoffice.net>
Subject: Re: Sertifikasi dan Pendidikan Penerjemah
Dari George untuk Wiwit
>Umumnya orang barat lebih
>menganggap penting hal ini di banding orang Indonesia (betul tidak?).
Karena kalau di luar negeri sertifikasi memang bisa menjamim kualitas
terjemahan.
>Dari komentar Sofia (re: Himpunan Penerjemah) saya berkesimpulan bahwa
>sertifikasi *tidak* menjamin kualitas seorang penerjemah.
Kalau di Indonesia saya rasa tidak ada jaminan. Atas permintahan pelanggan
saya pernah beberapa kali menggunakan penerjemah atas permintahan pelanggan
yang disumpah dan saya sanggat kecewa dengan hasilnya. Sepertinya justru
yang tidak disumpah lebih bagus hasilnya.
>Masalahnya, pada tanggal 20 September mendatang saya berniat mengikuti
>ujian penerjemah di Universitas Indonesia.
Ini saya bukan menjawab tetapi malah menanya, apakah Wiwit tahu syarat
untuk
ujian tersebut. Setahu saya, duluh orang asing boleh ikut sekarang
tidak.
Apa benar begitu?
>2. Dimanakah ada pendidikan formal terjemahan Bahasa Indonesia dan
Inggris?
>Saya berlatar belakang teknik dan berniat mengikuti pendidikan lanjutan
di
>bidang ini, atau di bidang yang terkait (linguistik, komunikasi).
Sejauh
>ini saya baru tahu ada di UI - Depok dan Deakin University - Melbourne.
Semoga sukses, sebenarnya saya ingin melakukan hal yang sama tapi karena
sekarang menjadi penerjemah sepertinya waktunya habis terus.
Wassalam
George <georgej@poboxes.com>
Dari Wiwit untuk George:
>Kalau di Indonesia saya rasa tidak ada jaminan. Atas permintahan pelanggan
>saya pernah beberapa kali menggunakan penerjemah atas permintahan
pelanggan
>yang disumpah dan saya sanggat kecewa dengan hasilnya. Sepertinya
justru
>yang tidak disumpah lebih bagus hasilnya.
Rupanya ini adalah masalah yang sudah umum terjadi. Jadi yang patut
dipertanyakan adalah lembaga si pemberi "sumpah" itu sendiri yang kurang
ketat menjaring penerima "sumpah" tersebut. Mungkin sudah waktunya
kita
bikin lembaga sendiri dengan standar sendiri. Nggak terlalu muluk kan,
Bahterawan? :-)
>Ini saya bukan menjawab tetapi malah menanya, apakah Wiwit tahu syarat
untuk
>ujian tersebut. Setahu saya, duluh orang asing boleh ikut sekarang
tidak.
>Apa benar begitu?
Sejak tahun 1996, ujian penerjemah dibagi berdasarkan bidangnya (teknik,
umum, hukum, dll). Semua bidang akan mendapatkan sertifikat, tetapi
yang
akan disumpah dan mendapatkan SK Gubernur hanyalah mereka yang mendapat
nilai A (80%) *khusus* untuk bidang hukum saja, jadi tidak untuk semua
bidang. Syarat untuk menjadi penerjemah bersumpah adalah *harus* memiliki
KTP. Jadi sebetulnya orang asing boleh ikut semua bidang, tapi hanya
akan
mendapat sertifikat saja.
Demikian keterangan yang saya dapat dari Pusat Penerjemah UI (tel 3155941).
>Semoga sukses, sebenarnya saya ingin melakukan hal yang sama tapi karena
>sekarang menjadi penerjemah sepertinya waktunya habis terus.
>
Betul sekali, tampaknya kita harus sedikit memaksakan diri, sebab waktu
luang tidak akan muncul kalau tidak dipaksakan. :-)
Salam Bahtera,
Subject: Re: Sertifikasi dan Pendidikan Penerjemah
Date: Wed, 16 Jul 97 17:13:59 GMT
From: saranan@worldaccess.nl (Yan Ilsen)
Menanggapi balasan Wiwit utk. George: 'Sertifikasi'
On 15/7/97 3:30, Wiwit Margawiati Aswandi <aswandi@idola.net.id> wrote:
Halo George dan Wiwit,
> Rupanya ini adalah masalah yang sudah umum terjadi. Jadi yang patut
> dipertanyakan adalah lembaga si pemberi "sumpah" itu sendiri yang
kurang
> ketat menjaring penerima "sumpah" tersebut. Mungkin sudah waktunya
kita
> bikin lembaga sendiri dengan standar sendiri. Nggak terlalu muluk
kan,
> Bahterawan? :-)
Di Belanda, negeri saya, sumpah itu hanya dapat memberikan sesudah
calon
penerjemah sudah lulus ujian negara Universitas Leiden. Sesudah lulus,
dia
harus kirim pemohonannya, untuk dapat menjadi penerjemah yang diambil
sumpah, kepada hakim dari pengadilan wilayah/daerah di tempat tinggalnya.
Sesudah pemohonannya diterima pengadilan wilayah/daerah, pengadilan
melaksanakan penelitian mengenai calon penerjemah itu. Bilamana penelitian
itu berhasil baik, kemudian calon penerjemah akan diberikan sumpah.
Dan ujian di Leiden bermutu tinggi sekali. Hanya duapuluh persen dari
jumlah
calon penerjemah itu lulus.
Salam saya,
Yan.
--
SARANAN
Menanggapi Yan:
>Di Belanda, negeri saya, sumpah itu hanya dapat memberikan sesudah
calon
>penerjemah sudah lulus ujian negara Universitas Leiden. Sesudah lulus,
dia
>harus kirim pemohonannya, untuk dapat menjadi penerjemah yang diambil
>sumpah, kepada hakim dari pengadilan wilayah/daerah di tempat tinggalnya.
>Sesudah pemohonannya diterima pengadilan wilayah/daerah, pengadilan
>melaksanakan penelitian mengenai calon penerjemah itu. Bilamana penelitian
>itu berhasil baik, kemudian calon penerjemah akan diberikan sumpah.
>Dan ujian di Leiden bermutu tinggi sekali. Hanya duapuluh persen dari
jumlah
>calon penerjemah itu lulus.
Bedanya dengan di sini, tidak ada penelitian yang dilakukan oleh pengadilan
terhadap si penerjemah. Yang ada hanya ujian saja. Kalau boleh tahu,
seperti apa persisnya penelitian tersebut dilakukan? Apakah terhadap
kegiatan penerjemah atau terhadap kualitas kerjanya?
Terima kasih sebelumnya,
Wiwit M. Aswandi
Subject: Re: Sertifikasi dan Pendidikan Penerjemah
Date: Fri, 18 Jul 97 12:35:58 GMT
From: saranan@worldaccess.nl (Yan Ilsen)
Dari Yan menanggapi Wiwit: 'penelitian'
On 17/7/97 3:37, Wiwit Margawiati Aswandi <aswandi@idola.net.id> wrote:
Halo Wiwit,
> Bedanya dengan di sini, tidak ada penelitian yang dilakukan oleh pengadilan
> terhadap si penerjemah. Yang ada hanya ujian saja. Kalau boleh tahu,
> seperti apa persisnya penelitian tersebut dilakukan? Apakah terhadap
> kegiatan penerjemah atau terhadap kualitas kerjanya?
Terhadap kedua halnya. Yang penting dalam penelitian kedua halnya yaitu:
integritas penerjemah dan kualitas kerjanya.
Salam saya,
Yan.
--
SARANAN